Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017
Pada tanggal 10 Mei
2017, tepatnya hari Rabu beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan sidang pertama
dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Adapun inti dari dakwaan
tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan bahwa Perbuatan
yang dilakukan Bapak H. Mohammad Yahya, S.T., dan Bapak H. Iman Santoso, S.T.,
didalam dakwaan alternatif dan kumulatif. Adapun ancaman pasal yang dikenakan
adalah sebagai berikut:
a. Dakwaan Pertama, Merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64
ayat (1) KUHP. Adapun kegiatan yang didakwakan adalah kegiatan pengumpulan dana
masyarakat melalui penawaran Akad Investasi Berjangka Mudharabah dan Konsorsium
Mendulang Emas atau Produk Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah
Mutlaqah, dan telah memperoleh uang yang berasal dari 979 orang
sekurang-kurangnya sebesar Rp. 285.070.028.461,03 (dua ratus delapan puluh lima
milyar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu koma
nol tiga rupiah).
b. Atau Dakwaan Kedua, Merupakan tindak pidana
sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
c. Dan Kedua, Merupakan tindak pidana pencucian
uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8
Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun kegiatan yang
didakwakan bahwa uang sebesar Rp. 285.070.028.461,03 (dua ratus delapan puluh
lima milyar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu
koma nol tiga rupiah) yang ditempatkan, ditransfer, dan dibayarkan atas harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga adalah hasil dari tindak pidana
perbankan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta
kekayaan karena para terdakwa mengetahui uang yang berada di rekening Bank
Mandiri baik atas nama koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, atas nama Bapak H.
Mohammad Yahya, dan Bapak H. Iman Santoso maupun atas nama pihak-pihak lain dan
digunakan oleh para terdakwa, adalah bersumber dari tindak pidana perbankan
berupa kegiatan pengumpulan dana masyarkat melalui penawaran Investasi
Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas yang tidak mendapatkan ijin
dari Bank Indonesia.
2. Bahwa setelah berdiskusi dan meminta persetujuan
dari Bapak H. Mohammad Yahya, dan Bapak H. Iman Santoso, kami mengambil sikap
untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan. Adapun pertimbangan
yang kami ambil adalah sebagai berikut:
a. Pengajuan eksepsi hanya akan menghambat
percepatan proses persidangan. Selain itu, eksepsi yang akan diajukan akan
berkaitan dengan pokok perkara, sehingga tidak memiliki peluang besar untuk
diterima oleh Majelis Hakim.
b. Apabila eksepsi diterima oleh Majelis Hakim
tidak menjadikan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi gugur
atau batal demi hukum, melainkan dakwaan tersebut hanya menjadi tidak dapat
diterima dan dapat diajukan kembali. Melalui pertimbangan ini maka pengajuan
eksepsi tidak efisien, mengingat bahwa keinginan Bapak Yahya, dan Bapak Iman
adalah agar perkara ini cepat terselesaikan dan memiliki kekuatan hukum yang
mengikat.
3. Kami telah menerima turunan berkas perkara, yang
diambil oleh Bapak Darmaji, S.H., M.H. APP Lawfirm akan sesegera mungkin
mempelajari isi berkas tersebut guna pemantapan pembelaan yang akan dilakukan.
4. Kami juga telah mengajukan permohonan pengalihan
penahanan dan peminjaman alat bukti yang disampaikan langsung kepada Ketua
Majelis Hakim dalam perkara ini. Selain itu, kami telah meminta agar sidang
dilakukan dua kali dalam seminggu, dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim yang
direncakan akan dilakukan pada tiap hari senin dan hari kamis setiap minggunya.
5. Agenda sidang selanjutnya, direncanakan akan
dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2017 dengan agenda pembuktian.
--
Best Regards,
Erick Andhika, S.H.
Associate
Asshiddiqie Pangaribuan
& Partners Law Firm

0 Response to "Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017"
Post a Comment