Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Pertama Kedua)

Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (PertamaKedua)

Kedua

     Bahwa Terdakwa I H. IMAN SANTOSO ST selaku Komisaris Utama PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengawas atau Ketua sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014, bersama-sama dengan Terdakwa II H. MOHAMMAD YAHYA ST selaku Direktur PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroran Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengurus atau Ketua 2 sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014 dan AMANUDDIN ROSYID (meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kematian No. 474.3/093/Des/IX/2016 tanggal 3 Oktober 2016) pada tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kabupaten Cirebon BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02 RW 08 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Jawa Barat, Jalan Pangeran Cakrabuana Komplek Taman Sumber Indah Blok B Nomor 14 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah  melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu melakukan kegiatan penghimpunan dana melalui penawaran kepada masyarakat lewat brosur, iklan, selebaran, tenaga marketing, waralaba berupa produk Investasi Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas yang sudah berubah nama menjadi Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah dengan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 atau setara 5% per bulan dengan kontrak minimal 1 tahun tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16yaitu kegiatan penghimpunan dana berupa produk Investasi Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas yang sudah berubah nama menjadi Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang dilakukan oleh para Terdakwa  dan AMANUDDIN ROSYID belum memiliki ijin sebagaimana yang diatur oleh UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, atau UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 2011,  yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Pertama Kedua)

  • Sekitar bulan Desember 2011 Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan 13 orang lainnya memberikan kuasa kepada AMANUDDIN ROSYID untuk mendirikan suatu perseroan yang bernama PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) berkedudukan di Kabupaten Cirebon BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02 RW 08 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Jawa Barat dengan susunan pengurus antara lain AMANUDDIN ROSYID selaku Direktur Utama, Terdakwa I selaku Komisaris Utama dan Terdakwa II selaku Direktur sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011.
  • Selanjutnya sekitar bulan Pebruari 2014 Terdakwa I bersama-sama dengan 115 orang lainnya memberikan kuasa kepada Terdakwa II dan AMANUDDIN ROSYID untuk mendirikan koperasi yang bernama Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera berkedudukan di Kabupaten Cirebon Jalan Pangeran Cakra Buana Taman Sumber Indah, RT 001 RW 006 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun dengan susunan pengurus antara lain AMANUDDIN ROSYID selaku Ketua 1, Terdakwa II selaku Ketua 2 dan susunan pengawas antara lain Terdakwa I selaku Ketua sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014 dimana dalam profil perusahaan disebutkan koperasi ini sebagai anak perusahaan dari PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI).
  • Bahwa sekitar bulan Pebruari 2014 Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahera berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT CSI Syari’ah Sejahtera sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 307 tanggal 27 Pebruari 2014.
  • Pada tanggal 13 Maret 2014 Terdakwa II membuka rekening tabungan pada Bank Mandiri Cabang Cirebon Tegalwangi dengan Nomor 134 0001 000024 atas nama Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera dengan setoran awal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Setelah pendirian KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Terdakwa I dan Terdakwa II serta AMANUDDIN ROSYID menawarkan investasi kepada masyarakat yang disebut Investasi Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas dengan nisbah bagi hasil sebesar 50:50 atau setara 5% per bulan minimal kontrak 1 tahun. Adapun cara yang digunakan untuk menawarkan investasi tersebut antara lain:
  1. Melalui brosur, selebaran, leaflet, iklan maupun melalui situs website csiindramayu.blogspot.com,www.cakrabuanasuksesindonesia.com,www.csicenter.co.id,  yang isinya penawaran untuk berinvestasi dan jumlah uang yang akan diterima oleh orang yang berinvestasi yaitu :
  1. Investasi sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)               per-bulan atau Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per-tahun.
  2. Investasi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per-bulan atau Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per-tahun.
  3. Investasi sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per-bulan atau Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) per-tahun.
  1. Investasi sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) per-bulan atau Rp180.000.000.00 (seratus delapan puluh juta rupiah) per-tahun.
  2. Investasi sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per-bulan atau Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) per-tahun.
  3. Investasi sebesar Rp500.000.000,00 mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per-bulan atau Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per-tahun.
  4. Investasi sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per/bulan atau Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per/tahun
  1. Melalui penunjukan beberapa orang baik secara lisan maupun melalui surat keputusan untuk menjadi tenaga pemasaran/marketing, yakni antara lain saksi MURJANI, saksi MASRONI, saksi ADE HARIRI, saksi ANDI WIJAYA ARIFIN dan saksi UUN USRIAH.
  2. Membuat penawaran melalui surat proposal yang isinya berupa penawaran kepada calon mitra konsorsium.
  3. Pembukaan kantor cabang/kantor cabang pembantu/kantor kas yaitu melalui penawaran waralaba berupa Franchise Branch Office Cakrabuana Sukses Indonesia (FBO CSI)
  4. Membuka kantor CSI Virtual Office diseluruh Indonesia sebanyak 264 kantor cabang CSI Virtual Office
  • Adapun cara untuk berinvestasi Produk Investasi Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas yaitu pemilik modal dapat menyetorkan uang secara tunai ataupun mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 134 0001 000024 atas nama KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera sebagai rekening tempat penghimpunan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi. Selanjutnya bukti penyetoran ataupun bukti transfer diserahkan ke kantor PT CSI ataupun kepada marketing bersama dengan KTP, fotocopy rekening bank pemilik modal, fotocopy kartu keluarga dan nomor telepon. Selanjutnya berkas tersebut akan diproses selama 20 hari kerja. Setelah 20 hari kerja, pemilik modal atau peserta akan mendapatkan Akad Investasi Emas Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas atau Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang ditandatangani oleh para Terdakwa.
  • Bahwa untuk meyakinkan investor atau masyarakat, para Terdakwa serta AMANUDDIN ROSYID mencantumkan nama BAPPEBTI dan logo Kementerian Perdagangan, mencantumkan lembaga dilingkup industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) antara lain Bursa Berjangka Jakarta, Kliring Berjangka Indonesia, Pialang dan Bank Umum sebagai alur usaha investasi yang resmi padahal kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan para Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID tidak memiliki ijin baik di bidang perbankan, perdagangan bursa berjangka komoditi maupun kegiatan di bidang pasar modal.
  • Bahwa kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran Investasi Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan AMANUDDIN ROSYID membuat masyarakat tertarik untuk berinvestasi yaitu antara lain:
  1. Sekitar bulan Februari 2015 saksi EUIS TUTI HERAWATI mendatangi kantor PT CSI di BTN Pilangsari Endah Blok G/31 Jalan Pilangsari Raya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon untuk mengikuti investasi mudharabah berjangka. Pada waktu itu saksi menginvestasikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akad Investasi Berjangka Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas Nomor: 5037/KME.CSI/II/2015tanggal 17 Februari 2015 atas nama EUIS TUTI HERAWATI.
  2. Sekitar bulan Agustus 2014, saksi GUNAWAN BIN WARKADI bertemu dengan para Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID di kantor PT CSI BTN Pilangsari Endah Blok G/31 Jalan Pilangsari Raya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Pada waktu itu dibicarakan tentang investasi emas. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2015 saksi GUNAWAN BIN WARKADI bertemu dengan saksi ADE HARIRI dan mendapat penjelasan tentang investasi emas yang menguntungkan di CSI, yaitu keuntungan mencapai 5% perbulan, sehingga saksi tertarik untuk berinvestasi. Selanjutnya saksi menginvestasikan uang seluruh berjumlah Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akad Investasi Berjangka Mudarabah atau Konsorsium Mendulang Emas Nomor: 00392/KME.CSI/VIII/2015 tanggal 07 Mei 2015 atas nama GUNAWAN BIN WARKADI dan Akad Investasi Berjangka Mudarabah atau Konsorsium Mendulang Emas Nomor: 00766/KME.CSI/XII/2015  tanggal 24 Desember  2015 atas nama GUNAWAN BIN WARKADI.
  • Bahwa dari kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran Akad investasi Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas atau Produk Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudaharabah Mutlaqah tersebut, para Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID telah memperoleh uang yang berasal dari sekurang-kurangnya 979 orang dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp285.070.028.461,03(dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah).
Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Response to "Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Pertama Kedua)"

Post a Comment