Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Kedua)

Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Kedua)

KEDUA

Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Kedua)

Bahwa Terdakwa I H. IMAN SANTOSO ST selaku Komisaris Utama PT Cakrabuana Sukses Indonesia sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengawas atau Ketua sebagaimana tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014, bersama-sama dengan Terdakwa II H. MOHAMMAD YAHYA ST selaku Direktur PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroran Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengurus atau Ketua 2 sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014 dan AMANUDDIN ROSYID (meninggal dunia sebagaimana yang tercantum dalam Surat Kematian No. 474.3/093/Des/IX/2016 tanggal 3 Oktober 2016) pada tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 sampai dengan tahun 2016 bertempat di Kabupaten Cirebon BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02 RW 08 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Jawa Barat, Jalan Pangeran Cakrabuana Komplek Taman Sumber Indah Blok B Nomor 14 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah melakukan perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang, atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan, yaitu menempatkan uang sekurang-kurangnya Rp285.070.028.461,03(dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah) pada rekening Bank Mandiri Cabang Cirebon Tegalwangi atas nama Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera dan rekening Bank Mandiri atas nama Terdakwa I Iman Santoso, mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening pribadi para Terdakwa maupun pihak-pihak lain dengan jumlah keseluruhan setidak-tidaknya sebesar Rp 1.066.885.622.220,00 (satu triliun enam puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah), menempatkan uang secara tunai ke rekening Bank Mandiri milik Terdakwa II (Mohammad Yahya) dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan US$88.101 (delapan puluh delapan ribu seratus satu dollar Amerika), membayarkan sejumlah uang untuk pembelian 60 aset tanah atau bangunan dengan nilai sekurang-kurangnya berdasarkan NJOP sebesar Rp7.003.402.000,00 (tujuh miliar tiga juta empat ratus dua ribu rupiah) dan pembelian kendaraan bermotor sebesar Rp577.960.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) yaitu  para terdakwa mengetahui atau patut menduga uang yang dipergunakan para terdakwa untuk melakukan penempatan, pentransferan maupun pembayaranatas harta kekayaan tersebut adalah sebagai hasil dari tindak pidana perbankan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,yaitu menempatkan sejumlah uang sekurang-kurangnya Rp285.070.028.461,03(dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu koma nol tiga rupiah, mentransfer uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.066.885.622.220,00 (satu triliun enam puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh lima juta enam ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh rupiah), menempatkan uang secara dengan jumlah sekurang-kurangnya Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan US$88.101 (delapan puluh delapan ribu seratus satu dollar Amerika) dan membayarkan uang untuk pembelian tanah atau bangunan sekurang-kurangnya sebesar Rp7.003.402.000,00 (tujuh miliar tiga juta empat ratus dua ribu rupiah) dan kendaraan bermotorsebesar Rp577.960.000,00 (lima ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah) untuk kepentingan dirinya sendiri maupun orang lain yang dilakukan oleh para terdakwa



0 Response to "Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Kedua)"

Post a Comment