Begitu banyak orang yang
mempermasalahkan tentang keberadaan CSI Group yang berkantor pusat di Cirebon
ini. Begitu kuatnya pesona CSI Group, sampai-sampai para petinggi perbankan,
pengawas jasa keuangan, ssampai kepala daerah pun ikut bersuara tentang
fenomena CSI Group ini. Seperti disampaikan Kepala Bank Indonesia
Kantor
Perwakilan (KPw) Cirebon M. Abdul Majid Ikram ketika ada pertanyaan seputar
investasi PT. CSI, “Sebenarnya ini kewenangan OJK, namun saya juga berpesan
kepada masyarakat, untuk senantiasa berhati-hati dalam berinvestasi. Saya cuma
coba main logika saja, bunga 5 persen dalam satu bulan itu tidak masuk akal,
jadi tinggal pilih yang jelas saja,” ungkap Majid.Senada dengan itu, Wali Kota Cirebon Nasrudi Azis menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menggiurkan. “Tadi kita juga bahas masalah CSI dengan kepala BI Cirebon dan para kepala cabang perbankan di Cirebon, masih umum saja pembahasannya, namun bisa diambil kesimpulan bahwa kita harus berhati-hati dan teliti betul sebelum kita berinvestasi, jangan mudah tergiur hal yang belum pasti, yang pasti-pasti saja lah,” ungkap Nasrudin Azis selepas menghadiri acara ngobrol santai dengan kepala BI dan stakeholder perbankan di Cirebon, Jumat (27/11/2015).
Menurut hemat saya, yang dalam hal ini
saya juga berkeinginan untuk berinvestasi, perusahaan mana saja yang sudah
diteliti oleh pihak terkait dan dinyatakan legal? Andai saja para pemangku
kepentingan bersedia memberikan data perusahaan yang kredibel dan amanah untuk
berinvestasi, tentu masyarakat tidak akan dibuat resah. Mencoba meraba-raba
tentang saran agar teliti sebelum menentukan investasi, saya akan paparkan kriteria
perusahaan yang menawarkan sistem investasi untuk menjadi bahan pertimbangan
pembaca sekalian.
Pertama, legalitas payung hukum yang
diterbitkan oleh dinas terkait. Sedikit memberi bocoran, ternyata penulis
mendapatkan data tentang legalitas hukum CSI Group yang tertuang melalui Surat Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor:
AHU-04394.AH.01.01.Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Dan payung
hukum ini akan menjadi modal untuk kegiatan CSI Group. Tapi, ini bukan berarti
CSI Group bisa menarik dana dari masyarakat, karena untuk dapat menarik dana
dari masyarakat, hanya boleh dilakukan oleh pihak perbankan, koperasi,
perpajakan, perusahaan asuransi dan jasa keuangan lain yang terdaftar dan
diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kedua, bagi hasil yang disepakati
logis. Sebagai perbandingan, program serupa yang ditawarkan oleh perbankan
adalah deposito. Bagi hasil yang ditawarkan deposito berkisar antara 6-7 persen
pertahun. Sedangkan CSI Group menawarkan bagi hasil 5 persen perbulan. Mengenai
logis atau tidaknya, yang penulis ketahui tentang bagi hasil selain dari
perbankan dan CSI Group, berkisar diatas 10 persen setiap bulannya. Dan hanya
bertahan beberapa tahun saja, bahkan tidak sampai 5 tahun.
Ketiga, adanya surat perjanjian
kontrak yang berkekuatan hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kontrak
perbankan, pasti ada hitam diatas putih yang dibubuhi tanda tangan dan materai.
Jika dibandingkan dengan CSI Group, saya pernah melihat, membaca dan meraba
tentang isi Surat Perjanjian Kontrak tersebut. Sedangkan, untuk jenis investasi
lainnya, hanya berdasarkan sistem kepercayaan, kepemilikan account di internet,
atau hanya sekedar berkumpul untuk meningkatkan kepercayaan.
Keempat, keberadaan fasilitas penunjang
untuk melayani pengaduan masyarakat. Seperti halnya perbankan, asuransi,
koperasi, dan yang lainnya memiliki kantor yang tetap. Untuk kasus CSI Group,
ternyata kantornya pun jelas ada dan megah, serta milik sendiri yang berasal
dari pembelian.
Kelima, dana yang dihimpun dari
masyarakat, dipergunakan secara jelas dan legal serta halal. Jika banyak
diantara pegawai bank yang keluar dari pekerjaannya, dengan alasan menjauhi
riba atas bunga bank, lalu bagaimana dengan investasi CSI Group dan yang
sejenisnya? Ternyata, dibandingkan dengan perusahaan investasi lain, hanya CSI
Group yang mengantongi izin dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentunya
bagi umat islam ini sangat penting. DSN MUI menerbitkan fatwa Nomor:
82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah
Di Bursa Komoditi. Dan ini yang dijadikan alasan kehalalan bagi hasil antara
CSI Group dan mitranya.
Keenam dan seterusnya nanti saya nyari
dulu datanya. Semoga membantu ..

Terimakasih untuk infonya. Ngomong-ngomong apakah penulis merupakan bagian dari csi group? Mohon dijawab,terimakasih.
ReplyDelete