7 Perkara CSI Yang Digugat Sidang Pengadilan
Sebagai negara hukum, masyarakat Indonesia mengekspresikan permasalahan hidupnya tidak lepas dari aturan yang berlaku. CSI, sebagai wadah berorganisasi, berkumpul, bersilaturahmi, sampai menggantungkan hidup kepada CSI. Namun, tidak semulus rencana yang ditetapkan. Sejak permasalahan CSI muncul secara nasional akibat pembekuan rekeningnya oleh pihak OJK dan Bareskrim Polri, banyak masyarakat terutama anggota CSI yang menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kejelasan atas dana simpanan yang tidak sedikit tersebut.
Dari kurun waktu bulan Februari sampai Mei 2017 ini, sedikitnya 7 perkara telah masuk dan terdaftar di pengadilan. Berdasarkan penelusuran informasi pada pusat informasi pengadilan negeri, CSI tercatat 2 perkara CSI pada Pengadilan Negeri Sumber, Kab. Cirebon, dan 5 perkara CSI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Atas 7 perkara CSI tersebut, membuat sebagian besar anggota CSI khawatir tentang kejelasan dana simpanan mereka.
7 Perkara CSI Yang Digugat Sidang Pengadilan
- Nomor Perkara 10/Pdt.G/2017/PN.Sbr, teregistrasi pada hari Rabu, 01 Februari 2017 di Pengadilan Negeri Sumber. Perkara Wanprestasi tersebut digugat oleh saudara ABDUL RAHMAN, yang menggugat (1). KSPPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA, (2). MOHAMMAD YAHYA, (3). PT. CSI. Status perkara: selesai yang dimenangkan penggugat.
- Nomor Perkara 35/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst, teregistrasi pada hari Kamis, 16 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tersebut digugat oleh (1). SUHAELIH dan (2). TOYIB B. SUMARDI, yang menggugat KSPPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA. Status perkara: selesai dan berakhir dengan kemenangan tergugat melalui proposal perdamaian.
- Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Pn.Jkt.Pst, teregistrasi pada hari Jumat, 17 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara Permohonan Pernyataan Pailit tersebut digugat oleh (1). SUHARDONO KARDONO, (2). SLAMET HADI SANTOSA, (3). YENNY ROHMATUN, (4). R.R. HANDRIANI, dan (5). GANDUNG MISGIANTO, yang menggugat (1). PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA, dan (2). MOHAMMAD YAHYA. Status perkara: selesai dengan mengabulkan permohonan Pemohon Pailit.
- Nomor Perkara 42/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Pn.Jkt.Pst, teregistrasi pada hari Selasa, 21 Maret 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tersebut digugat oleh (1). SUHARDONO KARDONO, (2). SLAMET HADI SANTOSA, (3). YENNY ROHMATUN, (4). R.R. HANDRIANI, dan (5). GANDUNG MISGIANTO, yang menggugat (1). PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA, dan (2). MOHAMMAD YAHYA. Status perkara: Menolak Permohonan PKPU dari Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Nomor Perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst, teregistrasi pada hari Kamis 20 April 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tersebut digugat oleh (1). SUHARDONO KARDONO, (2). SLAMET HADI SANTOSA, (3). YENNY ROHMATUN, (4). R.R. HANDRIANI, dan (5). GANDUNG MISGIANTO, yang menggugat (1). PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA, dan (2). MOHAMMAD YAHYA. Status perkara: Menolak Permohonan PKPU dari Pemohon PKPU untuk seluruhnya.
- Nomor Perkara 76/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst, teregistrasi pada hari Jumat 19 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Perkara PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) tersebut digugat oleh (1). ABDUL ROUF, (2). ABDUL HAFIDZ, yang menggugat (1). PT. CAKRABUANA SUKSES INDONESIA, dan (2). MOHAMMAD YAHYA. Status perkara: permohonan PKPU dicabut pihak penggugat.
- Nomor Perkara 193/Pid.B/2017/PN Sbr, teregistrasi pada hari Rabu, 03 Mei 2017 di Pengadilan Negeri Sumber. Perkara Perbankan Syariah Negara tersebut digugat oleh HERIYANTO, SH., yang menggugat (1). IMAN SANTOSO, dan (2). MOHAMMAD YAHYA. Status perkara: proses persidangan
Berdasarkan 7 perkara gugatan CSI tersebut, ada yang sudah selesai proses persidangannya, ada yang mencabut gugatannya, dan ada juga yang sedang berlangsung. Namun, seluruh anggota sepakat untuk mengawal setiap persidangan, Terutama persidangan yang sedang berlangsung yakni persidangan perihal perkara Perbankan Syariah Negara sebagai pokok masalah awal yang dimulainya kelumpuhan CSI oleh OJK.

0 Response to "7 Perkara CSI Yang Digugat Sidang Pengadilan"
Post a Comment