Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (1)

Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (1)


Berikut kami sampaikan laporan sidang ke 17 CSI. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB, harus ngaret karena alasan tertentu dan sidang baru dimulai pad pukul 14.40 WIB. Agenda sidang adalah *PEMBACAAN PEMBELAAN ATAS TUNTUTAN JAKSA* (PLEDOI) oleh kuasa hukum CSI yang dipimpin Bapak Aristo Pangaribuan. Tebalnya isi pembelaan mencapai 203 halaman yang dibacakan secara bergantian oleh para penasehat hukum CSI. Pembelaan yang disampaikan sangat maksimal dan optimis dirasa mampu mematahkan semua tuntutan JPU.
Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (1)

Diluar ruang sidang juga telah dibentangkan spanduk kain yang berisi 5.000 lebih tanda tangan dari sahabat peradilan KBCSI sebagai bentuk dukungan moril kepada pimpinan CSI. Selain itu diserahkan juga 5.000 lebih tandatangan KBCSI dalam bentuk kertas. Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso serta seluruh KBCSI yang hadir sangat mengapresiasi Pledoi yang disampaikan. Usai pembacaan pledoi, langsung disambut dengan gema Takbir dan Sholawat yang bergemuruh, baik didalam maupun diluar ruang sidang. Aroma kemenangan itu diklaim tim sudah semakin dekat. Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso meminta kepada KBCSI untuk lebih menguatkan do’a. Upaya maksimal sudah dilakukan dan mohon keikhlasannya dari KBCSI untuk terus membantu dengan do’a. 

JPU pun langsung memberikan tanggapan atas pledoi yang dibacakan. JPU tetap yakin pada tuntutannya. Dan  Aristo Pangaribuan selaku Ketua Team Pengacara CSI juga langsung menanggapi bahwa pembelaannya sangat yakin akan mampu mematahkan tuntutan JPU. Sidang berikutnya langsung dengan agenda pembacaan putusan hakim atau vonis. Dalam pembelaannya Aristo Pangaribuan dan team diantaranya menyatakan bahwa JPU telah salah dalam mendakwa Bapak H. Moh. Yahya dan Bapak Iman Santoso. Penuntut umum menuntut dengan dua pasal yaitu Pasal 59 UU Perbankan Syariah dan Pasal 3 UU TPPU. Tuntutan tersebut dinilai tanpa dasar dan kurang tepat untuk diterapkan dalam perkara ini, hal ini dikarenakan kegiatan yang dilakukan oleh Bapak H. Mohammad Yahya dan Bapak H. Iman Santoso merupakan kegiatan koperasi. Kegiatan tersebut adalah kegiatan Simpanan Berjangka Mudharabah.

Dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM diatur mengenai diperbolehkannya kegiatan koperasi untuk melakukan Simpanan Berjangka, sebagaimana diatur dalam Permen 16/2015 yang menyatakan:

"_Simpanan berjangka adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan_".

Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa tuntutan Penuntut Umum yang menuntut Bapak H. Mohammad Yahya dan Bapak H. Iman Santoso dengan Pasal 59 UU Perbankan Syariah adalah tidak tepat. Jaksa Penuntut Umum telah dengan tanpa dasar menuntut bahwa Bapak H. Mohammad Yahya dan Bapak H. Iman Santoso melakukan kegiatan “bank gelap”, walaupun pada kegiatan yang dilakukan tersebut memang mirip dengan kegiatan perbankan, namun pada faktanya hal ini merupakan kegiatan koperasi.

Pembelaan lanjutan ...

0 Response to "Laporan Sidang Ketujuh Belas CSI Senin 31 Juli 2017 (1)"

Post a Comment