Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (1)
Berikut kami sampaikan laporan
sidang ke 17 CSI. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, harus ngaret
karena alasan tertentu dan sidang baru dimulai pad pukul 14.40 WIB. Agenda
sidang adalah *PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS TUNTUTAN JAKSA* (PLEDOI) oleh kuasa
hukum CSI yang dipimpin Bapak Aristo Pangaribuan. Tebalnya isi pembelaan
mencapai 203 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh para penasehat hukum
CSI. Pembelaan yang disampaikan sangat maksimal dan optimis dirasa mampu
mematahkan semua tuntutan JPU.
Diluar ruang sidang juga telah
dibentangkan spanduk kain yang berisi 5.000 lebih tanda tangan dari sahabat
peradilan KBCSI sebagai bentuk dukungan moril kepada pimpinan CSI. Selain itu
diserahkan juga 5.000 lebih tandatangan KBCSI dalam bentuk kertas. Bapak H.
Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso serta seluruh KBCSI yang hadir sangat
mengapresiasi Pledoi yang disampaikan. Usai pembacaan pledoi, langsung disambut
dengan gema Takbir dan Sholawat yang bergemuruh, baik didalam maupun diluar
ruang sidang. Aroma kemenangan itu diklaim tim sudah semakin dekat. Bapak H. Moh.
Yahya dan Bapak Iman Santoso meminta kepada KBCSI untuk lebih menguatkan do’a.
Upaya maksimal sudah dilakukan dan mohon keikhlasannya dari KBCSI untuk terus
membantu dengan do’a.
JPU pun langsung memberikan tanggapan
atas pledoi yang dibacakan. JPU tetap yakin pada tuntutannya. Dan Aristo
Pangaribuan selaku Ketua Team Pengacara CSI juga langsung menanggapi bahwa
pembelaannya sangat yakin akan mampu mematahkan tuntutan JPU. Sidang berikutnya
langsung dengan agenda pembacaan putusan hakim atau vonis. Dalam pembelaannya
Aristo Pangaribuan dan team diantaranya menyatakan bahwa JPU telah salah dalam
mendakwa Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso. Penuntut umum
menuntut dengan dua pasal yaitu Pasal 59 UU Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU
TPPU. Tuntutan tersebut dinilai tanpa dasar dan kurang tepat untuk diterapkan
dalam perkara ini, hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh Bapak H.
Mohammad Yahya dan Bapak H. Iman Santoso merupakan kegiatan koperasi. Kegiatan
tersebut adalah kegiatan Simpanan Berjangka Mudharabah.
Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan
UKM diatur mengenai diperbolehkannya kegiatan koperasi untuk melakukan Simpanan
Berjangka, sebagaimana diatur dalam Permen 16/2015 yang menyatakan:
"_Simpanan berjangka adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya
dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu
menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan_".
Pembelaan lanjutan ...

0 Response to "Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (1)"
Post a Comment