Prediksi Putusan Vonis Sidang CSI
Tanpa mengurangi rasa hormat saya
terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Sumber, Cirebon, dan bukan bermaksud
menggiring opini publik, akan tetapi hanya sekedar mencurahkan imajinasi pola
berfikir logika terhadap jalannya persidangan CSI. Seperti kita ketahui
bersama, bahwa dalam waktu dekat, akan kita ketahui hasil putusan vonis
terhadap 2 pimpinan CSI atas tuntutan dari pihak OJK yang dikuasakan kepada JPU
dalam persidangan.
Yang kita ketahui dari proses
jalannya persidangan CSI, bahwa upaya dari team Penasehat Hukum dalam tahapan
Pembelaan/Pledoi sudah berusaha maksimal mematahkan semua dakwaan/tuntutan dari
JPU dan sudah mengupayakan dengan keras berdasarkan fakta hukum secara maksimal,
supaya dalam tahapan berikutnya, yakni vonis/putusan dari Majelis Hakim yang
mulia bisa memberikan putusan yang terbaik untuk kedua pimpinan CSI.
Tentunya, yang menjadi harapan besar
bagi para Anggota atau KBCSI adalah pada tahapan Vonis atau Putusan. Namun kita
pun harus bisa lebih menyadari bahwa dalam putusan itu banyak kemungkinan-kemungkinan
yang harus diterima. Diantara kemungkinan itu bisa saja:
a). Putusan Hakim lebih ringan
dari tuntutan JPU;
b). Putusan Hakim lebih berat dari
tuntutan JPU;
c). Putusan Hakim sesuai dengan
tuntutan JPU; dan atau
d). Putusan Hakim menggugurkan
tuntutan JPU, yakni putusan bebas seluruhnya.
Apapun hasil putusan/vonis yang
dijatuhkan Majelis Hakim yang mulia, tentunya putusan yang terbaik. Dan itupun
harus bisa diterima karena segala kemungkinan-kemungkinan selama proses hukum
ini bisa terjadi. Karena, satu sama lain mengklaim pihaknya yang benar. Lalu,
setelah adanya vonis tersebut, lantas masalahnya juga berakhir? Yap, pertanyaan
itu kadang yang menjadi batu ganjalan untuk terburu-buru mengambil kesimpulan.
Prediksi saya yang memang bukan ahli
dibidang hukum, tapi sebelum itu, kita kerucutkan dulu dari keempat kemungkinan
diatas, yakni kemungkinan putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU dan
kemungkinan kedua yaitu putusan hakim menolak tuntutan JPU atau berarti vonis
bebas. Jika putusan hakim mengabulkan tuntutan JPU, apakah pihak CSI tidak akan
naik banding? Masalahnya, selain menuntut penjara masing-masing pimpinan 10
tahun, juga menuntut penyitaan aset CSI, dengan dalih akan dilelang dan
hasilnya dibagikan kepada anggota. Apakah ada yang faham, bahwa pengembalian
dana oleh pihak asing itu mereka nya juga dapat komisi persentse nya dari
keseluruhan dana terkumpul? Kalau saya jawabnya tidak tahu. Mungkin bisa lama
untuk realisasi pengembalian dana masyarakat, atau mungkin bisa dipinjam dulu
oleh pemerintah yang sedang butuh dana segar. Entah lah, saya tidak tahu.
Kemungkinan kedua, yakni putusan bebas
terhadap 2 pimpinan CSI. Apa yakin bahwa pihak OJK melalui JPU membiarkan dan
menerima putusan itu tanpa naik banding? Yang saya perhatikan sejak kasus ini
mencuat, OJK selalu memaksakan hasratnya untuk menindak setiap instansi yang
dianggap tidak sejalan dengan aturan hukum. Apalagi, dana CSI ini kan katanya
lumayan besssaarrr, apa iya OJK tidak tergiur dengan dana CSI? Jawaban saya
lagi-lagi tidak tahu.
Harapan para anggota sebenarnya
hanya ingin CSI lancar kembali, paling tidak dananya bisa kembali. Berulang kali
dalam setiap kesempatan, Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak H. Iman Santoso melalui
kuasa hukumnya, sangat bertanggung jawab penuh atas seluruh dana anggota dan
berkomitmen mengembalikan dana tersebut. Berangkat dari pengalaman saya pada
kesempatan lain, bahwa yang mengetahui persis permasalahan disuatu organisasi,
adalah anggota organisasi nya tersebut, sedangkan orang lain yang menilai,
hanya sebatas mengerti kulit luarnya saja. Sehingga, tulisan saya ini hanya
sekedar meraba-raba dan anggap hanya melihat sebagai penonton. Namun informasi
ini, mohon dijadikan sampingan saja, tidak menjadi acuan utama anda. Semoga kita
diberikan kesuksesan dan kemudahan dalam menghadapi kenyataan kehidupan. Tetap optimis,
berikan kesempatan orang-orang diatas untuk menyelesaikan persoalan sesuai
kemampuannya.
Anda percaya, do’a adalah senjata
ampuh orang muslim? Jangan abaikan do’a. Semoga sukses.

This comment has been removed by the author.
ReplyDeleteWkwkwk, mas... mass... Nggk ngerti hukum kok ngomong. Iki piye toh?
ReplyDeleteLogikanya aja ya mas, yang namanya bagi hasil itu gan pernah kenal sama "Profit tetap". Artinya, profitnya itu gak jelas, kalo untung yaa untung, kalo rugi juga rugi.
Jangan nyalahin OJK lah, mereka itu udah bener, cuma sayangnya kinerjanya lambat. Coba dari awal berdirinya OJK udah langsung kerja basmi investasi bodong kek ginian, pasti korbannya sedikit dan kerugiannya belum banyak. Sayangnya kinerja OJK lamban. but, overall bagus lah.
CSI kan pake sistem ponzi, aliran duitnya cuma cash in cash out doang. Gak ada usaha realnya.
Kalopun ada juga cuma kripik jamur sama susu kambing etawa kan? wkwkwk
Cara kerjanya persis kayak Pandawa Mandiri Group.
CSI juga punya leader, dalam hal ini Brigade Cakra 9 atau Marketingnya. Saya yakin 100% mereka juga nerima duit dari hasil ngerekrut nasabah-nasabah baru.
Kalo kurator bekerja professional, harusnya mereka udah tarik paksa semua harta dari Brigade Cakra 9 atau markerinya CSI itu. Langsung jatuh miskin mereka. Nah harta yang udah disita, itu dilelang buat nambahin duit yang nantinya akan dibagikan kepada nasabah.
Liat kasus investasi bodong madoff di Amerika. Kuratornya udah balikin dana nasabah sebesar 60%, ditambah penarikan seluruh harta kekayaan leader-leadernya madoff.
Uang yang ada pun gak bakalan cukup buat balikin dana nasabah 100%, makannya harus sita negara.
Hitungannya gini, kalo nasabah CSI ada 18.000 orang, lalu setiap orang naruh investasi sebesar 100 juta di CSI, maka;
18.000x100.000.000= 1,8Triliun
Sementara CSI cuma punya duit sekitar 300M, jauh banget buat nutupin kerugian nasabah. wkwkwk.
terima kasih atas kunjungan dan komennya mas bos. semoga sukses.
ReplyDelete