Laporan Sidang Ketujuh CSI Rabu 31 Mei 2017

Laporan Sidang Ketujuh CSI Rabu 31 Mei 2017

Sidang ke 7 CSI VS OJK kembali digelar. Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan ditutup pukul 17.15 WIB. Dalam persidangan yang ke 7 ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi seperti yang diagendakan.
Laporan Sidang Ketujuh CSI Rabu 31 Mei 2017


Saksi-Saksi

1. Efi Sufiyanti, Branch Manager Bank Mandiri Cirebon,
2. Jito Dwiyanto, bidang IT dari Bank Mandiri Jakarta Selatan,
3. Salekan, Deputi Kementerian Koperasi & UKM sebagai saksi ahli,
4. Moh. Sahrir, saksi ahli dari OJK,
5. Mukti, dari BPN yang dahulu sempat bertugas di Kab. Cirebon.

Keterangan Saksi

Yang menarik pada persidangan yang ke 7 ini, yaitu saksi Moh. Sahrir yang dihadiekan sebagai saksi ahli oleh OJK, ternyata lain halnya dengan penilaian hakim. Majelis Hakim menilai saksi ahli ini tidak kompeten, bukan ahli dilihat dari pengalaman dan keilmuan yang dimiliki. Sehingga Hakim menilai saksi dari OJK ini belum bisa disebut Ahli. Akibatnya, secara tidak langsung keterangan saksi ini pun dianggap gugur.
Dakwaan bahwa CSI melanggar aturan perbankan syariah, dan tuduhan itu yang melabeli CSI sebagai “Perusahaan Investasi Bodong”, dan tentu memberatkan dalam dakwaan. Namun menjadi ringan atas kesaksian Saudara Salekan, saksi ahli tentang koperasi. Hal yang meringankan tersebut adalah:
Koperasi diperbolehkan menghimpun dana baik dari anggota, pinjaman luar seperti perbankan, hibah atau cadangan lainnya.
Perbedaan antara produk perbankan dengan koperasi hanya ada pada istilah. Misalnya, jika di perbankan disebut Tabungan Deposito, maka dikoperasi sebutannya adalah Tabungan Berjangka, seperti yang dilakukan CSI selama ini.
Adanya Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) yang dibuat Koperasi CSI adalah sah dan benar sesuai dengan aturan koperasi yang berlaku.
Dalam tabungan berjangka, harus ada akad tetapi tidak ada bentuk baku tentang akad. Hal itu sepenuhnya diserahkan kepada pengurus koperasi yang disetujui anggota.
Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan tidak boleh memiliki unit usaha lain sendiri, tetapi boleh bermitra dengan pihak lain, termasuk pengelolaan dana dalam saham, asalkan dengan syarat persetujuan anggota di RAT serta koperasi tersebut sehat dan kuat dalam hal keuangan.
Ketua Koperasi boleh menggunakan dana koperasi, dengan syarat ada persetujuan dari anggota melalui RAT.
Koperasi syariah tidak diatur harus memiliki rekening di Bank Syariah. Bebas dimana saja berdasarkan aturan sampai dengan saat ini.
Besaran bagi hasil atas Simpanan Berjangka ini tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Semua itu diserahkan atas kesepakatan bersama anggota dan pengurus melalui RAT.
Dalam Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan, koperasi dibolehkan mengangkat pengelola dari pihak luar seperti manager, dan sifatnya karyawan, ketika koperasi tersebut telah besar dan mapan dalam hal keuangan.
Sedangkan untuk keterangan saksi dari pihak perbankan, lebih fokus pada konfirmasi rekening yang dimiliki CSI yang sejak bulan November 2016 lalu diblokir oleh OJK.


Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Ketujuh CSI Rabu 31 Mei 2017"

Post a Comment