Berbicara tentang investasi CSI Group,
penulis memaklumi pemahaman yang beredar di masyarakat. Menurut kacamata penulis,
CSI Group menawarkan penyertaan modal kepada masyarakat, ya .. bisa disebut
penawaran investasi juga sih, dengan bagi hasil sebesar 5 persen
untuk
pengelola, dan 5 persen untuk mitra atau investor. Angka tersebut merupakan
angka kesanggupan pengelola yang dalam hal ini adalah CSI Group, berdasarkan
pengalaman dan besarnya keuntungan rata-rata setiap bulannya yang didapat oleh
CSI Group.
Memang betul, perdagangan logam mulia atau bisnis investasi emas yang dijalankan CSI Group tidak semulus seperti yang diperkirakan. Saya ulangi,
angka masing-masing 5 persen tersebut berdasarkan pengalaman rata-rata
keuntungan setiap bulannya. Contoh, jika dana yang berasal dari masyarakat
terkumpul sebesar Rp. 1 trilyun (Rp. 1.000.000.000.000,-), maka dengan
keuntungan rata-rata sebesar 10 persen setiap bulannya, CSI Group memiliki
keuntungan sebesar Rp. 100 milyar (Rp. 100.000.000.000,-). Dari Rp. 100 M
tersebut, dibagi 2 antara investor dan pengelola, yang artinya CSI Group
memiliki keuntungan sebesar Rp. 50 M setiap bulannya. Dengan dana sebesar itu, CSI
Group mampu mengembangkan sayap untuk tumbuh dan berkembang. Perlu saya
sampaikan, bahwa informasi ini saya dapatkan dari orang internal CSI Group
secara langsung.
Atas dasar perhitungan diatas, masa
iya sih CSI Group tidak memiliki izin. Logikanya, jika kita jualan dipinggiran
jalan pun, atau menjadi pedagang kaki lima, tentu harusnya kita izin dulu dong
sama yang punya wilayah, entah itu Satpol PP, yang punya tanah, atau orang yang
menguasai wilayah tersebut. Andai tidak izin dulu pun, pasti suatu saat ada
pungutan-pungutan dari pihak-pihak tertentu. Yang akhirnya ada izin juga kan?
Untuk CSI Group, sebagai PT.
Cakrabuana Sukses Indonesia yang berada dibawah naungan CSI Group, telah
mengantongi izin dari dinas terkait, yaitu Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-04394.AH.01.01. Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Sedangkan,
yang mengatakan bahwa CSI Group belum berizin resmi, itu dilontarkan oleh OJK
(Otoritas Jasa Keuangan). OJK mempermasalahkan CSI Group karena CSI Group yang
beromset ratusan milyar bahkan mencapai angka triliunan setiap bulannya, belum
terdaftar di OJK sendiri. Padahal, setiap jasa keuangan itu harus terdaftar dan
diawasi oleh OJK. Oleh karena CSI Group
menjalankan sistem investasi, yang berarti ada perputaran uang, OJK bersikukuh
untuk memaksa CSI Group untuk mendaftarkan perusahaannya kepada OJK. Itu artinya,
OJK akan memiliki penambahan pemasukkan yang dari pendaftaran saja mencapai Rp.
100 juta. Belum lagi ada biaya-biaya lain setiap bulan dan tahunnya, yang
dihitung berdasarkan aset dan omset. Jika saja dari angka Rp. 100 M OJK
mendapat saweran 0.05 persen, maka tinggal dihitung saja … karena saya sudah
berkunang-kunang menghitung angka nol nya.
Ini belum selesai, tapi akan dibahas
pada tulisan selanjutnya tentang alur keuangan dari masyarakat ke CSI Group,
dan dari CSI Group ke masyarakat. Yang menyebabkan CSI Group tidak harus
memiliki izin dari OJK. Sabar ya …

0 Response to "Investasi CSI Group belum berizin resmi"
Post a Comment