Laporan Sidang Kesebelas CSI Selasa20 Juni 2017
Sidang CSI
Sidang CSI yang ke 11 ini digelar
mulai pukul 11.20 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Agenda sidang dengan
menghadirkan seorang saksi ahli bidang Koperasi yakni Hj. Suarny Amran, SH., MH.
yang merupakan Wakil Rektor IKOPIN Jatinangor Sumedang, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan
terhadap kedua pimpinan CSI.
Keterangan Saksi Ahli
Beberapa point penting yang sempat
dikemukakan Saksi Ahli bidang koperasi Hj. Suarny Amran, SH., MH. ini, menerangkan
bahwa pada dasarnya koperasi mempunyai hak menghimpun dan mengelola dana dari
anggota untuk kemakmuran anggota koperasi tersebut. Perbedaan antara koperasi dengan
perbankan adalah perbankan adalah mengenai pengumpulan dan pengelolaan dana
pada masing-masing instansi tersebut. Selain itu, koperasi memiliki peraturan
dan undang-undang tersendiri sebagai patokan jalannya organisasi.
Menurut keterangan saksi, OJK sebenarnya
tidak memiliki hak untuk ikut campur dan mengawasi segala jenis koperasi
termasuk KSPPS (BMT CSI SS). Yang berhak mengawasi adalah kementerian koperasi.
Kecuali undang-undang dan aturan tersebut yang terkait, harus dirubah secara
menyeluruh disetiap lini. Berdasarkan peraturan perkoperasian, bahwa harus ada
pengkajian mendalam jika akan membubarkan sebuah koperasi. Koperasi hanya bisa
dibubarkan oleh anggotanya melalui RAT.
Mengenai aset koperasi, boleh mengatasnamakan
pengurus, asal ada perjanjian dan kesepakatan anggota. Pengurus memiliki
kewenangan untuk mengelola, mengangkat dan memberhentikan karyawan yang bekerja
pada koperasi tersebut. Sedangkan untuk pengawasan koperasi, lebih banyak dari
internal yakni anggota. Pengawasan dari pemerintah biasanya berupa laporan
rutin dari koperasi. Dinas koperasi salah satu lembaga yang mengawasi koperasi
dari pihak pemerintah. Begitupun mengenai hak suara anggota koperasi, di koperasi,
satu anggota berarti memiliki satu suara, tidak berdasarkan besarnya jumlah
dana yang disertakan. Koperasi berhak mengelola tabungan berjangka.
Keterangan Pimpinan CSI
Bapak Iman Santoso, ST. dan Bapak H.
Moh. Yahya, ST. lebih banyak menceritakan awal mula berdirinya PT. CSI dan BMT
CSI. Intinya, pendirian PT. CSI itu lahir dari sebuah paguyuban yang bernama
Paguyuban Pangeran Cakrabuana. Sedangkan untuk pendirian koperasinya beliau
senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan konsultan
koperasi Micro Finance dari Jakarta.
Pak Yahya meminta ijin agar Majelis
Hakim memberikan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya mengembalikan dana
anggota melalui team yang telah dibentuk. Meskipun pengembalian dana tersebut
hanya bisa dilakukan setelah adanya vonis.
Mengenai adanya brosur yang beredar
adalah bentuk kreativitas dan inisiatif dari marketing. Adanya penulisan PT.
CSI didalam brosur adalah ketidaktahuan marketing dan anggota. Karena ketika
bicara PT. CSI, anggota menganggap sama dengan BMT CSI karena terikat pada
brand image CSI Group. Sedangkan untuk Program Simpanan Berjangka CSI, berada
di satu manajemen yakni BMT CSI SS, hanya saja sistem pengelolaannya yang
berbeda. Pada saat jaksa menanyakan tentang kepercayaan masyarakat, jika nantinya
Koperasi CSI dilanjutkan, serempak dengan spontan hadirin yang ada diruangan
mengatakan "percaya !!! lanjutkan !!!”. Akhirnya saran Hakim Ketua berpesan
kepada Pak Iman dan Pak Yahya agar pengelolaan koperasi sesuai aturan dan agar
masalah administrasi harus diperhatikan dengan serius, agar kedepan, jika
koperasi ini dilanjutkan, berjalan lancar tanpa keluhan dari pihak lain.
Sumber: Team Management Informasi

This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKapan adanya ponis,.semoga kasus yg membelit csi cepat terslesaikan,Kami Masyarakat kecil jangan di persulit ekonomi pas pas an.. kami mohon
ReplyDeleteKapan adanya ponis,.semoga kasus yg membelit csi cepat terslesaikan,Kami Masyarakat kecil jangan di persulit ekonomi pas pas an.. kami mohon
ReplyDeleteUangnya mau dipakai kuliah, pengadilan harus mempercepatnya..
ReplyDeleteterima kasih telah berkunjung dan berkomentar. jika ada info terbaru boleh kita berbagi nanti. untuk mengawal pengembalian dana
ReplyDelete