Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (PertamaKedua)
Kedua
Bahwa Terdakwa I H. IMAN SANTOSO ST selaku Komisaris Utama PT
Cakrabuana Sukses Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian
Perseroan Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengawas atau
Ketua sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana
Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014,
bersama-sama dengan Terdakwa II H. MOHAMMAD YAHYA ST selaku
Direktur PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagaimana yang tercantum
dalam Akta Pendirian Perseroran Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011,
selaku Pengurus atau Ketua 2 sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian
Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera
Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014 dan AMANUDDIN ROSYID (meninggal
dunia sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kematian No. 474.3/093/Des/IX/2016
tanggal 3 Oktober 2016) pada tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5
Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 sampai dengan
tahun 2016 bertempat di Kabupaten Cirebon BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02
RW 08 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Jawa Barat, Jalan Pangeran Cakrabuana
Komplek Taman Sumber Indah Blok B Nomor 14 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun
Kabupaten Cirebon Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah
melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yaitu melakukan
kegiatan penghimpunan dana melalui penawaran kepada masyarakat lewat brosur,
iklan, selebaran, tenaga marketing, waralaba berupa produk Investasi Mudharabah
Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas yang sudah berubah nama menjadi
Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah dengan nisbah
bagi hasil sebesar 50:50 atau setara 5% per bulan dengan kontrak minimal 1
tahun tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16yaitu kegiatan penghimpunan dana berupa
produk Investasi Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas yang sudah
berubah nama menjadi Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah
Mutlaqah yang dilakukan oleh para Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID belum
memiliki ijin sebagaimana yang diatur oleh UU No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan, UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, UU No 8
tahun 1995 tentang Pasar Modal, atau UU No. 32 tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan UU No 10 tahun 2011, yang
dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Sekitar bulan Desember 2011
Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan 13 orang lainnya memberikan
kuasa kepada AMANUDDIN ROSYID untuk mendirikan suatu perseroan yang bernama
PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) berkedudukan di Kabupaten Cirebon
BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02 RW 08 Desa Kedungjaya Kecamatan
Kedawung Jawa Barat dengan susunan pengurus antara lain AMANUDDIN ROSYID
selaku Direktur Utama, Terdakwa I selaku Komisaris Utama dan Terdakwa II
selaku Direktur sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan
Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011.
- Selanjutnya sekitar bulan
Pebruari 2014 Terdakwa I bersama-sama dengan 115 orang lainnya memberikan kuasa
kepada Terdakwa II dan AMANUDDIN ROSYID untuk mendirikan koperasi yang
bernama Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)
Syari’ah Sejahtera berkedudukan di Kabupaten Cirebon Jalan Pangeran Cakra
Buana Taman Sumber Indah, RT 001 RW 006 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan
Talun dengan susunan pengurus antara lain AMANUDDIN ROSYID selaku Ketua 1,
Terdakwa II selaku Ketua 2 dan susunan pengawas antara lain Terdakwa I
selaku Ketua sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor 10 tanggal 3 Maret
2014 dimana dalam profil perusahaan disebutkan koperasi ini sebagai anak
perusahaan dari PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI).
- Bahwa sekitar bulan Pebruari
2014 Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah
Sejahera berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT
CSI Syari’ah Sejahtera sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Simpan Pinjam dan
Pembiayaan Syariah BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera
Nomor 307 tanggal 27 Pebruari 2014.
- Pada tanggal 13 Maret 2014
Terdakwa II membuka rekening tabungan pada Bank Mandiri Cabang Cirebon
Tegalwangi dengan Nomor 134 0001 000024 atas nama Koperasi BMT CSI Syariah
Sejahtera dengan setoran awal sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
- Setelah pendirian KSPPS BMT CSI
Syariah Sejahtera, Terdakwa I dan Terdakwa II serta AMANUDDIN ROSYID
menawarkan investasi kepada masyarakat yang disebut Investasi Mudharabah
Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas dengan nisbah bagi hasil sebesar
50:50 atau setara 5% per bulan minimal kontrak 1 tahun. Adapun cara yang
digunakan untuk menawarkan investasi tersebut antara lain:
- Melalui brosur, selebaran,
leaflet, iklan maupun melalui situs website csiindramayu.blogspot.com,www.cakrabuanasuksesindonesia.com,www.csicenter.co.id,
yang isinya penawaran untuk berinvestasi dan jumlah uang yang akan
diterima oleh orang yang berinvestasi yaitu :
- Investasi sebesar
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah) per-bulan
atau Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per-tahun.
- Investasi sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mendapatkan keuntungan
bagi hasil sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per-bulan
atau Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per-tahun.
- Investasi sebesar
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per-bulan atau Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) per-tahun.
- Investasi sebesar
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) per-bulan atau Rp180.000.000.00 (seratus delapan puluh
juta rupiah) per-tahun.
- Investasi sebesar
Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per-bulan
atau Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) per-tahun.
- Investasi sebesar
Rp500.000.000,00 mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah) per-bulan atau Rp300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) per-tahun.
- Investasi sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) mendapatkan keuntungan
bagi hasil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per/bulan
atau Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per/tahun
- Melalui penunjukan beberapa
orang baik secara lisan maupun melalui surat keputusan untuk menjadi
tenaga pemasaran/marketing, yakni antara lain saksi MURJANI, saksi
MASRONI, saksi ADE HARIRI, saksi ANDI WIJAYA ARIFIN dan saksi UUN USRIAH.
- Membuat penawaran melalui surat
proposal yang isinya berupa penawaran kepada calon mitra konsorsium.
- Pembukaan kantor cabang/kantor
cabang pembantu/kantor kas yaitu melalui penawaran waralaba berupa
Franchise Branch Office Cakrabuana Sukses Indonesia (FBO CSI)
- Membuka kantor CSI Virtual
Office diseluruh Indonesia sebanyak 264 kantor cabang CSI Virtual Office
- Adapun cara untuk berinvestasi
Produk Investasi Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas yaitu
pemilik modal dapat menyetorkan uang secara tunai ataupun mentransfer uang
ke rekening Bank Mandiri dengan nomor 134 0001 000024 atas nama KSPPS BMT
CSI Syariah Sejahtera sebagai rekening tempat penghimpunan dana dari
masyarakat yang ingin berinvestasi. Selanjutnya bukti penyetoran ataupun
bukti transfer diserahkan ke kantor PT CSI ataupun kepada marketing bersama
dengan KTP, fotocopy rekening bank pemilik modal, fotocopy kartu keluarga
dan nomor telepon. Selanjutnya berkas tersebut akan diproses selama 20
hari kerja. Setelah 20 hari kerja, pemilik modal atau peserta akan
mendapatkan Akad Investasi Emas Berjangka Mudharabah atau Konsorsium
Mendulang Emas atau Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah
Mutlaqah yang ditandatangani oleh para Terdakwa.
- Bahwa untuk meyakinkan investor
atau masyarakat, para Terdakwa serta AMANUDDIN ROSYID mencantumkan nama
BAPPEBTI dan logo Kementerian Perdagangan, mencantumkan lembaga dilingkup
industri Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) antara lain Bursa Berjangka
Jakarta, Kliring Berjangka Indonesia, Pialang dan Bank Umum sebagai alur
usaha investasi yang resmi padahal kegiatan pengumpulan dana masyarakat
yang dilakukan para Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID tidak memiliki ijin baik
di bidang perbankan, perdagangan bursa berjangka komoditi maupun kegiatan
di bidang pasar modal.
- Bahwa kegiatan pengumpulan dana
masyarakat melalui penawaran Investasi Berjangka Mudharabah atau
Konsorsium Mendulang Emas yang dilakukan oleh Terdakwa I, Terdakwa II dan
AMANUDDIN ROSYID membuat masyarakat tertarik untuk berinvestasi yaitu
antara lain:
- Sekitar bulan Februari 2015
saksi EUIS TUTI HERAWATI mendatangi kantor PT CSI di BTN Pilangsari Endah
Blok G/31 Jalan Pilangsari Raya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon untuk
mengikuti investasi mudharabah berjangka. Pada waktu itu saksi
menginvestasikan uang sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akad Investasi Berjangka
Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas Nomor:
5037/KME.CSI/II/2015tanggal 17 Februari 2015 atas nama EUIS TUTI HERAWATI.
- Sekitar bulan Agustus 2014,
saksi GUNAWAN BIN WARKADI bertemu dengan para Terdakwa dan AMANUDDIN
ROSYID di kantor PT CSI BTN Pilangsari Endah Blok G/31 Jalan Pilangsari
Raya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Pada waktu itu dibicarakan
tentang investasi emas. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2015 saksi GUNAWAN
BIN WARKADI bertemu dengan saksi ADE HARIRI dan mendapat penjelasan
tentang investasi emas yang menguntungkan di CSI, yaitu keuntungan
mencapai 5% perbulan, sehingga saksi tertarik untuk berinvestasi.
Selanjutnya saksi menginvestasikan uang seluruh berjumlah Rp200.000.000,00(dua
ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akad
Investasi Berjangka Mudarabah atau Konsorsium Mendulang Emas Nomor:
00392/KME.CSI/VIII/2015 tanggal 07 Mei 2015 atas nama GUNAWAN BIN WARKADI
dan Akad Investasi Berjangka Mudarabah atau Konsorsium Mendulang Emas
Nomor: 00766/KME.CSI/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 atas
nama GUNAWAN BIN WARKADI.
- Bahwa dari kegiatan pengumpulan
dana masyarakat melalui penawaran Akad investasi Berjangka Mudharabah atau
Konsorsium Mendulang Emas atau Produk Simpanan Berjangka Mudharabah dengan
Akad Mudaharabah Mutlaqah tersebut, para Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID
telah memperoleh uang yang berasal dari sekurang-kurangnya 979 orang
dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp285.070.028.461,03(dua
ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh juta dua puluh delapan
ribu empat ratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah).
Perbuatan
Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tindak
pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 46 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1
juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Response to "Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Pertama Kedua)"
Post a Comment