Laporan Sidang Kesepuluh CSI Rabu 14Juni 2017
Agenda Sidang
Sidang ke 10 perkara CSI yang
digelar di Pengadilan Negeri Sumber, hari Rabu 14 Juni 2017 dimulai pukul 10.30
WIB dan berakhir pada pukul 16.15 WIB. Tim Penasehat Hukum CSI menghadirkan
sedikitnya 6 orang saksi, 5 orang saksi merupakan anggota CSI dan 1 orang saksi
adalah seorang ahli ekonomi syariah. Mereka adalah:
1. Moh. Iriyadi (anggota)
2. Arie Efendi (anggota)
3. Kunedi (anggota)
4. Imron Rosadi (anggota)
5. Ahmad Juanda (anggota)
6. DR. H. Faturohman (Ahli ekonomi
syariah).
Sesuai dengan agenda yang telah
ditetapkan, Sidang ke 10 CSI ini masih mendengarkan keterangan para saksi, baik
itu saksi dari Jaksa Penuntut Umum yang cenderung memberatkan pihak CSI, maupun
saksi yang dihadirkan oleh Penasihat Hukum untuk tujuan meringankan dakwaan
terhadap CSI.
Keterangan Saksi
Kehadiran 5 orang saksi ini
diharapkan bisa meyakinkan Majelis Hakim, bahwa Koperasi CSI dengan usahanya
simpan pinjam dan pembiayaan itu memang ada. Sebagian besar saksi dapat menerangkan
tentang berbagai pembiayaan yang dilakukan CSI, diantaranya pembiayaan
kepemilikan mobil dengan uang muka Rp. 30 juta, pembiayaan usaha seperti Jamur,
usaha parfum dan bidang usaha lainnya.
Salah satu saksi, yakni saksi Moh.
Riyadi menerangkan, bahwa telah digelarnya RAT Luar Biasa yang intinya yakni
menyerahkan sepenuhnya pengelolaan dana anggota kepada Bapak Moh. Yahya
selaku ketua koperasi. Penyerahan pengelolaan dana anggota sepenuhnya kepada
Bapak H. Moh. Yahya bukan tanpa alasan, keterangan saksi begitu yakin terhadap pengurus
koperasi ini, bahwa beliau adalah orang yang amanah. Selain itu track record selama memimpin CSI juga tidak
pernah merugikan anggotanya.
Sedangkan jika dipandang dari sudut
prinsip ekononmi syariah, berdasarkan keterangan saksi DR. Faturohman, saksi ahli
bidang ekonomi syariah, membedah prinsip transaksi dan perjanjian dalam sudut
pandang syariah. Beberapa pandangan beliau yang dapat disimpulkan adalah:
1. Bahwa akad mudhorobah Mutlaqoh yang
dilakukan CSI sudah sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi syariah.
2. Penetapan keuntungan harus
dilakukan pada saat akad ditandatangani oleh kedua belah pihak. Presentasi
harus disepakati pada saat akad berlangsung. Artinya boleh ditentukan diawal
asal jelas proporsinya.
3. Koperasi syariah harus memiliki
Dewan Pengawas Syariah dan ijinnya langsung dari kementerian koperasi.
4. Prinsip syariah tidak membedakan antara
bank ataupun koperasi.
5. Pada akad Mudhorobah Mutlaqoh
tidak ada kewajiban pihak yang punya dana (sohibul maal) menanyakan uangnya
dipakai untuk usaha tertentu. Sohibul maal menyerahkan sepenuhnya kepada
pengelola yang penting usahanya halal dan bukan usaha yang bertentangan dengan
hukum agama maupun pemerintah seperti narkoba, miras dan hal sejenisnya.
6. Bagi hasil berdasarkan
kesepakatan bersama atas dasar suka sama suka, kerelaan dan salah satu pihak tidak
ada yang terdzolimi atau dirugikan. Keuntungan yang diberikan berdasarkan
kemampuan mudhorib atau pengelola.
Selain keterangan diatas, saksi ahli
yang merupakan lulusan S2 dan S3 dari University Malaya (salah satu universitas
terkemuka di Malaysia) memberikan jawaban atas pertanyaan JPU yang membacakan
fatwa MUI Kab. Cirebon yang mengharamkan kegiatan CSI. Jawaban DR. Faturohman
ternyata tidak sependapat dengan fatwa tersebut. Karena justru dari beberapa
point pada fatwa tersebut terdapat hal yang bertentangan dengan prinsip syariah,
dengan apa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional.
Mengenai pertanyaan masalah penetapan
besarnya bagi hasil, entah itu patokannya dari keuntungan atau dari modal, saksi
ahli berpendapat bahwa masalah ini adalah masalah khilafiah. Masalah perbedaan
pandangan. Kedua-duanya boleh.
Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Kesepuluh CSI Rabu 14 Juni 2017"
Post a Comment