Putusan Sidang Perkara CSI
Seperti telah diketahui dari berbagai sumber, bahwasanya sampai saat ini CSI yang didalamnya ada PT. CSI dan BMT CSI SS, keduanya menjadi kabur dan semu bagi sebagian orang yang belum tahu persis perbedaanya. Informasi yang beredar dikalangan masyarakat luas,baik PT. CSI maupun BMT CSI SS adalah sama, padahal, keduanya sama sekali berbeda.
Menanggapi proses hukum yang sedang dan masih berjalan, CSI ini tidak semulus perjalanan proses hukum sebagaimana mestinya. Jika bulan-bulan sebelumnya dapat meraba-raba tentang lamanya waktu proses hukum CSI yang akan berlangsung, ternyata sampai batas waktu yang ditetapkan oleh aturan hukum itu sendiri, bahkan sudah melebihi batas pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, untuk diajukan ke persidangan, masih belum dapat membuktikan tuduhan terhadap CSI.
Ditengah penantian panjang para anggota koperasi BMT CSI SS terhadap proses hukum yang sedang berjalan, muncul gugatan lain terhadap CSI ini berbagai kubu, ya mungkin bisa disebut oposisi gitu deh. Kubu-kubu ini berdalih ingin secepatnya mengembalikan dana penyertaan modal para anggotanya. Padahal, menurut kesaksian kubu lainnya, gugatan-gugatan itu justru akan menambah konflik dan memperpanjang proses hukum. Ibarat membuat aliran air lain didalam aliran air sungai.
Disaat muncul berbagai gugatan dari kubu-kubu itu, ternyata ada kasus CSI lain yang telah masuk persidangan dan telah diputuskan. Putusan sidang perkara CSI itu tertuang dengan nomor perkara persidangan 10/Pdt.G/2017/PN Sbr, dengan penggugat Sdr. Abdul Rahman. Hasil putusan sidang perkara CSI itu berakhir dengan petitum mengabulkan gugatan.

0 Response to "Putusan Sidang Perkara CSI "
Post a Comment