Laporan Sidang Kesebelas CSI Selasa 20 Juni 2017

Laporan Sidang Kesebelas CSI Selasa20 Juni 2017

Sidang CSI

Sidang CSI yang ke 11 ini digelar mulai pukul 11.20 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Agenda sidang dengan menghadirkan seorang saksi ahli bidang Koperasi yakni Hj. Suarny Amran, SH., MH. yang merupakan Wakil Rektor IKOPIN Jatinangor Sumedang, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap kedua pimpinan CSI.
Laporan Sidang Kesebelas CSI Selasa 20 Juni 2017

Keterangan Saksi Ahli

Beberapa point penting yang sempat dikemukakan Saksi Ahli bidang koperasi Hj. Suarny Amran, SH., MH. ini, menerangkan bahwa pada dasarnya koperasi mempunyai hak menghimpun dan mengelola dana dari anggota untuk kemakmuran anggota koperasi tersebut. Perbedaan antara koperasi dengan perbankan adalah perbankan adalah mengenai pengumpulan dan pengelolaan dana pada masing-masing instansi tersebut. Selain itu, koperasi memiliki peraturan dan undang-undang tersendiri sebagai patokan jalannya organisasi.
Menurut keterangan saksi, OJK sebenarnya tidak memiliki hak untuk ikut campur dan mengawasi segala jenis koperasi termasuk KSPPS (BMT CSI SS). Yang berhak mengawasi adalah kementerian koperasi. Kecuali undang-undang dan aturan tersebut yang terkait, harus dirubah secara menyeluruh disetiap lini. Berdasarkan peraturan perkoperasian, bahwa harus ada pengkajian mendalam jika akan membubarkan sebuah koperasi. Koperasi hanya bisa dibubarkan oleh anggotanya melalui RAT.
Mengenai aset koperasi, boleh mengatasnamakan pengurus, asal ada perjanjian dan kesepakatan anggota. Pengurus memiliki kewenangan untuk mengelola, mengangkat dan memberhentikan karyawan yang bekerja pada koperasi tersebut. Sedangkan untuk pengawasan koperasi, lebih banyak dari internal yakni anggota. Pengawasan dari pemerintah biasanya berupa laporan rutin dari koperasi. Dinas koperasi salah satu lembaga yang mengawasi koperasi dari pihak pemerintah. Begitupun mengenai hak suara anggota koperasi, di koperasi, satu anggota berarti memiliki satu suara, tidak berdasarkan besarnya jumlah dana yang disertakan. Koperasi berhak mengelola tabungan berjangka.

Keterangan Pimpinan CSI

Bapak Iman Santoso, ST. dan Bapak H. Moh. Yahya, ST. lebih banyak menceritakan awal mula berdirinya PT. CSI dan BMT CSI. Intinya, pendirian PT. CSI itu lahir dari sebuah paguyuban yang bernama Paguyuban Pangeran Cakrabuana. Sedangkan untuk pendirian koperasinya beliau senantiasa melakukan konsultasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan konsultan koperasi Micro Finance dari Jakarta.
Pak Yahya meminta ijin agar Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menunaikan kewajibannya mengembalikan dana anggota melalui team yang telah dibentuk. Meskipun pengembalian dana tersebut hanya bisa dilakukan setelah adanya vonis.
Mengenai adanya brosur yang beredar adalah bentuk kreativitas dan inisiatif dari marketing. Adanya penulisan PT. CSI didalam brosur adalah ketidaktahuan marketing dan anggota. Karena ketika bicara PT. CSI, anggota menganggap sama dengan BMT CSI karena terikat pada brand image CSI Group. Sedangkan untuk Program Simpanan Berjangka CSI, berada di satu manajemen yakni BMT CSI SS, hanya saja sistem pengelolaannya yang berbeda. Pada saat jaksa menanyakan tentang kepercayaan masyarakat, jika nantinya Koperasi CSI dilanjutkan, serempak dengan spontan hadirin yang ada diruangan mengatakan "percaya !!! lanjutkan !!!”. Akhirnya saran Hakim Ketua berpesan kepada Pak Iman dan Pak Yahya agar pengelolaan koperasi sesuai aturan dan agar masalah administrasi harus diperhatikan dengan serius, agar kedepan, jika koperasi ini dilanjutkan, berjalan lancar tanpa keluhan dari pihak lain.

Sumber: Team Management Informasi


5 Responses to "Laporan Sidang Kesebelas CSI Selasa 20 Juni 2017"

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. Kapan adanya ponis,.semoga kasus yg membelit csi cepat terslesaikan,Kami Masyarakat kecil jangan di persulit ekonomi pas pas an.. kami mohon

    ReplyDelete
  3. Kapan adanya ponis,.semoga kasus yg membelit csi cepat terslesaikan,Kami Masyarakat kecil jangan di persulit ekonomi pas pas an.. kami mohon

    ReplyDelete
  4. Uangnya mau dipakai kuliah, pengadilan harus mempercepatnya..

    ReplyDelete
  5. terima kasih telah berkunjung dan berkomentar. jika ada info terbaru boleh kita berbagi nanti. untuk mengawal pengembalian dana

    ReplyDelete