PKPU, Apakah Solusi AtauDerita Baru Bagi Anggota CSI?
Oleh : Boyleo
Senin 1 Mei 2017 pukul
20.00 WIB bertempat di Wisma Cakra Prima milik Direksi Komarudin, SE
diadakan pertemuan bersama Forkoma yang diwakili Hari Suharso dkk. Acara
juga dihadiri Misbah, Uum Sumantri, Bayu Suprapto dan H. Anwar serta direksi Komarudin,
SE dan Uci Sanusi bersama Pepen Jupendi.
Pertemuan tersebut guna
melakukan perdamaian dan intinya agar Forkoma bisa membatalkan permohonan PKPU
yang sedang berjalan. Namun pihak Forkoma bersikukuh untuk tidak mencabut
permohonan PKPU Sementara.
Dalam pertemuan
tersebut, Hari Suharso memaparkan dengan begitu meyakinkan bahwa dengan PKPU
diyakini menjadi solusi bagi anggota CSI, agar uangnya bisa segera
dikembalikan. Poin-poin yang disampaikan diantaranya:
1. Dana anggota bisa cair sebelum lebaran
2. Menggugurkan TPPU
3. Memberi perlindungan Pak Yahya (Pimpinan CSI)
jika akan mengeluarkan dananya
4. Tidak ada potongan 10%
5. Proses pencairannya tidak sampai tahunan, dll.
Penulis yang hadir
diacara silaturahmi tersebut saat diminta pendapatnya, dengan tegas mengatakan
bahwa sebaiknya Hari Suharso dkk segera membatalkan permohonan PKPU tersebut.
Karena informasi yang dipaparkan Hari Suharso sangat bertolak belakang dengan
informasi yang saya dapatkan.
PKPU menurut saya, akan menjadi
derita baru bagi anggota CSI. Logika saya sederhana saja, uang kita yang
jumlahnya milyaran rupiah, dipercayakan kepada pihak ketiga (pengurus yang
ditunjuk hakim/kurator) yang kita sendiri tidak tahu, apakah mereka adalah
orang-orang amanah atau tidak. Betul mereka adalah orang-orang yang ditunjuk
negara, tetapi fakta PKPU yang saya temukan, justru sangat merugikan para
anggota.
Saya lebih percaya
kepada pimpinan dan management CSI yang selama 5 tahun berdiri tidak pernah
merugikan seorangpun anggotanya dan itu adalah fakta. Dan ketika sekarang bagi
hasil tertunda, semua disebabkan karena pihak ketiga, bukan karena CSI yang
tidak amanah.
Mari kita lihat
penjelasannya,
1. Saya mencoba mewawancarai Nunu Sobari, SH MH,
seorang pengacara yang pernah menangani beberapa kasus PKPU. Ia menegaskan
bahwa sebaiknya anggota CSI membatalkan permohonan PKPU karena justru akan
sangat merugikan anggota sendiri. Di kasus PKPU, biasanya pengurus yang
ditunjuk hakim atau kurator akan mengarahkan kepada pailit. (Apa yang dikatakan
Nunu terbukti saat sidang, pengurus yang ditunjuk berbicara lantang tentang
Pailit, namun kemudian dibentak hakim. Hakim dengan geram mengatakan jangan
mengacaukan sidang, terlalu dini bicara Pailit).
Menurut Nunu, mereka yang mengajukan PKPU dinilainya
mendapatkan informasi yang salah dari pengacaranya. Dikatakannya, bisa saja
pengacara memiliki akhlak kurang baik yang penting dibayar dan tidak peduli
dengan derita anggota. Sebelum tulisan ini saya share ke group WA, saya kembali
konfirmasi ke Nunu Sobari dan beliau tetap tegas mengatakan agar anggota CSI
membatalkan permohonan PKPU nya karena justru akan sangat merugikan anggota itu
sendiri.
Selain itu menurut Nunu Sobari, bahwa perjanjian
bisnis antara CSI dengan anggotanya bukan merupakan hutang. "saya sudah
membaca perjanjiannya dan menurut saya itu bukan hutang" tegas Nunu. Hal
ini persis sama dengan tulisan saya terdahulu dengan judul “Geger PKPU”.
(Rekaman wawancara saya simpan).
Prof. DR. H. Moh. Fauzan Zaynuri yg dua kali
menjabat Dekan Fakultas UIN Bandung yang juga anggota CSI, dalam sebuah
pertemuan dengan penulis juga mengatakan bahwa perjanjian CSI dengan anggota
bukan merupakan hutang piutang dan sebaiknya permohonan PKPU segera
dibatalkan karena justru merugikan anggota itu sendiri.
Dikatakan, seharusnya yang lebih diperhatikan
adalah kasus utama antara CSI VS OJK, bukan malah melakukan gugatan-gugatan
lain yang justru menambah repot.
Dari keterangan diatas, semoga pengacara CSI yang
mengurus PKPU ini bisa jeli melihat celah ini untuk bisa menggugat agar hakim
membatalkan PKPU.
2. Pengacara kondang Herie Shietra (Shietra &
Partners konsultan dan analis hukum privat & korporet, private legal
konsultan) mengatakan:
"Baik PKPU maupun pailit tidak membawa
faedah apapun bagi kreditor konkuren. Sejatinya bila motif utama kreditor
mengajukan PKPU ataupun pailit terhadap debitornya, adalah untuk mendapatkan
pelunasan, maka PKPU maupun kepalitan adalah HARAPAN SEMU yang bukan menjadi
opsi yang bijak. Namun bila tujuan utama mengajukan PKPU/Pailit bukan lagi
untuk mengharap pelunasan, namun karena unsur dendam, mungkin PKPU/pailit
adalah opsinya”.
Silahkan baca linknya.
3. Pengalaman seorang anggota Koperasi Cipaganti yang
menyertakan uangnya sebesar 400 juta rupiah, kemudian mengajukan gugatan PKPU dan
menang. Namun ternyata setelah dua tahun, pengembalian uangnya tidak jelas dan
ia hanya menerima 500 ribu rupiah saja. (Narasumber bisa dipertanggungjawabkan)
4. Penulis terus mencari informasi tentang PKPU,
termasuk dari kawan-kawan CSI di Riau. Mereka sepakat menolak permohonan PKPU
dan meminta agar Forkoma membatalkan PKPU karena dari pengalaman seseorang di
Riau yang mengajukan PKPU, apalagi pailit, ternyata dampaknya tidak jelas dan
merugikan pemohon itu sendiri. Berikut saya sertakan tulisannya:
"Pak, Di Duri ada perusahaan yg sudah tidak
sanggup bayar gaji dan pesangon karyawannya bahkan untuk suplier dan mitra
kerja yang lain. Itupun perusahaan mengajukan pailit banyak yang prosesnya.
Alhasil saya salah satu mitra kerjanya diberi surat perjanjian untuk pelunasan
hutang dan harus saya tanda tangani.
Tapi apa, sampai sekarang satu sen pun belum dibayar
sejak 2010, dan sekarang hilang deh di telan bumi. Kalau saya pribadi setelah mendengar
perkataan Mas Pur dan Pak Khaidir serta Team Pak Yun yang berkunjung menemui Pak
Yahya dan Pak Iman, maka saya setuju dengan beliau mengikuti proses hukum yang
ada. Itu pendapat saya, terkadang yang mau cepat malah tambah lambat. Salam
kompak selalu".
Dari paparan diatas,
betapa rumit dan tidak jelasnya PKPU. PKPU juga akan menambah derita panjang
bagi anggota terlebih marketing. Anggota yang menanamkan modalnya di CSI tidak
pernah tahu apa itu PKPU, yg mereka tahu adalah dananya disimpan di CSI dan
ambilnya juga utuh di CSI.
Jika PKPU sampai terjadi
rumit dan berbelit, apa yang harus kita katakan kepada anggota kita? Dana
anggota dipastikan diterima tidak akan utuh karena akan dipotong diawal oleh
para pengurus PKPU yang ditunjuk hakim dan waktunya kita tidak pernah tahu
sampai kapan.
Terakhir untuk Pak Toyib
dan Ibu Suhaeli, segera batalkan PKPU karena akan menyengsarakan ribuan
anggota. Belum terlambat untuk kembali bersama.
Apakah anda lebih
percaya kepada pihak ketiga yang tidak kita kenal dan kita sendiri tidak tahu
siapa mereka, atau kembali mempercayakan kepada pimpinan CSI dimana kita sudah
tahu orang-orangnya, sifat dan karakternya yang dibuktikan dengan 5 tahun
menjalankan CSI tanpa ada satupun anggota yang dirugikan.
Saya mohon dengan sangat,
BATALKAN PERMOHONAN PKPU sebelum semuanya terlambat.
Kepada pimpinan CSI, sudah
saatnya kasus CSI diurus dan dipercayakan kepada orang-orang yang ikhlas semisal
anggota keluarga, bukan dipercayakan kepada orang lain yang
menganggap kasus CSI adalah proyek untuk memperkaya diri.
Semoga Allah SWT
melindungi CSI dan keluarga besarnya dan semoga kasus CSI bisa segera
selesai dengan hasil yang baik untuk kita semua.
Kebenaran hanya milik
Allah. Mohon maaf bila ada salah dan khilaf.
Penulis: Boyleo anggota
KSPPS BMT CSI SS dan suaracakra.com

0 Response to "PKPU, Apakah Solusi Atau Derita Baru Bagi Anggota CSI?"
Post a Comment