Logika Proses Hukum yang Membelit CSI Group
Seperti telah diketahui bersama, bahwa saat ini CSI Group
tengah dirundung keresahan para anggota koperasinya yang bernaung pada CSI Group. Penahanan
yang dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap 2 Direksi PT. CSI
ini berimbas pula pada penghentian segala bentuk kegiatan didalamnya. Termasuk berimbas
pada pemblokiran rekening yang diduga terlibat kasus tersebut. Salah satunya
rekening BMT CSI SS yang merupakan rekening alur transaksi Anggota Penyerta
Modal dengan pihak BMT CSI SS.
Akibat pemblokiran rekening tersebut, lebih dari 15 ribu
anggota koperasi tersebut mengalami keresahan yang luar biasa, beserta para anggota keluarga Anggota Penyerta Modal itu, karena hampir
keseluruhan anggota tersebut menggantungkan hidupnya dari imbal bagi hasil yang
telah lama berjalan tersebut. Sehingga, para anggota yang penyertaan modalnya
bersumber dari pihak ketiga, merasa kesulitan untuk membayar cicilan atau
kredit tersebut. Pun bagi mereka yang memiliki kredit kendaraan, rumah, maupun
barang lain secara kredit, mengalami hal serupa dikarenakan terputusnya aliran
dana imbal bagi hasil.
Sedangkan, logika proses hukum yang membelit CSI Group sampai
tulisan dibuat saat ini, adalah masih dalam tahap pengumpulan alat bukti yang
cukup untuk dapat ditindak ke meja persidangan. Namun, jika sampai batas waktu
yang ditentukan belum terpenuhi alat bukti atau sangkaan yang kuat, maka CSI
Group dalam hal ini PT. CSI itu sendiri yang terjerat dan dipermasalahkan oleh
Tim SWI, harus segera bebas tanpa syarat.
Adapun langkah atau tahapan penyidikan terhadap suatu kasus,
saat diawali dengan penetapan tersangka, adalah pemeriksaan selama 20 hari. Jika
dalam 20 hari tersebut belum dirasa cukup bukti bagi penyidik, maka penyidik
dapat memperpanjang masa pemeriksaan selama 40 hari kedepan. Dan jika dalam
masa perpanjangan 40 hari tersebut, yang totalnya menjadi 60 hari itu belum
juga ditemukan alat bukti yang cukup, maka perpanjangan terakhir yang dapat
dilakukan oleh Tim Penyidik adalah selama 2 bulan kedepan, sampai sangkaan yang
dituduhkan tersebut dapat memenuhi syarat untuk diadili di persidangan. Namun,
jika penyidik tidak dapat memenuhi data dan alat bukti yang cukup untuk
mendukung sangkaan tersebut, maka kasus yang disangkakan harus berhenti tanpa
syarat. Sekaligus terbebas dari segala tuntutan.
Saat ini, masa pemeriksaan terhadap 2 Direksi CSI Group
telah berjalan di masa perpanjangan 40 hari. Jika pemeriksaan dan penahanan
tersebut sejak tanggal 25 Nopember 2016, maka perkiraan 60 hari masa
pemeriksaan berakhir adalah pada tanggal 25 Januari 2017. Namun, jika ternyata
masa pemeriksaan tersebut berencana untuk diperpanjang, maka para anggota dan
jajaran BMT CSI SS yang terkena imbas pemblokiran rekening, harus rela menunggu
sampai batas waktu terakhir pemeriksaan yaitu sekitar tanggal 25 Maret 2017. Dari tanggal 25 Maret 2017 itulah saya kira, akan terlihat titik terang. Entah hasilnya PT. CSI terbebas, atau justru dilanjutkan ke persidangan. Jika lanjut ke persidangan, jelas akan memakan waktu yang tidak bisa diprediksi, pasti lama. Dari situlah saya kira untuk segera mengambil sikap bagi para anggotanya, untuk melunasi kredit pada pihak ketiga, atau membiarkannya sebagai kredit macet. Bagi Anggota Penyerta Modal yang telah mengangsur kendraan maupun perumahan, segera persiapkan juga rencana terbaik dan terburuknya.
Demikian informasi logika proses hukum yang membelit CSI
Group terkini yang dapat saya sampaikan, semoga menambah informasi terkini
tentang BMT CSI SS itu sendiri.

terima kasih atas infohnya.. saya menyayangkan team 9 dan marketing yg dulu ramai dan heboh... skrg mereka selalu menghindar jika ditanya bagaimana kabar dan tindak lanjut.nya.. saya sarankan team 9 dan marketing harus bersikap aktif memberi informasi2 kebawah atas kejadian2 yg terjadi..biar kami bisa bersabar menunggu proses hukumnya..
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
DeleteSemoga proses hukumnya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku di NKRI yang sesuai dengan UUD 1945.
ReplyDeleteKami berharap proses hukumnya tidak di persulit apalagi sampai memakan waktu yang cukup lama.
Jika berkas perkara memenuhi syarat untuk bisa di sidangkan maka segeralah di sidangkan.
Jika sebaliknya maka segeralah SP3 di terbitkan.
Kinerja yg baik dan profesional selalu melibatkan kejujuran,keadilan dan akan selalu menjalankan system yg benar.
Saya berharap agar kasus ini cepat diselesaikan, mengingat uang yang ditunggu akan dipakai kuliah saya,, terima kasih wassalam..
ReplyDeleteAgus aripin
jika berlanjut ke persidangan apakah dana nasabah bisa kembali?
ReplyDeleteBagaimana kah hasil sidang Nya mohon infonya?
ReplyDeleteSaatnya empati dan rasa kemanusiaan aparat OJK,SWI, Mabes Polri, Kejaksaan, Pengadilan di uji, kl mmg logika hukum di pakai ga ketemu, kl mmg PT.CSI baik untuk peningkatan kesejahteraan Masyarakat Indonesia, Mohon proses hukum di percepat, supaya Management PT.CSI segera bisa mengembalikan dana anggota, KALAU BISA CEPAT SELESAI KENAPA HARUS DI LAMA LAMAIN....,
ReplyDeleteSemoga Suara Anggota CSI ini bisa membuka pintu hati Aparat OJK, SWI, Mabes Polri, Kejaksaan dan Pengadilan, AamiiinYra.🙏
Semoga cepat selesai... gimana indonesia mau maju kalau selalu di cekal usahanya... sedangkan orang non pribumi bebas berbisnis tanpa ada pemeriksaan .. kita sudah di jajah kita cuma bisa jadi pembantu di negara sendiri.
ReplyDeleteMembaca kata OJK ane jadi teringat slh satu Bank di Indonesia.
ReplyDeleteHai OJK sudah rampung kah kasus yg di alami Bank Century yg pd saat itu mengalami masalah likuiditas yang serius?
dan kenapa kau ngotot ingin menumbangkan CSI padahal jelas-jelas bisa mensejahterakan anggotanya CSI perusahaan bagus yg seharusnya di bina bukan di binasakan.
OJK anda tidak seperti Pegadaian yg bisa menangani masalah tanpa masalah,ini malah sebaliknya menangani masalah tambah masalah.
Betul sekali, kita yg dulunya hidup sejahtera kini menjadi sengsara fan tak menentu gara2 kasus yg melanda CSI, semoga cepat selesai prosesnya
Delete