Laporan Sidang Kedelapan CSI Selasa06 Juni 2017
Saksi Ahli
Dengan dimulainya gelar sidang perkara
CSI pada pukul 11.15 WIB, berarti resmi sudah sidang ke 8 CSI dilaksanakan. Sidang
untuk mendengarkan keterangan saksi ini berjalan lancar hingga berakhirnya
sidang pada pukul 15.15 WIB di Pengadilan Negeri Sumber, Kab. Cirebon.
Keseluruhan saksi dalam sidang ke 8
CSI ini adalah berjumlah 8 orang. Sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 orang saksi,
yakni satu saksi ahli dari Perbanas Bapak Akbar dan satu saksi dari PPATK. Namun,
saksi dari PPATK ini kembali tidak hadir setelah pada sidang ke 7 sebelumnya
juga absen. Majelis Hakim menyatakan gugur dan tidak perlu lagi saksi dari
PPATK ini dihadirkan kembali, dengan alasan mengelak dan cukupnya keterangan.
Saksi Tim Verval
Untuk saksi lainnya, yaitu dari pihak
CSI menghadirkan 6 orang saksi, yakni tim yang ditunjuk menangani Verifikasi
dan Validasi data anggota yang mengikuti Verifikasi dan Validasi. Karena ada
sebagian anggota yang menolak atau tidak ikut serta dalam menyerahkan berkas
yang diminta sebagai syarat Verval. Tim Verval tersebut yang menjadi saksi pada
sidang ke 8 ini adalah:
1. Handiyana Ghani
2. Misbahrudin
3. Uum sumantri
4. Nono Supriyatno
5. Rusmani
6. Aan Subhan
Berdasarkan keterangan saksi ahli
yakni Pak Akbar, saksi ahli dari Perbankan Nasional yang dihadirkan JPU, memberikan
keterangan bahwa aktifitas Koperasi CSI yang melakukan penghimpunan dana
dianggap ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan. Atas keterangan
tersebut, lalu pengacara mencecarnya dengan berbagai macam pertanyaan yang berkaitan
dengan koperasi dan perkoperasian, namun saksi menolak dengan alasan itu bukan
ranahnya.
Pengacara menyampaikan bahwa
koperasi sebenarnya boleh menghimpun dana dari masyarakat dan hal itu diatur
oleh Undang-Undang Koperasi, lagi-lagi Saksi ahli perbankan ini juga menolak
menanggapi pertanyaan dengan alasan hal itu bukan keahliannya.
Pengacara juga menyampaikan bahwa
koperasi juga berhak dan dibolehkan memiliki produk tabungan atau simpanan,
bahkan simpanan berjangka seperti deposito, saksi juga menolak memberikan
keterangan dengan alasan yang sama.
Berlanjut pada keterangan lainnya
yaitu keterangan dari saksi pihak CSI. Saksi dari CSI menerangkan bahwa adanya niat
baik dari pimpinan CSI yang akan mengembalikan dana anggota melalui proses
Verifikasi dan Validasi data anggota. Proses Verval ini yakni dengan mendata
seluruh anggota koperasi CSI. Dengan selesainya pemeriksaan keterangan saksi
dari tim Verval ini, maka berakhir pula proses sidang kedelapan CSI ini. Untuk sidang
selanjutnya akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi
ahli tambahan.
Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Kedelapan CSI Selasa 06 Juni 2017"
Post a Comment