Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017

Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017

Pada tanggal 10 Mei 2017, tepatnya hari Rabu beberapa waktu lalu, telah dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Adapun inti dari dakwaan tersebut adalah sebagai berikut:
Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017

1. Jaksa Penuntut Umum mendakwakan bahwa Perbuatan yang dilakukan Bapak H. Mohammad Yahya, S.T., dan Bapak H. Iman Santoso, S.T., didalam dakwaan alternatif dan kumulatif. Adapun ancaman pasal yang dikenakan adalah sebagai berikut:
a. Dakwaan Pertama, Merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Adapun kegiatan yang didakwakan adalah kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran Akad Investasi Berjangka Mudharabah dan Konsorsium Mendulang Emas atau Produk Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah, dan telah memperoleh uang yang berasal dari 979 orang sekurang-kurangnya sebesar Rp. 285.070.028.461,03 (dua ratus delapan puluh lima milyar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah).
b. Atau Dakwaan Kedua, Merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
c. Dan Kedua, Merupakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Adapun kegiatan yang didakwakan bahwa uang sebesar Rp. 285.070.028.461,03 (dua ratus delapan puluh lima milyar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah) yang ditempatkan, ditransfer, dan dibayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga adalah hasil dari tindak pidana perbankan dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan karena para terdakwa mengetahui uang yang berada di rekening Bank Mandiri baik atas nama koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, atas nama Bapak H. Mohammad Yahya, dan Bapak H. Iman Santoso maupun atas nama pihak-pihak lain dan digunakan oleh para terdakwa, adalah bersumber dari tindak pidana perbankan berupa kegiatan pengumpulan dana masyarkat melalui penawaran Investasi Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas yang tidak mendapatkan ijin dari Bank Indonesia.

2. Bahwa setelah berdiskusi dan meminta persetujuan dari Bapak H. Mohammad Yahya, dan Bapak H. Iman Santoso, kami mengambil sikap untuk tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan yang diberikan. Adapun pertimbangan yang kami ambil adalah sebagai berikut:
a. Pengajuan eksepsi hanya akan menghambat percepatan proses persidangan. Selain itu, eksepsi yang akan diajukan akan berkaitan dengan pokok perkara, sehingga tidak memiliki peluang besar untuk diterima oleh Majelis Hakim.
b. Apabila eksepsi diterima oleh Majelis Hakim tidak menjadikan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum menjadi gugur atau batal demi hukum, melainkan dakwaan tersebut hanya menjadi tidak dapat diterima dan dapat diajukan kembali. Melalui pertimbangan ini maka pengajuan eksepsi tidak efisien, mengingat bahwa keinginan Bapak Yahya, dan Bapak Iman adalah agar perkara ini cepat terselesaikan dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

3. Kami telah menerima turunan berkas perkara, yang diambil oleh Bapak Darmaji, S.H., M.H. APP Lawfirm akan sesegera mungkin mempelajari isi berkas tersebut guna pemantapan pembelaan yang akan dilakukan.
4. Kami juga telah mengajukan permohonan pengalihan penahanan dan peminjaman alat bukti yang disampaikan langsung kepada Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini. Selain itu, kami telah meminta agar sidang dilakukan dua kali dalam seminggu, dan telah dikabulkan oleh Majelis Hakim yang direncakan akan dilakukan pada tiap hari senin dan hari kamis setiap minggunya.
5. Agenda sidang selanjutnya, direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2017 dengan agenda pembuktian.



-- 
Best Regards,

Erick Andhika, S.H.
Associate
Asshiddiqie Pangaribuan & Partners Law Firm

0 Response to "Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017"

Post a Comment