Laporan Sidang Kelima CSI 24 Mei2017
Fakta Persidangan
Sidang kelima CSI yang sejatinya
dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB, ternyata baru bisa dimulai pukul 10.30 WIB
dan berakhir pukul 17.30 WIB. Dalam sidang lanjutan CSI dengan agenda
pemeriksaan saksi-saksi ini, Jaksa Penuntut Umum kali ini menghadirkan 17 orang
saksi, terdiri dari jajaran direksi, pengurus BMT CSI SS dan para kepala VO (Virtual
Office).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim
Ketua Merry Taat Anggarasih, M.H., bergantian dengan Hakim Anggota lainnya
untuk mengajukan beberapa pertanyaan kepada setiap saksi yang dihadirkan oleh
JPU. Inti atas beberapa pertanyaan yang muncul dipersidangan tersebut, adalah
seputar BMT nya. Seperti struktur organisasi, program BMT, kantor BMT, dan sejarah
pembentukan BMT.
Proses Persidangan
Keterangan saksi, dana simpanan
program sajadah, misal dananya Rp. 100 juta, tidak tercantum dalam buku
tabungan, karena beda program. Buku tabungan yang ada dalam program BMT CSI itu
untuk program Simasya, Si Osis, tempat tercatatnya simpanan wajib dan pokok,
serta tabungan. Sehingga untuk program Sajadah atau program pendulangan emas
ini tidak ditulis dibuku tabungan, tapi Program Sajadah adalah program khusus dengan
bukti SPK (Surat Perjanjian Kontrak) bagi anggota.
Keterangan lain atas jawaban saksi
yaitu seputar keanggotaan koperasi atau BMT (Baitul Maal wat Tamwil). Yakni,
pada tutup buku tahun 2016, ada sekitar 18 ribu anggota yang telah tergabung di
BMT CSI SS dari seluruh wilayah Indonesia. Koperasi atau BMT mempunyai cabang
di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat sekitar 8 provinsi lebih. Mulai Aceh, Palembang,
Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan, Papua, Riau dll.
Program Sajadah yang diluncurkan
oleh BMT CSI SS merupakan program unggulan CSI, yang pengelolaannya langsung
ditangani oleh pengurus pusat. Sehingga, jajaran pengurus menerbitkan SPK
sebagai bukti keikutsertaan program tersebut, yang perjanjian kontraknya itu
dilakukan langsung dengan pimpinan pusat, yaitu Pak H. Mohammad Yahya, ST.
Dalam persidangan tersebut, Hakim
Ketua banyak memberikan masukan dan saran kepada jajaran pengurus BMT, terutama
kepada Bapak H. Mohammad Yahya, ST., mengenai SPK yang baik dan sesuai aturan. Serta
program-program BMT CSI yang mengeluarkan perjanjian kontrak dengan para
anggotanya.
Penutupan Sidang
Hakim Ketua juga berpesan kepada Pak
Yahya, agar Pak Yahya bisa secepatnya mengembalikan dana anggota yang selama
ini sempat tertahan akibat pemblokiran rekening milik CSI Group oleh OJK. Pak Yahya
pun menjawab “Siap Bu”. Atas jawaban tersebut, pengunjung sidang yang hadir
pun, sontak riuh bertepuk tangan menyambut jawaban tersebut.
Majelis Hakim mengapresiasi langkah
CSI melalui upaya verifikasi dan validasi data anggota sebagai upaya pendataan
dan niat baik dari CSI untuk mengembalikan dana anggota. Dan akhirnya, sidangpun
berakhir pukul 17.30 WIB. Anggota yang hadir dalam persidangan, langsung membersihkan
tempat sidang dan sekitarnya.
Sidang berikutnya akan dilanjut pada
Hari Selasa 30 Mei 2017 dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak perbankan. Lalu,
Hari Rabunya, JPU akan menghadirkan saksi ahli.
Team Management Informasi

0 Response to "Laporan Sidang Kelima CSI 24 Mei 2017"
Post a Comment