PKPU, Apakah Solusi Atau Derita Baru Bagi Anggota CSI?

PKPU, Apakah Solusi AtauDerita Baru Bagi Anggota CSI?

Oleh : Boyleo

Senin 1 Mei 2017 pukul 20.00 WIB  bertempat di Wisma Cakra Prima milik Direksi Komarudin, SE diadakan pertemuan  bersama Forkoma yang diwakili Hari Suharso dkk. Acara juga dihadiri Misbah, Uum Sumantri, Bayu Suprapto dan H. Anwar serta direksi Komarudin, SE dan Uci Sanusi bersama Pepen Jupendi.
PKPU, Apakah Solusi Atau Derita Baru Bagi Anggota?

Pertemuan tersebut guna melakukan perdamaian dan intinya agar Forkoma bisa membatalkan permohonan PKPU yang sedang berjalan. Namun pihak Forkoma bersikukuh untuk tidak mencabut permohonan PKPU Sementara.
Dalam pertemuan tersebut, Hari Suharso memaparkan dengan begitu meyakinkan bahwa dengan PKPU diyakini menjadi solusi bagi anggota CSI, agar uangnya bisa segera dikembalikan. Poin-poin yang disampaikan diantaranya:
1. Dana anggota bisa cair sebelum lebaran
2. Menggugurkan TPPU
3. Memberi perlindungan Pak Yahya (Pimpinan CSI) jika akan mengeluarkan dananya
4. Tidak ada potongan 10%
5. Proses pencairannya tidak sampai tahunan, dll.
Penulis yang hadir diacara silaturahmi tersebut saat diminta pendapatnya, dengan tegas mengatakan bahwa sebaiknya Hari Suharso dkk segera membatalkan permohonan PKPU tersebut. Karena informasi yang dipaparkan Hari Suharso sangat bertolak belakang dengan informasi yang saya dapatkan.
PKPU menurut saya, akan menjadi derita baru bagi anggota CSI. Logika saya sederhana saja, uang kita yang jumlahnya milyaran rupiah, dipercayakan kepada pihak ketiga (pengurus yang ditunjuk hakim/kurator) yang kita sendiri tidak tahu, apakah mereka adalah orang-orang amanah atau tidak. Betul mereka adalah orang-orang yang ditunjuk negara, tetapi fakta PKPU yang saya temukan,  justru sangat merugikan para anggota.
Saya lebih percaya kepada pimpinan dan management CSI yang selama 5 tahun berdiri tidak pernah merugikan seorangpun anggotanya dan itu adalah fakta. Dan ketika sekarang bagi hasil tertunda, semua disebabkan karena pihak ketiga, bukan karena CSI yang tidak amanah.
Mari kita lihat penjelasannya,
1. Saya mencoba mewawancarai Nunu Sobari, SH MH, seorang pengacara yang pernah menangani beberapa kasus PKPU. Ia menegaskan bahwa sebaiknya anggota CSI membatalkan permohonan PKPU karena justru akan sangat merugikan anggota sendiri. Di kasus PKPU, biasanya pengurus yang ditunjuk hakim atau kurator akan mengarahkan kepada pailit. (Apa yang dikatakan Nunu terbukti saat sidang, pengurus yang ditunjuk berbicara lantang tentang Pailit, namun kemudian dibentak hakim. Hakim dengan geram mengatakan jangan mengacaukan sidang, terlalu dini bicara Pailit).
Menurut Nunu, mereka yang mengajukan PKPU dinilainya mendapatkan informasi yang salah dari pengacaranya. Dikatakannya, bisa saja pengacara memiliki akhlak kurang baik yang penting dibayar dan tidak peduli dengan derita anggota. Sebelum tulisan ini saya share ke group WA, saya kembali konfirmasi ke Nunu Sobari dan beliau tetap tegas mengatakan agar anggota CSI membatalkan permohonan PKPU nya karena justru akan sangat merugikan anggota itu sendiri.
Selain itu menurut Nunu Sobari, bahwa perjanjian bisnis antara CSI dengan anggotanya bukan merupakan hutang. "saya sudah membaca perjanjiannya dan menurut saya itu bukan hutang" tegas Nunu. Hal ini persis sama dengan tulisan saya terdahulu dengan judul “Geger PKPU”. (Rekaman wawancara saya simpan).
Prof. DR. H. Moh. Fauzan Zaynuri yg dua kali menjabat Dekan Fakultas UIN Bandung yang juga anggota CSI, dalam sebuah pertemuan dengan penulis juga mengatakan bahwa perjanjian CSI dengan anggota bukan  merupakan hutang piutang dan sebaiknya permohonan PKPU segera dibatalkan karena justru merugikan anggota itu sendiri.
Dikatakan, seharusnya yang lebih diperhatikan adalah kasus utama antara CSI VS OJK, bukan malah melakukan gugatan-gugatan lain yang justru menambah repot.
Dari keterangan diatas, semoga pengacara CSI yang mengurus PKPU ini bisa jeli melihat celah ini untuk bisa menggugat agar hakim membatalkan PKPU.
2. Pengacara kondang Herie Shietra (Shietra & Partners konsultan dan analis hukum privat & korporet, private legal konsultan) mengatakan:
"Baik PKPU maupun pailit tidak membawa faedah apapun bagi kreditor konkuren. Sejatinya bila motif utama kreditor mengajukan PKPU ataupun pailit terhadap debitornya, adalah untuk mendapatkan pelunasan, maka PKPU maupun kepalitan adalah HARAPAN SEMU yang bukan menjadi opsi yang bijak. Namun bila tujuan utama mengajukan PKPU/Pailit bukan lagi untuk mengharap pelunasan, namun karena unsur dendam, mungkin PKPU/pailit adalah opsinya”.
Silahkan baca linknya.

3. Pengalaman seorang anggota Koperasi Cipaganti yang menyertakan uangnya sebesar 400 juta rupiah, kemudian mengajukan gugatan PKPU dan menang. Namun ternyata setelah dua tahun, pengembalian uangnya tidak jelas dan ia hanya menerima 500 ribu rupiah saja. (Narasumber bisa dipertanggungjawabkan)
4. Penulis terus mencari informasi tentang PKPU, termasuk dari kawan-kawan CSI di Riau. Mereka sepakat menolak permohonan PKPU dan meminta agar Forkoma membatalkan PKPU karena dari pengalaman seseorang di Riau yang mengajukan PKPU, apalagi pailit, ternyata dampaknya tidak jelas dan merugikan pemohon itu sendiri. Berikut saya sertakan tulisannya:
"Pak, Di Duri ada perusahaan yg sudah tidak sanggup bayar gaji dan pesangon karyawannya bahkan untuk suplier dan mitra kerja yang lain. Itupun perusahaan mengajukan pailit banyak yang prosesnya. Alhasil saya salah satu mitra kerjanya diberi surat perjanjian untuk pelunasan hutang dan harus saya tanda tangani.
Tapi apa, sampai sekarang satu sen pun belum dibayar sejak 2010, dan sekarang hilang deh di telan bumi. Kalau saya pribadi setelah mendengar perkataan Mas Pur dan Pak Khaidir serta Team Pak Yun yang berkunjung menemui Pak Yahya dan Pak Iman, maka saya setuju dengan beliau mengikuti proses hukum yang ada. Itu pendapat saya, terkadang yang mau cepat malah tambah lambat. Salam kompak selalu".
Dari paparan diatas, betapa rumit dan tidak jelasnya PKPU. PKPU juga akan menambah derita panjang bagi anggota terlebih marketing. Anggota yang menanamkan modalnya di CSI tidak pernah tahu apa itu PKPU, yg mereka tahu adalah dananya disimpan di CSI dan ambilnya juga utuh di CSI. 
Jika PKPU sampai terjadi rumit dan berbelit, apa yang harus kita katakan kepada anggota kita? Dana anggota dipastikan diterima tidak akan utuh karena akan dipotong diawal oleh para pengurus PKPU yang ditunjuk hakim dan waktunya kita tidak pernah tahu sampai kapan. 
Terakhir untuk Pak Toyib dan Ibu Suhaeli, segera batalkan PKPU karena akan menyengsarakan ribuan anggota. Belum terlambat untuk kembali bersama.
Apakah anda lebih percaya kepada pihak ketiga yang tidak kita kenal dan kita sendiri tidak tahu siapa mereka, atau kembali mempercayakan kepada pimpinan CSI dimana kita sudah tahu orang-orangnya, sifat dan karakternya yang dibuktikan dengan 5 tahun menjalankan CSI tanpa ada satupun anggota yang dirugikan.
Saya mohon dengan sangat, BATALKAN PERMOHONAN PKPU sebelum semuanya terlambat.
Kepada pimpinan CSI, sudah saatnya kasus CSI diurus dan dipercayakan kepada orang-orang yang ikhlas semisal anggota keluarga, bukan dipercayakan kepada orang lain yang menganggap kasus CSI adalah proyek untuk memperkaya diri.
Semoga Allah SWT melindungi  CSI dan keluarga besarnya dan semoga kasus CSI bisa segera selesai dengan hasil yang baik untuk kita semua.
Kebenaran hanya milik Allah. Mohon maaf bila ada salah dan khilaf.


Penulis: Boyleo anggota KSPPS BMT CSI SS dan suaracakra.com

0 Response to "PKPU, Apakah Solusi Atau Derita Baru Bagi Anggota CSI?"

Post a Comment