Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (3)

Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (3)

Pledoi lanjutan ...

Tindak Pidana Pencucian Uang


Bahwa pada dasarnya untuk membuktikan seseorang melakukan suatu tindak pidana pencucian uang maka tindak pidana asalnya (predicate crime) harus terbukti terlebih dahulu. Tanpa adanya predicate crime, maka tidak mungkin ada tindak pidana pencucian uang.
Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (3)

Bahwa dalam unsur Pasal 3 UU TPPU yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum terdapat unsur bahwa harta kekayaan tersebut harus diketahui merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Oleh karena itu ada dua hal yang harus dijabarkan lebih lanjut yaitu “harus diketahui”, dan kedua “hasil dari suatu tindak pidana”.

Pertama, penjabaran unsur harus diketahui dalam perkara ini sudah jelas terbukti bahwa Bapak Mohammad Yahya dan Bapak Iman Santoso sama sekali tidak mengetahui bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera merupakan suatu tindak pidana. “Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera sebagai badan hukum koperasi diperbolehkan oleh Undang-Undang untuk melakukan penghimpunan dana” telah terbukti bahwa kegiatan koperasi melalui produknya yang bernama Simpanan Berjangka Mudharabah, merupakan kegiatan usaha koperasi yang diperbolehkan serta dilindungi oleh Undang-Undang.

Bahwa tuduhan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan bahwa Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera melakukan kegiatan “bank gelap” sangatlah tidak berdasar dan mencederai nilai keadilan baik bagi Bapak Mohammad Yahya, Bapak Iman Santoso dan terutama para anggota Koperasi. Kegiatan penghimpunan dana ini sendiri telah memperoleh izin dari Kementerian Koperasi dan UKM, dan koperasi dijalankan oleh Bapak Mohammad Yahya dan Bapak Iman Santoso sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kedua, mengenai hasil dari tindak pidana, hal ini tentunya menjadi otomatis tidak relevan dengan fakta yang terungkap didalam persidangan. Dengan apa yang telah terungkap dalam persidangan, kami mencapai suatu kesimpulan bahwa tindak pidana “bank gelap” yang dituduhkan kepada Bapak Mohammad Yahya dan Bapak Iman Santoso merupakan tuduhan mentah dan tidak berdasar. Produk Simpanan Berjangka Mudharabah sendiri merupakan produk Koperasi KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang dikeluarkan berdasarkan Rapat Anggota, dan produk ini memang produk penghimpunan dana dari anggota yang diperbolehkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dengan tidak terbuktinya tindakan asal (predicate crime), maka tentunya Tindak Pidana Pencucian Uang ini sendiri tidak dapat dikenakan pada Bapak Mohammad Yahya dan Bapak Iman Santoso.

Perjuangan 8 bulan dalam penantian dan kesabaran  tidak dikotori oleh tindakan yang justru akan merugikan semua Keluarga Besar CSI. Perlu diingat bahwa pimpinan CSI berulang kali mengatakan bahwa sangat bertanggung jawab dan peduli pada pengembalian dana anggota.

Tim pemenangan berharap agar jangan lelah untuk terus berdo’a untuk keluarga besar CSI dan kedua pimpinannya Bapak H. Moh. Yahya, ST dan Bapak Iman Santoso, ST. diberikan kesehatan yang prima, kekuatan lahir dan bathin, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi ujian ini. 

Harapanya, semoga para hakim yang mulia memutus bebas untuk kedua pimpinan CSI pada sidang minggu depan.

Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (3)"

Post a Comment