Laporan Sidang Ketujuh CSI Rabu 31 Mei 2017
Sidang ke 7 CSI VS OJK kembali digelar. Sidang dimulai pada pukul 10.30 WIB dan ditutup pukul 17.15 WIB. Dalam persidangan yang ke 7 ini, JPU menghadirkan 5 orang saksi seperti yang diagendakan.Saksi-Saksi
1. Efi Sufiyanti, Branch Manager
Bank Mandiri Cirebon,
2. Jito Dwiyanto, bidang IT dari
Bank Mandiri Jakarta Selatan,
3. Salekan, Deputi Kementerian
Koperasi & UKM sebagai saksi ahli,
4. Moh. Sahrir, saksi ahli dari OJK,
5. Mukti, dari BPN yang dahulu
sempat bertugas di Kab. Cirebon.
Keterangan Saksi
Yang menarik pada persidangan yang
ke 7 ini, yaitu saksi Moh. Sahrir yang dihadiekan sebagai saksi ahli oleh OJK,
ternyata lain halnya dengan penilaian hakim. Majelis Hakim menilai saksi ahli
ini tidak kompeten, bukan ahli dilihat dari pengalaman dan keilmuan yang
dimiliki. Sehingga Hakim menilai saksi dari OJK ini belum bisa disebut Ahli. Akibatnya,
secara tidak langsung keterangan saksi ini pun dianggap gugur.
Dakwaan bahwa CSI melanggar aturan
perbankan syariah, dan tuduhan itu yang melabeli CSI sebagai “Perusahaan Investasi
Bodong”, dan tentu memberatkan dalam dakwaan. Namun menjadi ringan atas
kesaksian Saudara Salekan, saksi ahli tentang koperasi. Hal yang meringankan
tersebut adalah:
Koperasi diperbolehkan menghimpun
dana baik dari anggota, pinjaman luar seperti perbankan, hibah atau cadangan
lainnya.
Perbedaan antara produk perbankan
dengan koperasi hanya ada pada istilah. Misalnya, jika di perbankan disebut Tabungan
Deposito, maka dikoperasi sebutannya adalah Tabungan Berjangka, seperti yang
dilakukan CSI selama ini.
Adanya Surat Perjanjian Kerjasama
(SPK) yang dibuat Koperasi CSI adalah sah dan benar sesuai dengan aturan
koperasi yang berlaku.
Dalam tabungan berjangka, harus ada
akad tetapi tidak ada bentuk baku tentang akad. Hal itu sepenuhnya diserahkan
kepada pengurus koperasi yang disetujui anggota.
Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan tidak boleh memiliki unit usaha lain sendiri, tetapi boleh bermitra
dengan pihak lain, termasuk pengelolaan dana dalam saham, asalkan dengan syarat
persetujuan anggota di RAT serta koperasi tersebut sehat dan kuat dalam hal
keuangan.
Ketua Koperasi boleh menggunakan
dana koperasi, dengan syarat ada persetujuan dari anggota melalui RAT.
Koperasi syariah tidak diatur harus
memiliki rekening di Bank Syariah. Bebas dimana saja berdasarkan aturan sampai
dengan saat ini.
Besaran bagi hasil atas Simpanan
Berjangka ini tidak diatur dalam Undang-Undang Koperasi. Semua itu diserahkan
atas kesepakatan bersama anggota dan pengurus melalui RAT.
Dalam Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan, koperasi dibolehkan mengangkat pengelola dari pihak luar seperti
manager, dan sifatnya karyawan, ketika koperasi tersebut telah besar dan mapan
dalam hal keuangan.
Sedangkan untuk keterangan saksi
dari pihak perbankan, lebih fokus pada konfirmasi rekening yang dimiliki CSI
yang sejak bulan November 2016 lalu diblokir oleh OJK.
Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Ketujuh CSI Rabu 31 Mei 2017"
Post a Comment