Proses penyelesaian Hukum KSPPS BMT CSI SS
Alhamdulillah ...
Perjalanan panjangdalam penyelesaian persoalan hukum yang sedang dihadapi
keluarga besar KSPPS BMT CSI SS sudah berjalan hampir 6 bulan lebih, dalam
prosesnya begitu banyak memberikan hidayah dan hikmah yang bisa diambil
untuk sama-sama diperbaiki dan ditingkatkan agar lebih baik serta lebih
dewasa dalam menyikapi setiap proses kehidupan yang dihadapi, baik
kebahagiaan maupun kesedihan karena dimata Allah SWT semua dimensi itu
sama saja.
Dimensi Bahagia (terang) atau Dimensi Sedih (gelap), Allah SWT selalu melimpahkan keberkahan didalamnya.
Proses hukum pidana
Berdasarkan
Pasal 20 sampai dengan 31 KUHAP, Kejaksaan punya waktu selama 60 hari
untuk memproses berkas penyidikan. Saat ini pihak Kejaksaan sudah
mendaftarkan perkara ini ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Menurut informasi, tgl 10 Mei 2017 sidang pertama akan digelar di PN Cirebon, tepatnya di PN Sumber Cirebon.
Jika
proses persidangan telah dimulai, maka Pimpinan, Keluarga Besar,
dibantu para Pengacara dan seluruh Anggota serta masyarakat umum, akan
menyaksikan proses pembuktiannya dengan jelas hingga keputusan yang
dikeluarkan oleh pengadilan (VONIS) memiliki kekuatan hukum yang TETAP.
Proses hukum PKPU
Faham arti PKPU...? PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG....
Judulnya aja PENUNDAAN.... Kok minta SEGERA...? Nah kalau judulnya PERCEPATAN... Boleh minta segera... Tullll.... gak..? 

Kemana tuh logikanya penggugat PKPU...? 


PKPU
muncul akibat adanya segelintir Anggota yang menginginkan pengembalian dananya
secara cepat dan sekaligus, serta tidak setuju dengan program Restrukturisasi dari
pengurus, golongan Anggota yang merasa pintar tapi ceroboh ini, memilih jalan
sendiri dengan meminta bantuan pihak ke 3 untuk proses pengembalian
dananya dengan mengajukan gugatan PKPU kepada Pengadilan Niaga Jakarta. Sidangpun dilakukan dan sudah diputuskan oleh PN Pusat dengan hasil PKPU
Sementara.
Laporan Persidangan dalam Agenda pembacaan Putusan Perkara No.35/Pdt.sus-PKPU/2017/PN. Niaga.Jkt.Pst. ;
Amar Putusan :
- Menyatakan PKPU "Sementara" ;
- Menunjuk Hakim Pengawas ;
- Mengangkat Pengurus PKPU ;
- Memberikan waktu kepada Termohon paling lambat selama 45 hari untuk mengajukan Proposal Perdamaian ;
------------------------------ --
Penjelasan atas amar tersebut adalah sebagai berikut :
- Ini merupakan putusan yang sangat bijaksana dari majelis hakim, mengingat persoalan PKPU ini terkait Koperasi, sehingga semangat "dari, oleh dan untuk anggota" yang dikedepankan;
- Selama batas waktu 45 hari Pengurus Koperasi harus sudah mengajukan kepada pengurus PKPU, proposal perdamaian/restrukturisasi dan skema pengembaliannya;
- Pengurus akan mengundang seluruh anggota koperasi ;
- Apabila proposal tersebut di tolak, maka dalam jangka waktu 270 hari pengurus PKPU akan melakukan Voting atas proposal yang ditawarkan koperasi ;
- Apabila suara terbanyak memilih setuju dengan program restrukturisasi yang diajukan oleh koperasi, maka hakim akan memutuskan bahwa program restrukturisasi yang dilakukan pengurus koperasi itu sah dan berkekuatan hukum. Namun jika pihak penggugat PKPU yang menang, maka itulah hasilnya.
------------------------------ --
Diambil dari berbagai sumber

0 Response to "Proses penyelesaian Hukum KSPPS BMT CSI SS"
Post a Comment