Program Pengembalian Dana yang Ditawarkan KSPPS BMT CSI SS

Program Pengembalian Dana yang Ditawarkan KSPPS BMT CSI SS

Pada tanggal 05 Mei 2017 lalu, merupakan waktu yang tepat bagi seluruh keluarga besar anggota koperasi KSPPS BMT CSI SS untuk membuktikan dan menunjukkan kesetiaannya kepada CSI yang selama ini sudah menghidupi dan memberikan begitu banyak manfaat kepada diri dan keluarganya.
Dengan adanya gugatan PKPU bahkan sudah ada niat dari oknum anggota yang berfikiran picik dan sempit untuk Mem-PAILIT-kan lembaga KSPPS BMT CSI SS.
Program Pengembalian Dana yang Ditawarkan KSPPS BMT CSI SS

Dampak PKPU terhadap dana anggota

Sudah menjadi kewajiban yang harus dihadapi oleh seluruh keluarga besar anggota KSPPS BMT CSI SS, karena yang menentukan arah dan kelanjutan koperasi ini adalah ANGGOTA.
Dengan adanya gugatan PKPU, maka penyelesaian pengembalian dana anggota diserahkan kepada pihak lain atau pihak ke-3 yang ditunjuk oleh Pengadilan yang disebut PENGURUS PKPU.

Siapakah pihak ke-3 atau Pengurus PKPU... ???


  • Pengurus dari pihak luar.
  • Pengurus yang tidak dikenal karakter dan motivasinya.
  • Mereka bekerja terlibat dalam penyelesaian harus dibayar oleh anggota.
Apakah harus mempercayakan penyelesaian pengembalian dana anggota kepada team yang tidak dikenal...?
Sementara PN Niaga Pusat sudah memutuskan sementara, dan menunjuk Team Pengurus PKPU independen untuk menjalankan Prosedure dan mekanisme penyelesaiannya dan Realisasinya juga tetap menunggu hasil Vonis pengadilan PN Sumber Cirebon.

Padahal sudah sangat JELAS dan bisa dipertanggungjawabkan serta dibuktikan hasilnya. Dalam Program Resutrukturisasi, ada 2 Opsi yg di tawarkan yaitu :

  1. Melanjutkan kontrak
  2. Menghentikan kontrak
Semuanya akan direalisasikan pada saat VONIS Pengadilan sudah ditetapkan terhadap 2 Pimpinan KSPPS BMT CSI SS.

Dalam Keputusan Amar PN Niaga atas PKPU, ada 2 kesempatan yang ditawarkan :


  1. Pengurus mengajukan Proposal Restrukturisasi yang sudah dilakukan selama 3 bulan untuk disepakati oleh seluruh anggota.
  2. Anggota yang tidak menyetujui dan tidak mengikuti program Restrukturisasi, yaitu yang menggugat PKPU, diberikan waktu selama 45 hari untuk menyetujui dan mengikuti Program Restrukturisasi yang akan dilakukan oleh Team PKPU yang ditunjuk PN Niaga Jakarta.
Tujuan dari pendaftaran anggota KSPPSBMT CSI SS melalui Pengurus PKPU adalah untuk mendukung dan memenangkan Voting kesepakatan dan persetujuan Proposal program Restrukturisasi yang diajukan oleh pengurus kepada penggugat.

Panitia Pengawal Voting PKPU
Team yang dibentuk adalah sebagai panitia pengawal proses pendaftaran VOTING yang akan digelar oleh Pengadilan Niaga jika Proposal perdamaian pengurus (Tergugat) melalui Program Restrukturisasi tidak diterima atau ditolak oleh penggugat (Pemenang PKPU), kalau sampai Restrukturisasi PKPU yang dijalankan. Proses akan memakan waktu yang sangat lama, proses pengembalian dan penyelesaian Dana anggota (Kreditur), padahal penyelesaian sidang pidana sudah tinggal selangkah lagi mendapatkan keputusan Vonis dari pengadilan Cirebon terlepas benar atau bersalah.

Sementara dari hasil Verval (Verifikasi dan Validasi) menunjukan bahwa 70 % anggota tetap menginginkan untuk kelangsungan operasional KSPPS BMT CSI SS berlanjut.
Atas dasar itulah semua keluarga besar anggota KSPPS BMT CSI SS, saatnya untuk menyelamatkan dan membela habis-habisan proses hukum Niaga tersebut agar Program Restrukturisasi yang sudah selesai kita lakukan bisa segera di Realisasikan bukan di ulang dipengadilan Niaga.

Demikian uraian pemahaman yang harus sama-sama dikaji, analisa dan sikapi serta laksanakan ketika sudah meyakini bahwa analisa tersebut benar dan sesuai rekomendasi dari yang bertanggung jawab. 

Salam sukses
Rukun
Damai dan
Bahagia

Dikutip dari berbagai sumber

0 Response to "Program Pengembalian Dana yang Ditawarkan KSPPS BMT CSI SS"

Post a Comment