Laporan Sidang Kelima CSI 24 Mei 2017

Laporan Sidang Kelima CSI 24 Mei2017

Fakta Persidangan

Sidang kelima CSI yang sejatinya dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, ternyata baru bisa dimulai pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB. Dalam sidang lanjutan CSI dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, Jaksa Penuntut Umum kali ini menghadirkan 17 orang saksi, terdiri dari jajaran direksi, pengurus BMT CSI SS dan para kepala VO (Virtual Office).
Laporan Sidang Kelima CSI 24 Mei 2017

Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Merry Taat Anggarasih, M.H., bergantian dengan Hakim Anggota lainnya untuk mengajukan beberapa pertanyaan kepada setiap saksi yang dihadirkan oleh JPU. Inti atas beberapa pertanyaan yang muncul dipersidangan tersebut, adalah seputar BMT nya. Seperti struktur organisasi, program BMT, kantor BMT, dan sejarah pembentukan BMT.

Proses Persidangan

Keterangan saksi, dana simpanan program sajadah, misal dananya Rp. 100 juta, tidak tercantum dalam buku tabungan, karena beda program. Buku tabungan yang ada dalam program BMT CSI itu untuk program Simasya, Si Osis, tempat tercatatnya simpanan wajib dan pokok, serta tabungan. Sehingga untuk program Sajadah atau program pendulangan emas ini tidak ditulis dibuku tabungan, tapi Program Sajadah adalah program khusus dengan bukti SPK (Surat Perjanjian Kontrak) bagi anggota.
Keterangan lain atas jawaban saksi yaitu seputar keanggotaan koperasi atau BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Yakni, pada tutup buku tahun 2016, ada sekitar 18 ribu anggota yang telah tergabung di BMT CSI SS dari seluruh wilayah Indonesia. Koperasi atau BMT mempunyai cabang di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat sekitar 8 provinsi lebih. Mulai Aceh, Palembang, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Papua, Riau dll.
Program Sajadah yang diluncurkan oleh BMT CSI SS merupakan program unggulan CSI, yang pengelolaannya langsung ditangani oleh pengurus pusat. Sehingga, jajaran pengurus menerbitkan SPK sebagai bukti keikutsertaan program tersebut, yang perjanjian kontraknya itu dilakukan langsung dengan pimpinan pusat, yaitu Pak H. Mohammad Yahya, ST.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Ketua banyak memberikan masukan dan saran kepada jajaran pengurus BMT, terutama kepada Bapak H. Mohammad Yahya, ST., mengenai SPK yang baik dan sesuai aturan. Serta program-program BMT CSI yang mengeluarkan perjanjian kontrak dengan para anggotanya.

Penutupan Sidang

Hakim Ketua juga berpesan kepada Pak Yahya, agar Pak Yahya bisa secepatnya mengembalikan dana anggota yang selama ini sempat tertahan akibat pemblokiran rekening milik CSI Group oleh OJK. Pak Yahya pun menjawab “Siap Bu”. Atas jawaban tersebut, pengunjung sidang yang hadir pun, sontak riuh bertepuk tangan menyambut jawaban tersebut.
Majelis Hakim mengapresiasi langkah CSI melalui upaya verifikasi dan validasi data anggota sebagai upaya pendataan dan niat baik dari CSI untuk mengembalikan dana anggota. Dan akhirnya, sidangpun berakhir pukul 17.30 WIB. Anggota yang hadir dalam persidangan, langsung membersihkan tempat sidang dan sekitarnya.
Sidang berikutnya akan dilanjut pada Hari Selasa 30 Mei 2017 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Lalu, Hari Rabunya, JPU akan menghadirkan saksi ahli.


Team Management Informasi


0 Response to "Laporan Sidang Kelima CSI 24 Mei 2017"

Post a Comment