Laporan Sidang Keenam Belas CSI Kamis 27 Juli 2017
Berikut kami sampaikan laporan
sidang ke 16 CSI. Ratusan KBCSI dari berbagai daerah sudah datang sejak pukul 09.00
pagi untuk menghadiri sidang ke 16 di PN Sumber. Sidang baru dimulai pukul
17.05 WIB dan hanya berlangsung selama 15 menit, sidang berakhir pada pukul
17.20 WIB. Setelah 3 kali ditunda akhirnya pada sidang ke 16 ini JPU membacakan
tuntutannya. Tebal tuntutan sebanyak kurang lebih 300 halaman. Atas kesepakatan
JPU, pengacara dan disetujui hakim, JPU hanya membacakan amar tuntutannya saja.
Dalam amar tuntutannya JPU mendakwa pimpinan
CSI dengan:
1. Pasal 59 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2008
Tentang Perbankan Syariah Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
2. Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 Tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Junto Pasal 55
Ayat 1 ke 1 Junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
JPU menuntut pidana penjara kepada
kedua pimpinan CSI masing-masing selama 10 tahun penjara dengan denda 12 Milyar
Rupiah Subsider 5 bulan penjara dipotong masa tahanan. JPU menuntut seluruh
aset disita negara untuk dilelang dan dibagikan kepada anggota secara
proforsional. JPU hanya mengembalikan aset tanah dan bangunan yang ada di Desa
Wanakaya seluas 157 M2.
Ketua Team Pengacara CSI Aristo Pangaribuan
mengatakan penggunaan pasal yang disangkakan oleh JPU kepada pimpinan CSI
sangat salah. Seharusnya UU yang dipakai adalah UU yang terbaru, karena dalam
azas pidana ketika ada pergantian UU maka yang dipakai adalah UU yang paling
meringankan terdakwa sesuai pasal 2 KUHP. Menurut Aristo, kedua pimpinan CSI
tidak melakukan unsur kejahatan, penipuan dan lain-lain serta tidak pernah ada
niat jahat untuk merugikan anggota CSI, terbukti bahwa tidak ada satupun
anggota CSI yang dirugikan. Bagi hasil yang dijanjikan selama ini lancar. Bagi
hasil terputus setelah ada pengaduan dari OJK/SWI dengan memblokir semua
rekening milik CSI.
Menurut Aristo, kedua pimpinan CSI
sangat berkomitment untuk mengembalikan dana anggota dan tidak mau ada satupun
anggota yang dirugikan. Aristo Pangaribuan beserta team pengacara sudah
mempersiapkan pembelaan/pledoi yang maksimal untuk menangkis berbagai dakwaan yang
disangkakan oleh JPU dan optimis pembelaannya akan menggugurkan semua tuduhan
JPU. Harapan tim pengacara kepada keluarga besar CSI (KBCSI) agar tetap
kondusif. Perjuangan 8 bulan dalam penantian dan kesabaran tidak dikotori
oleh tindakan yang justru akan merugikan semua Keluarga Besar CSI. Perlu
diingat bahwa pimpinan CSI berulang kali mengatakan sangat bertanggung jawab
dan peduli pada pengembalian dana anggota.
Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Keenam Belas CSI Kamis 27 Juli 2017"
Post a Comment