Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (PertamaKesatu)
Kesatu
Bahwa Terdakwa I H. IMAN
SANTOSO ST selaku Komisaris Utama PT Cakrabuana Sukses Indonesia
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 251
tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengawas atau Ketua sebagaimana tercantum
dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses Indonesia
(CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret 2014, bersama-sama dengan Terdakwa
II H. MOHAMMAD YAHYA ST selaku Direktur PT Cakrabuana Sukses
Indonesia (PT CSI) sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Perseroran
Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011, selaku Pengurus atau Ketua 2
sebagaimana yang tercantum dalam Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam BMT
Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera Nomor 10 tanggal 3 Maret
2014 dan AMANUDDIN ROSYID (meninggal dunia sebagaimana yang
tercantum dalam Surat Kematian No. 474.3/093/Des/IX/2016 tanggal 3 Oktober
2016) pada tanggal 3 Maret 2014 sampai dengan tanggal 5 Januari 2016 atau
setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2014 sampai dengan tahun 2016
bertempat di Kabupaten Cirebon BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02 RW 08 Desa
Kedungjaya Kecamatan Kedawung Jawa Barat, Jalan Pangeran Cakrabuana Komplek
Taman Sumber Indah Blok B Nomor 14 Desa Wanasaba Kidul Kecamatan Talun
Kabupaten Cirebon Jawa Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih
termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumber, telah
melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,
melakukan kegiatan usaha Bank Syariah, UUS atau kegiatan penghimpunan dana
dalam bentuk Simpanan atau Investasi yaitu melakukan
kegiatan penghimpunan dana melalui penawaran kepada masyarakat lewat brosur,
iklan, selebaran, tenaga marketing, waralaba berupa produk Investasi Mudharabah
Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas yang sudah berubah nama menjadi
Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah dengan nisbah
bagi hasil sebesar 50:50 atau setara 5% per bulan dengan kontrak minimal 1
tahun berdasarkan Prinsip Syariah yaitu sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 01/DSN-MUI/IV/2000 tentang Giro, Fatwa Dewan
Syariah Nasional No. 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan dan Fatwa
No.03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito yang menetapkan prinsip penghimpunan
dana yang digunakan dalam bank syariah yaitu prinsip Wadi’ah dan prinsip
Mudharabah, tanpa izin usaha dari Bank Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 22 yaitu kegiatan
penghimpunan dana berupa produk Investasi Mudharabah Berjangka atau Konsorsium
Mendulang Emas yang sudah berubah nama menjadi Simpanan Berjangka Mudharabah
dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang dilakukan oleh para Terdakwa dan
AMANUDDIN ROSYID belum memiliki ijin sebagaimana yang diatur oleh UU No. 7
Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, UU
No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No 21 Tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, UU No 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, atau UU No. 32 tahun
1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana diubah dengan UU No 10
tahun 2011, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara
antara lain sebagai berikut:
- Sekitar
bulan Desember 2011 Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama dengan 13
orang lainnya memberikan kuasa kepada AMANUDDIN ROSYID untuk mendirikan
suatu perseroan yang bernama PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI)
berkedudukan di Kabupaten Cirebon BTN Pilang Sari Blok G Nomor 31 RT 02 RW
08 Desa Kedungjaya Kecamatan Kedawung Jawa Barat dengan susunan pengurus
antara lain AMANUDDIN ROSYID selaku Direktur Utama, Terdakwa I selaku Komisaris
Utama dan Terdakwa II selaku Direktur sebagaimana yang tercantum dalam
Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 251 tanggal 22 Desember 2011.
- Selanjutnya
sekitar bulan Pebruari 2014 Terdakwa I bersama-sama dengan 115 orang
lainnya memberikan kuasa kepada Terdakwa II dan AMANUDDIN ROSYID untuk
mendirikan koperasi yang bernama Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana
Sukses Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahtera berkedudukan di Kabupaten
Cirebon Jalan Pangeran Cakra Buana Taman Sumber Indah, RT 001 RW 006 Desa Wanasaba
Kidul Kecamatan Talun dengan susunan pengurus antara lain AMANUDDIN ROSYID
selaku Ketua 1, Terdakwa II selaku Ketua 2 dan susunan pengawas antara
lain Terdakwa I selaku Ketua sebagaimana yang tercantum dalam Akta Nomor
10 tanggal 3 Maret 2014 dimana dalam profil perusahaan disebutkan koperasi
ini sebagai anak perusahaan dari PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI).
- Bahwa
sekitar bulan Pebruari 2014 Koperasi Simpan Pinjam BMT Cakrabuana Sukses
Indonesia (CSI) Syari’ah Sejahera berubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam
dan Pembiayaan Syariah BMT CSI Syari’ah Sejahtera sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah BMT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI)
Syari’ah Sejahtera Nomor 307 tanggal 27 Pebruari 2014.
- Pada
tanggal 13 Maret 2014 Terdakwa II membuka rekening tabungan pada Bank
Mandiri Cabang Cirebon Tegalwangi dengan Nomor 134 0001 000024 atas nama
Koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera dengan setoran awal sebesar Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
- Setelah
pendirian KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera, Terdakwa I dan Terdakwa II
serta AMANUDDIN ROSYID menawarkan investasi kepada masyarakat yang disebut
Investasi Mudharabah Berjangka atau Konsorsium Mendulang Emas dengan nisbah
bagi hasil sebesar 50:50 atau setara 5% per bulan minimal kontrak 1 tahun.
Adapun cara yang digunakan untuk menawarkan investasi tersebut antara
lain:
- Melalui
brosur, selebaran, leaflet, iklan maupun melalui situs website
csiindramayu.blogspot.com,www.cakrabuanasuksesindonesia.com,www.csicenter.co.id,
yang isinya penawaran untuk berinvestasi dan jumlah uang yang akan
diterima oleh orang yang berinvestasi yaitu :
- Investasi
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu
rupiah)
per-bulan
atau Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) per-tahun.
- Investasi
sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per-bulan
atau Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) per-tahun.
- Investasi
sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah) per-bulan atau Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh
juta rupiah) per-tahun.
- Investasi
sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah) per-bulan atau Rp180.000.000.00 (seratus delapan puluh
juta rupiah) per-tahun.
- Investasi
sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) per-bulan
atau Rp240.000.000,00 (dua ratus empat puluh juta rupiah) per-tahun.
- Investasi
sebesar Rp500.000.000,00 mendapatkan keuntungan bagi hasil sebesar
Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) per-bulan atau
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) per-tahun.
- Investasi
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) mendapatkan
keuntungan bagi hasil sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per/bulan
atau Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) per/tahun
- Melalui
penunjukan beberapa orang baik secara lisan maupun melalui surat keputusan
untuk menjadi tenaga pemasaran/marketing, yakni antara lain saksi
MURJANI, saksi MASRONI, saksi ADE HARIRI, saksi ANDI WIJAYA ARIFIN dan
saksi UUN USRIAH.
- Membuat
penawaran melalui surat proposal yang isinya berupa penawaran kepada calon
mitra konsorsium.
- Pembukaan
kantor cabang/kantor cabang pembantu/kantor kas yaitu melalui penawaran
waralaba berupa Franchise Branch Office Cakrabuana Sukses Indonesia (FBO
CSI)
- Membuka
kantor CSI Virtual Office diseluruh Indonesia sebanyak 264 kantor cabang
CSI Virtual Office.
- Adapun
cara untuk berinvestasi Produk Investasi Berjangka Mudharabah atau
Konsorsium Mendulang Emas yaitu pemilik modal dapat menyetorkan uang
secara tunai ataupun mentransfer uang ke rekening Bank Mandiri dengan
nomor 134 0001 000024 atas nama KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera sebagai
rekening tempat penghimpunan dana dari masyarakat yang ingin berinvestasi.
Selanjutnya bukti penyetoran ataupun bukti transfer diserahkan ke kantor
PT CSI ataupun kepada marketing bersama dengan KTP,
fotocopy rekening bank pemilik modal, fotocopy kartu keluarga dan nomor
telepon. Selanjutnya berkas tersebut akan diproses selama 20 hari kerja.
Setelah 20 hari kerja, pemilik modal atau peserta akan mendapatkan Akad
Investasi Emas Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas atau
Simpanan Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudharabah Mutlaqah yang
ditandatangani oleh para Terdakwa.
- Bahwa
untuk meyakinkan investor atau masyarakat, para Terdakwa serta AMANUDDIN
ROSYID mencantumkan nama BAPPEBTI dan logo Kementerian Perdagangan,
mencantumkan lembaga dilingkup industri Perdagangan Berjangka Komoditi
(PBK) antara lain Bursa Berjangka Jakarta, Kliring Berjangka Indonesia,
Pialang dan Bank Umum sebagai alur usaha investasi yang resmi padahal
kegiatan pengumpulan dana masyarakat yang dilakukan para Terdakwa dan AMANUDDIN
ROSYID tidak memiliki ijin baik di bidang perbankan, perdagangan bursa
berjangka komoditi maupun kegiatan di bidang pasar modal.
- Bahwa
kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran Investasi Berjangka
Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas yang dilakukan oleh Terdakwa I,
Terdakwa II dan AMANUDDIN ROSYID membuat masyarakat tertarik untuk
berinvestasi yaitu antara lain:
- Sekitar
bulan Februari 2015 saksi EUIS TUTI HERAWATI mendatangi kantor PT CSI di
BTN Pilangsari Endah Blok G/31 Jalan Pilangsari Raya Kecamatan Kedawung
Kabupaten Cirebon untuk mengikuti investasi mudharabah berjangka. Pada
waktu itu EUIS TUTI HERAWATI menginvestasikan uang sebesar
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sebagaimana yang
tercantum dalam Akad Investasi Berjangka Mudharabah Berjangka atau
Konsorsium Mendulang Emas Nomor: 5037/KME.CSI/II/2015tanggal 17 Februari
2015 atas nama EUIS TUTI HERAWATI.
- Sekitar
bulan Agustus 2014, saksi GUNAWAN BIN WARKADI bertemu dengan para Terdakwa
dan AMANUDDIN ROSYID di kantor PT CSI BTN Pilangsari Endah Blok G/31 Jalan
Pilangsari Raya Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon. Pada waktu itu
dibicarakan tentang investasi emas. Selanjutnya sekitar bulan Mei 2015
saksi GUNAWAN BIN WARKADI bertemu dengan saksi ADE HARIRI dan mendapat penjelasan
tentang investasi emas yang menguntungkan di CSI, yaitu keuntungan
mencapai 5% perbulan, sehingga saksi tertarik untuk berinvestasi.
Selanjutnya saksi menginvestasikan uang seluruh berjumlah Rp200.000.000,00(dua
ratus juta rupiah) sebagaimana yang tercantum dalam Akad
Investasi Berjangka Mudarabah atau Konsorsium Mendulang Emas Nomor:
00392/KME.CSI/VIII/2015 tanggal 07 Mei 2015 atas nama GUNAWAN BIN WARKADI
dan Akad Investasi Berjangka Mudarabah atau Konsorsium Mendulang Emas
Nomor: 00766/KME.CSI/XII/2015 tanggal 24 Desember 2015 atas
nama GUNAWAN BIN WARKADI.
- Bahwa
dari kegiatan pengumpulan dana masyarakat melalui penawaran Akad investasi
Berjangka Mudharabah atau Konsorsium Mendulang Emas atau Produk Simpanan
Berjangka Mudharabah dengan Akad Mudaharabah Mutlaqah tersebut, para
Terdakwa dan AMANUDDIN ROSYID telah memperoleh uang yang berasal dari
sekurang-kurangnya 979 orang dengan jumlah sekurang-kurangnya sebesar
Rp285.070.028.461,03(dua ratus delapan puluh lima miliar tujuh
puluh juta dua puluh delapan ribu empat ratus enam puluh satu
koma nol tiga rupiah).
Perbuatan
Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan tindak
pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 59 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

0 Response to "Dakwaan Terhadap 2 Pimpinan CSI Group (Pertama Kesatu)"
Post a Comment