Laporan Sidang Kesepuluh CSI Rabu 14 Juni 2017

Laporan Sidang Kesepuluh CSI Rabu 14Juni 2017

Agenda Sidang

Sidang ke 10 perkara CSI yang digelar di Pengadilan Negeri Sumber, hari Rabu 14 Juni 2017 dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pada pukul 16.15 WIB. Tim Penasehat Hukum CSI menghadirkan sedikitnya 6 orang saksi, 5 orang saksi merupakan anggota CSI dan 1 orang saksi adalah seorang ahli ekonomi syariah. Mereka adalah:
Laporan Sidang Kesepuluh CSI Rabu 14 Juni 2017

1. Moh. Iriyadi (anggota)
2. Arie Efendi (anggota)
3. Kunedi (anggota)
4. Imron Rosadi (anggota)
5. Ahmad Juanda (anggota)
6. DR. H. Faturohman (Ahli ekonomi syariah).
Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan, Sidang ke 10 CSI ini masih mendengarkan keterangan para saksi, baik itu saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang cenderung memberatkan pihak CSI, maupun saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum untuk tujuan meringankan dakwaan terhadap CSI.

Keterangan Saksi

Kehadiran 5 orang saksi ini diharapkan bisa meyakinkan Majelis Hakim, bahwa Koperasi CSI dengan usahanya simpan pinjam dan pembiayaan itu memang ada. Sebagian besar saksi dapat menerangkan tentang berbagai pembiayaan yang dilakukan CSI, diantaranya pembiayaan kepemilikan mobil dengan uang muka Rp. 30 juta, pembiayaan usaha seperti Jamur, usaha parfum dan bidang usaha lainnya.
Salah satu saksi, yakni saksi Moh. Riyadi menerangkan, bahwa telah digelarnya RAT Luar Biasa yang intinya yakni menyerahkan sepenuhnya  pengelolaan dana anggota kepada Bapak Moh. Yahya selaku ketua koperasi. Penyerahan pengelolaan dana anggota sepenuhnya kepada Bapak H. Moh. Yahya bukan tanpa alasan, keterangan saksi begitu yakin terhadap pengurus koperasi ini, bahwa beliau adalah orang yang amanah. Selain itu track record selama memimpin CSI juga tidak pernah merugikan anggotanya.
Sedangkan jika dipandang dari sudut prinsip ekononmi syariah, berdasarkan keterangan saksi DR. Faturohman, saksi ahli bidang ekonomi syariah, membedah prinsip transaksi dan perjanjian dalam sudut pandang syariah. Beberapa pandangan beliau yang dapat disimpulkan adalah:
1. Bahwa akad mudhorobah Mutlaqoh yang dilakukan CSI sudah sesuai dengan  prinsip-prinsip ekonomi syariah.
2. Penetapan keuntungan harus dilakukan pada saat akad ditandatangani oleh kedua belah pihak. Presentasi harus disepakati pada saat akad berlangsung. Artinya boleh ditentukan diawal asal jelas proporsinya.
3. Koperasi syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah dan ijinnya langsung dari kementerian koperasi.
4. Prinsip syariah tidak membedakan antara bank ataupun koperasi.
5. Pada akad  Mudhorobah Mutlaqoh tidak ada kewajiban pihak yang punya dana (sohibul maal) menanyakan uangnya dipakai untuk usaha tertentu. Sohibul maal menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola yang penting usahanya halal dan bukan usaha yang bertentangan dengan hukum agama maupun pemerintah seperti narkoba, miras dan hal sejenisnya.
6. Bagi hasil berdasarkan kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, kerelaan dan salah satu pihak tidak ada yang terdzolimi atau dirugikan. Keuntungan yang diberikan berdasarkan kemampuan mudhorib atau pengelola.
Selain keterangan diatas, saksi ahli yang merupakan lulusan S2 dan S3 dari University Malaya (salah satu universitas terkemuka di Malaysia) memberikan jawaban atas pertanyaan JPU yang membacakan fatwa MUI Kab. Cirebon yang mengharamkan kegiatan CSI. Jawaban DR. Faturohman ternyata tidak sependapat dengan fatwa tersebut. Karena justru dari beberapa point pada fatwa tersebut terdapat hal yang bertentangan dengan prinsip syariah, dengan apa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Mengenai pertanyaan masalah penetapan besarnya bagi hasil, entah itu patokannya dari keuntungan atau dari modal, saksi ahli berpendapat bahwa masalah ini adalah masalah khilafiah. Masalah perbedaan pandangan. Kedua-duanya boleh.

Team Management Informasi


0 Response to "Laporan Sidang Kesepuluh CSI Rabu 14 Juni 2017"

Post a Comment