Waspada Investasi CSI Group

Begitu banyak orang yang mempermasalahkan tentang keberadaan CSI Group yang berkantor pusat di Cirebon ini. Begitu kuatnya pesona CSI Group, sampai-sampai para petinggi perbankan, pengawas jasa keuangan, ssampai kepala daerah pun ikut bersuara tentang fenomena CSI Group ini. Seperti disampaikan Kepala Bank Indonesia
Kantor Perwakilan (KPw) Cirebon M. Abdul Majid Ikram ketika ada pertanyaan seputar investasi PT. CSI, “Sebenarnya ini kewenangan OJK, namun saya juga berpesan kepada masyarakat, untuk senantiasa berhati-hati dalam berinvestasi. Saya cuma coba main logika saja, bunga 5 persen dalam satu bulan itu tidak masuk akal, jadi tinggal pilih yang jelas saja,” ungkap Majid.
Waspada Investasi  CSI Group

Senada dengan itu, Wali Kota Cirebon Nasrudi Azis menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dan waspada terhadap tawaran investasi yang menggiurkan. “Tadi kita juga bahas masalah CSI dengan kepala BI Cirebon dan para kepala cabang perbankan di Cirebon, masih umum saja pembahasannya, namun bisa diambil kesimpulan bahwa kita harus berhati-hati dan teliti betul sebelum kita berinvestasi, jangan mudah tergiur hal yang belum pasti, yang pasti-pasti saja lah,” ungkap Nasrudin Azis selepas menghadiri acara ngobrol santai dengan kepala BI dan stakeholder perbankan di Cirebon, Jumat (27/11/2015).
Menurut hemat saya, yang dalam hal ini saya juga berkeinginan untuk berinvestasi, perusahaan mana saja yang sudah diteliti oleh pihak terkait dan dinyatakan legal? Andai saja para pemangku kepentingan bersedia memberikan data perusahaan yang kredibel dan amanah untuk berinvestasi, tentu masyarakat tidak akan dibuat resah. Mencoba meraba-raba tentang saran agar teliti sebelum menentukan investasi, saya akan paparkan kriteria perusahaan yang menawarkan sistem investasi untuk menjadi bahan pertimbangan pembaca sekalian.
Pertama, legalitas payung hukum yang diterbitkan oleh dinas terkait. Sedikit memberi bocoran, ternyata penulis mendapatkan data tentang legalitas hukum CSI Group yang tertuang melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-04394.AH.01.01.Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Dan payung hukum ini akan menjadi modal untuk kegiatan CSI Group. Tapi, ini bukan berarti CSI Group bisa menarik dana dari masyarakat, karena untuk dapat menarik dana dari masyarakat, hanya boleh dilakukan oleh pihak perbankan, koperasi, perpajakan, perusahaan asuransi dan jasa keuangan lain yang terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Kedua, bagi hasil yang disepakati logis. Sebagai perbandingan, program serupa yang ditawarkan oleh perbankan adalah deposito. Bagi hasil yang ditawarkan deposito berkisar antara 6-7 persen pertahun. Sedangkan CSI Group menawarkan bagi hasil 5 persen perbulan. Mengenai logis atau tidaknya, yang penulis ketahui tentang bagi hasil selain dari perbankan dan CSI Group, berkisar diatas 10 persen setiap bulannya. Dan hanya bertahan beberapa tahun saja, bahkan tidak sampai 5 tahun.
Ketiga, adanya surat perjanjian kontrak yang berkekuatan hukum. Segala sesuatu yang berkaitan dengan kontrak perbankan, pasti ada hitam diatas putih yang dibubuhi tanda tangan dan materai. Jika dibandingkan dengan CSI Group, saya pernah melihat, membaca dan meraba tentang isi Surat Perjanjian Kontrak tersebut. Sedangkan, untuk jenis investasi lainnya, hanya berdasarkan sistem kepercayaan, kepemilikan account di internet, atau hanya sekedar berkumpul untuk meningkatkan kepercayaan.
Keempat, keberadaan fasilitas penunjang untuk melayani pengaduan masyarakat. Seperti halnya perbankan, asuransi, koperasi, dan yang lainnya memiliki kantor yang tetap. Untuk kasus CSI Group, ternyata kantornya pun jelas ada dan megah, serta milik sendiri yang berasal dari pembelian.
Kelima, dana yang dihimpun dari masyarakat, dipergunakan secara jelas dan legal serta halal. Jika banyak diantara pegawai bank yang keluar dari pekerjaannya, dengan alasan menjauhi riba atas bunga bank, lalu bagaimana dengan investasi CSI Group dan yang sejenisnya? Ternyata, dibandingkan dengan perusahaan investasi lain, hanya CSI Group yang mengantongi izin dari Dewan Syariah Nasional  (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), tentunya bagi umat islam ini sangat penting. DSN MUI menerbitkan fatwa Nomor: 82/DSN-MUI/VIII/2011 tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah Di Bursa Komoditi. Dan ini yang dijadikan alasan kehalalan bagi hasil antara CSI Group dan mitranya.

Keenam dan seterusnya nanti saya nyari dulu datanya. Semoga membantu ..

1 Response to "Waspada Investasi CSI Group"

  1. Terimakasih untuk infonya. Ngomong-ngomong apakah penulis merupakan bagian dari csi group? Mohon dijawab,terimakasih.

    ReplyDelete