Investasi CSI Group belum berizin resmi

Berbicara tentang investasi CSI Group, penulis memaklumi pemahaman yang beredar di masyarakat. Menurut kacamata penulis, CSI Group menawarkan penyertaan modal kepada masyarakat, ya .. bisa disebut penawaran investasi juga sih, dengan bagi hasil sebesar 5 persen
untuk pengelola, dan 5 persen untuk mitra atau investor. Angka tersebut merupakan angka kesanggupan pengelola yang dalam hal ini adalah CSI Group, berdasarkan pengalaman dan besarnya keuntungan rata-rata setiap bulannya yang didapat oleh CSI Group.
Investasi CSI Group belum berizin resmi

Memang betul, perdagangan logam mulia atau bisnis investasi emas yang dijalankan CSI Group tidak semulus seperti yang diperkirakan. Saya ulangi, angka masing-masing 5 persen tersebut berdasarkan pengalaman rata-rata keuntungan setiap bulannya. Contoh, jika dana yang berasal dari masyarakat terkumpul sebesar Rp. 1 trilyun (Rp. 1.000.000.000.000,-), maka dengan keuntungan rata-rata sebesar 10 persen setiap bulannya, CSI Group memiliki keuntungan sebesar Rp. 100 milyar (Rp. 100.000.000.000,-). Dari Rp. 100 M tersebut, dibagi 2 antara investor dan pengelola, yang artinya CSI Group memiliki keuntungan sebesar Rp. 50 M setiap bulannya. Dengan dana sebesar itu, CSI Group mampu mengembangkan sayap untuk tumbuh dan berkembang. Perlu saya sampaikan, bahwa informasi ini saya dapatkan dari orang internal CSI Group secara langsung.
Atas dasar perhitungan diatas, masa iya sih CSI Group tidak memiliki izin. Logikanya, jika kita jualan dipinggiran jalan pun, atau menjadi pedagang kaki lima, tentu harusnya kita izin dulu dong sama yang punya wilayah, entah itu Satpol PP, yang punya tanah, atau orang yang menguasai wilayah tersebut. Andai tidak izin dulu pun, pasti suatu saat ada pungutan-pungutan dari pihak-pihak tertentu. Yang akhirnya ada izin juga kan?
Untuk CSI Group, sebagai PT. Cakrabuana Sukses Indonesia yang berada dibawah naungan CSI Group, telah mengantongi izin dari dinas terkait, yaitu Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-04394.AH.01.01. Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Sedangkan, yang mengatakan bahwa CSI Group belum berizin resmi, itu dilontarkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK mempermasalahkan CSI Group karena CSI Group yang beromset ratusan milyar bahkan mencapai angka triliunan setiap bulannya, belum terdaftar di OJK sendiri. Padahal, setiap jasa keuangan itu harus terdaftar dan diawasi oleh OJK.  Oleh karena CSI Group menjalankan sistem investasi, yang berarti ada perputaran uang, OJK bersikukuh untuk memaksa CSI Group untuk mendaftarkan perusahaannya kepada OJK. Itu artinya, OJK akan memiliki penambahan pemasukkan yang dari pendaftaran saja mencapai Rp. 100 juta. Belum lagi ada biaya-biaya lain setiap bulan dan tahunnya, yang dihitung berdasarkan aset dan omset. Jika saja dari angka Rp. 100 M OJK mendapat saweran 0.05 persen, maka tinggal dihitung saja … karena saya sudah berkunang-kunang menghitung angka nol nya.

Ini belum selesai, tapi akan dibahas pada tulisan selanjutnya tentang alur keuangan dari masyarakat ke CSI Group, dan dari CSI Group ke masyarakat. Yang menyebabkan CSI Group tidak harus memiliki izin dari OJK. Sabar ya …

0 Response to "Investasi CSI Group belum berizin resmi"

Post a Comment