Laporan Sidang Putusan Vonis CSI Kamis 3 Agustus 2017
Sidang pada hari Kamis 03 Agustus
2017 adalah sidang terakhir perkara CSI. Dengan kata lain merupakan sidang
vonis hakim, yang dimulai pukul 13.40 hingga 14.55 WIB. Sidang kembali dipimpin
Hakim Ketua MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. didampingi Hakim Anggota HARYUNING
RESPANTI, SH., MH. dan RUSTAM PARLUHUTAN, SH., MH. Agenda sidang adalah PEMBACAAN
VONIS OLEH MAJELIS HAKIM. Dalam keterangannya, hakim mengabaikan semua
pembelaan dari kuasa hukum CSI. Sehingga kedua Pimpinan CSI tersebut, yakni
Bapak H. Moh. Yahya, ST. dan Bapak Iman Santoso, ST. dinyatakan bersalah dan
divonis dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda 12 milyar rupiah subsider 5
bulan penjara. Termasuk didalamnya penyitaan aset sesuai tuntutan.
Hukuman ini terasa sangat berat dan
menyakitkan bagi pihak terdakwa serta mencederai rasa keadilan. Beliau berdua
divonis lebih berat dari para koruptor yang merugikan negara, pemakan uang
rakyat. Namun hebatnya Kedua Pimpinan CSI itu menerima dengan ikhlas, beliau
berdua tetap mensyukuri putusan ini. "apa
yang terjadi semuanya datang dari Allah, semua kehendak Allah dan ini adalah yang
terbaik dari Allah", itulah sepenggal kutipan beliau setelah sidang. Dan
dipastikan tidak akan melakukan upaya banding, meski hakim memberikan
kesempatan selama 7 hari untuk banding. Semua demi anggota CSI. Karena dari
awal, beliau berdua menginginkan dana anggota cepat kembali.
Sedari awal kedua pimpinan CSI
menginginkan agar proses hukum segera selesai dan mendapatkan vonis tetap, agar
beliau berdua bisa sesegera mungkin menunaikan kewajibannya mengembalikan dana
anggota. Kedua pimpinan CSI rela mengorbankan dirinya agar anggota yang lain tidak
ikut masuk penjara.
Kedua pimpinan CSI berpesan agar
semua KBCSI menghormati putusan ini, tetap menjaga kondusifitas, tidak gaduh,
tidak berbuat anarkis, tetap menjaga kerukunan dan silaturahmi antar KBCSI
serta mempercayakan sepenuhnya kepada beliau berdua terkait pengembalian dana
anggota. "sing nurut sing percaya,
Pak Yahya dan Pak Iman ora bakal mbobadi".
Kedua pimpinan CSI menganggap bahwa
ini adalah kesuksesan yang tertunda. "Badan
kami boleh terpenjara, namun fikiran dan semangat kami tidak akan surut
untuk terus menyukseskan ekonomi masyarakat Indonesia". Beliau berdua
akan segera mengambil langkah cepat dan terstruktur terkait pengembalian dana
anggota. Diharapkan semua KBCSI tetap tenang, tidak terpengaruh dan tidak
terprovokasi dengan isu atau berita apapun yang bisa memecah belah KBCSI. "Kadang apa yang kita lihat dan kita dengar
tidak seperti itu kenyataannya".
Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman
Santoso mengucapkan terima kasih, khususnya kepada KBCSI dan semua pihak yang
telah membantu, sehingga proses hukum bisa berjalan lancar.
Itulah sedikit laporan tentang hasil
sidang ke 18 CSI, dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim. Semoga bisa
menambah wawasan bagi temen-temen yang membaca. Tetap semangat dan SALAM SUKSES.
Team Management Informasi.

Setelah ini bagaimana dengan uang nasabah? Janjinya manajemen setelah ada putusan hakim akan dikembalikan
ReplyDeletesetahu saya, biasanya ada jeda waktu dari setiap putusan. contohnya saja waktu pembacaan tuntutan kemarin, proses administrasi sampai memakan waktu sekitar 2 minggu. jadi, kita lihat aja 2 minggu kedepan, apakah ada info lagi atau tidak.
ReplyDeleteMohon di updet informasi selanjutnya
ReplyDelete