Laporan Sidang Kedelapan CSI Selasa 06 Juni 2017

Laporan Sidang Kedelapan CSI Selasa06 Juni 2017

Saksi Ahli

Dengan dimulainya gelar sidang perkara CSI pada pukul 11.15 WIB, berarti resmi sudah sidang ke 8 CSI dilaksanakan. Sidang untuk mendengarkan keterangan saksi ini berjalan lancar hingga berakhirnya sidang pada pukul 15.15 WIB di Pengadilan Negeri Sumber, Kab. Cirebon.
Laporan Sidang Kedelapan CSI Selasa 06 Juni 2017

Keseluruhan saksi dalam sidang ke 8 CSI ini adalah berjumlah 8 orang. Sidang kali ini, JPU menghadirkan 2 orang saksi, yakni satu saksi ahli dari Perbanas Bapak Akbar dan satu saksi dari PPATK. Namun, saksi dari PPATK ini kembali tidak hadir setelah pada sidang ke 7 sebelumnya juga absen. Majelis Hakim menyatakan gugur dan tidak perlu lagi saksi dari PPATK ini dihadirkan kembali, dengan alasan mengelak dan cukupnya keterangan.

Saksi Tim Verval

Untuk saksi lainnya, yaitu dari pihak CSI menghadirkan 6 orang saksi, yakni tim yang ditunjuk menangani Verifikasi dan Validasi data anggota yang mengikuti Verifikasi dan Validasi. Karena ada sebagian anggota yang menolak atau tidak ikut serta dalam menyerahkan berkas yang diminta sebagai syarat Verval. Tim Verval tersebut yang menjadi saksi pada sidang ke 8 ini adalah:
1. Handiyana Ghani
2. Misbahrudin
3. Uum sumantri
4. Nono Supriyatno
5. Rusmani
6. Aan Subhan
Berdasarkan keterangan saksi ahli yakni Pak Akbar, saksi ahli dari Perbankan Nasional yang dihadirkan JPU, memberikan keterangan bahwa aktifitas Koperasi CSI yang melakukan penghimpunan dana dianggap ilegal dan melanggar Undang-Undang Perbankan. Atas keterangan tersebut, lalu pengacara mencecarnya dengan berbagai macam pertanyaan yang berkaitan dengan koperasi dan perkoperasian, namun saksi menolak dengan alasan itu bukan ranahnya.
Pengacara menyampaikan bahwa koperasi sebenarnya boleh menghimpun dana dari masyarakat dan hal itu diatur oleh Undang-Undang Koperasi, lagi-lagi Saksi ahli perbankan ini juga menolak menanggapi pertanyaan dengan alasan hal itu bukan keahliannya.
Pengacara juga menyampaikan bahwa koperasi juga berhak dan dibolehkan memiliki produk tabungan atau simpanan, bahkan simpanan berjangka seperti deposito, saksi juga menolak memberikan keterangan dengan alasan yang sama.
Berlanjut pada keterangan lainnya yaitu keterangan dari saksi pihak CSI. Saksi dari CSI menerangkan bahwa adanya niat baik dari pimpinan CSI yang akan mengembalikan dana anggota melalui  proses Verifikasi dan Validasi data anggota. Proses Verval ini yakni dengan mendata seluruh anggota koperasi CSI. Dengan selesainya pemeriksaan keterangan saksi dari tim Verval ini, maka berakhir pula proses sidang kedelapan CSI ini. Untuk sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan dua orang saksi ahli tambahan.


Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Kedelapan CSI Selasa 06 Juni 2017"

Post a Comment