Laporan Sidang Putusan Vonis CSI Kamis 3 Agustus 2017

Laporan Sidang Putusan Vonis CSI Kamis 3 Agustus 2017


Sidang pada hari Kamis 03 Agustus 2017 adalah sidang terakhir perkara CSI. Dengan kata lain merupakan sidang vonis hakim, yang dimulai pukul 13.40 hingga 14.55 WIB. Sidang kembali dipimpin Hakim Ketua MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. didampingi Hakim Anggota HARYUNING  RESPANTI, SH., MH. dan RUSTAM PARLUHUTAN, SH., MH. Agenda sidang adalah PEMBACAAN VONIS OLEH MAJELIS HAKIM. Dalam keterangannya, hakim mengabaikan semua pembelaan dari kuasa hukum CSI. Sehingga kedua Pimpinan CSI tersebut, yakni Bapak H. Moh. Yahya, ST. dan Bapak Iman Santoso, ST. dinyatakan bersalah dan divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah subsider 5 bulan penjara. Termasuk didalamnya penyitaan aset sesuai tuntutan.
Laporan Sidang Putusan Vonis CSI Kamis 3 Agustus 2017
Hukuman ini terasa sangat berat dan menyakitkan bagi pihak terdakwa serta mencederai rasa keadilan. Beliau berdua divonis lebih berat dari para koruptor yang merugikan negara, pemakan uang rakyat. Namun hebatnya Kedua Pimpinan CSI itu menerima dengan ikhlas, beliau berdua tetap mensyukuri putusan ini. "apa yang terjadi semuanya datang dari Allah, semua kehendak Allah dan ini adalah yang terbaik dari Allah", itulah sepenggal kutipan beliau setelah sidang. Dan dipastikan tidak akan melakukan upaya banding, meski hakim memberikan kesempatan selama 7 hari untuk banding. Semua demi anggota CSI. Karena dari awal, beliau berdua menginginkan dana anggota cepat kembali.
Sedari awal kedua pimpinan CSI menginginkan agar proses hukum segera selesai dan mendapatkan vonis tetap, agar beliau berdua bisa sesegera mungkin menunaikan kewajibannya mengembalikan dana anggota. Kedua pimpinan CSI rela mengorbankan dirinya agar anggota yang lain tidak ikut masuk penjara.
Kedua pimpinan CSI berpesan agar semua KBCSI menghormati putusan ini, tetap menjaga kondusifitas, tidak gaduh, tidak berbuat anarkis, tetap menjaga kerukunan dan silaturahmi antar KBCSI serta mempercayakan sepenuhnya kepada beliau berdua terkait pengembalian dana anggota. "sing nurut sing percaya, Pak Yahya dan Pak Iman ora bakal mbobadi".
Kedua pimpinan CSI menganggap bahwa ini adalah kesuksesan yang tertunda. "Badan kami boleh terpenjara, namun fikiran dan  semangat kami tidak akan surut untuk terus menyukseskan ekonomi masyarakat Indonesia". Beliau berdua akan segera mengambil langkah cepat dan terstruktur terkait pengembalian dana anggota. Diharapkan semua KBCSI tetap tenang, tidak terpengaruh dan tidak terprovokasi dengan isu atau berita apapun yang bisa memecah belah KBCSI. "Kadang apa yang kita lihat dan kita dengar tidak seperti itu kenyataannya".
Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso mengucapkan terima kasih, khususnya kepada KBCSI dan semua pihak yang telah membantu, sehingga proses hukum bisa berjalan lancar.

Itulah sedikit laporan tentang hasil sidang ke 18 CSI, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semoga bisa menambah wawasan bagi temen-temen yang membaca. Tetap semangat dan SALAM SUKSES.


Team Management Informasi.

3 Responses to "Laporan Sidang Putusan Vonis CSI Kamis 3 Agustus 2017"

  1. Setelah ini bagaimana dengan uang nasabah? Janjinya manajemen setelah ada putusan hakim akan dikembalikan

    ReplyDelete
  2. setahu saya, biasanya ada jeda waktu dari setiap putusan. contohnya saja waktu pembacaan tuntutan kemarin, proses administrasi sampai memakan waktu sekitar 2 minggu. jadi, kita lihat aja 2 minggu kedepan, apakah ada info lagi atau tidak.

    ReplyDelete
  3. Mohon di updet informasi selanjutnya

    ReplyDelete