Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (3)
Pledoi lanjutan ...
Tindak Pidana Pencucian Uang
Bahwa pada dasarnya untuk
membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana pencucian uang maka tindak
pidana asalnya (predicate crime)
harus terbukti terlebih dahulu. Tanpa adanya predicate crime, maka
tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang.
Bahwa dalam unsur Pasal 3 UU TPPU
yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terdapat unsur bahwa harta kekayaan
tersebut harus diketahui merupakan
hasil dari suatu tindak pidana. Oleh karena itu ada dua hal yang harus
dijabarkan lebih lanjut yaitu “harus
diketahui”, dan kedua “hasil dari suatu tindak pidana”.
Pertama, penjabaran unsur harus
diketahui dalam perkara ini sudah jelas terbukti bahwa Bapak Mohammad Yahya dan
Bapak Iman Santoso sama sekali tidak mengetahui bahwa kegiatan usaha yang
dilakukan oleh Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera merupakan suatu tindak
pidana. “Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera sebagai badan hukum koperasi
diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk melakukan penghimpunan dana” telah
terbukti bahwa kegiatan koperasi melalui produknya yang bernama Simpanan
Berjangka Mudharabah, merupakan kegiatan usaha koperasi yang diperbolehkan
serta dilindungi oleh Undang-Undang.
Bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum
yang menyatakan bahwa Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera melakukan
kegiatan “bank gelap” sangatlah tidak berdasar dan mencederai nilai keadilan baik
bagi Bapak Mohammad Yahya, Bapak Iman Santoso dan terutama para anggota
Koperasi. Kegiatan penghimpunan dana ini sendiri telah memperoleh izin
dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan koperasi dijalankan oleh Bapak Mohammad
Yahya dan Bapak Iman Santoso sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kedua, mengenai hasil
dari tindak pidana, hal ini tentunya menjadi otomatis tidak relevan dengan
fakta yang terungkap didalam persidangan. Dengan apa yang telah terungkap
dalam persidangan, kami mencapai suatu kesimpulan bahwa tindak pidana “bank gelap” yang dituduhkan kepada Bapak Mohammad Yahya dan Bapak Iman
Santoso merupakan tuduhan mentah dan tidak berdasar. Produk Simpanan Berjangka
Mudharabah sendiri merupakan produk Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera
yang dikeluarkan berdasarkan Rapat Anggota, dan produk ini memang produk
penghimpunan dana dari anggota yang diperbolehkan oleh Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa dengan tidak terbuktinya
tindakan asal (predicate crime), maka tentunya Tindak Pidana
Pencucian Uang ini sendiri tidak dapat dikenakan pada Bapak Mohammad Yahya dan
Bapak Iman Santoso.
Perjuangan 8 bulan dalam penantian
dan kesabaran tidak dikotori oleh tindakan yang justru akan merugikan
semua Keluarga Besar CSI. Perlu diingat bahwa pimpinan CSI berulang kali
mengatakan bahwa sangat bertanggung jawab dan peduli pada pengembalian dana
anggota.
Tim pemenangan berharap agar jangan
lelah untuk terus berdo’a untuk keluarga besar CSI dan kedua pimpinannya Bapak
H. Moh. Yahya, ST dan Bapak Iman Santoso, ST. diberikan kesehatan yang prima,
kekuatan lahir dan bathin, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian
ini.
Harapanya, semoga para hakim yang
mulia memutus bebas untuk kedua pimpinan CSI pada sidang minggu depan.
Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (3)"
Post a Comment