Fakta Persidangan 2 Pimpinan CSI
Majelis Sidang
Majelis persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Mery Taat Anggarasih, MH. dan didampingi Hakim Anggota Haryuning Respanti, MH. dan Rustan, MH. Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum diantaranya Heriyanto, SH., Beni Harkat, SH., Ari Iqbal Setyo Nasution, SH., Randika Prabu Raharja Sasmita, SH. Yang menjadi Kuasa Hukum atas Terdakwa H. Mohammad Yahya, ST. dan H. Iman Santoso, ST. adalah Darmaji, SH.
Sidang Pertama: Pembacaan Dakwaan
Pada sidang pertama 10 Mei 2017, persidangan diawali dengan pembacaan tuntutan atau dakwaan yang melanggar pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan lain mengenai perbankan juga diancam melalui Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pimpinan CSI juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sidang Kedua: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan pada sidang kedua sebanyak 4 orang, yaitu Euis Tuti Herawati, Didik Wahyudi, Gunawan Bin Warkadi, dan Udin Andayani.
Sidang Ketiga: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan pada sidang ketiga sebanyak 3 orang, yaitu Irhamsyah, Aditya Reza Lakmita, dan Dedi Fahrudin.
Sidang Keempat: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang keempat ini, JPU menghadirkan saksi sebanyak 12 orang saksi. 11 orang saksi diantaranya merupakan anggota dari BMT CSI SS sedangkan 1 orang berprofesi sebagai pengacara dan bukan merupakan anggota BMT CSI.
Sidang Kelima: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kelima ini, JPU menghadirkan saksi sebanyak 17 orang saksi. Diantaranya Andi
Wijaya, Roni Kurniawan, Agung Hermawan, Asep Syarifudin, Masroni, Euis Yuliana,
Uun Usriyah, Murjani, yang merupakan jajaran pengurus. dan juga Abdul
Rahman, Ferry Riyanto, Ibnu Khalifah, Asyari Fahmi, Peby Maesyaroh, Uci Sanusi,
Moch Zaenudin (HL), Pipih Fopikoh sebagai saksi dari pihak anggota.
Sidang Keenam: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang keenam ini, JPU menghadirkan saksi sebanyak 14 orang saksi. Diantaranya Indra Cahyadi, Tin Affianti, Siti Artati, Jaenudin Umar, dan Solichin dari pihak Notaris. Drs. Moch Yusuf dari PPAT. Fatchan Riyanto, Heri Darmawan als Ayi, Ade Hariri, Lukman Gunawan, Jito Yudianto, Yuli Andini Q., Hj. Iin Mutmainah, dan Reni Triana dari anggota dan pengurus.Sidang Ketujuh: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang ketujuh ini, JPU menghadirkan saksi sebanyak 5 orang saksi. Diantaranya Efi Sufiyanti, Jito Dwiyanto, dari Bank Mandiri, Salekan, Deputi Kementerian Koperasi & UKM, Moh. Sahrir, saksi ahli dari OJK, Mukti, dari BPN.Sidang Kedelapan: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kedelapan ini, JPU menghadirkan saksi sebanyak 6 orang saksi. Mereka adalah Handiyana Ghani, Misbahrudin, Uum sumantri, Nono Supriyatno, Rusmani, Aan Subhan yang merupakan Tim Penanganan Verifikasi dan Validasi data anggota.
Sidang Kesembilan: Peninjauan Sita Aset
Sidang kesembilan berlangsung singkat. Hal itu karena Majelis Hakim memfokuskan terjun ke lapangan secara langsung untuk melakukan Peninjauan Sita Aset (PSA) yang nantinya dijadikan barang bukti persidangan.
Sidang Kesepuluh: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kesepuluh ini, Penasihat Hukum menghadirkan saksi sebanyak 6 orang saksi. Mereka adalah Moh. Iriyadi, Arie Efendi, Kunedi, Imron Rosadi, Ahmad Juanda (anggota) dan terakhir DR. H. Faturohman (Ahli ekonomi syariah).
Sidang Kesebelas: Pemeriksaan Saksi-Saksi
Saksi yang dihadirkan dalam sidang kesebelas ini, Penasihat Hukum menghadirkan saksi ahli sebanyak 1 orang saksi. Saksi ahli bidang koperasi Hj. Suarny Amran, SH., MH.

0 Response to "Fakta Persidangan 2 Pimpinan CSI"
Post a Comment