FGD OJK Sudutkan CSI
Kelanjutan atas tuduhan dan dugaan terhadap PT. Cakrabuana
Sukses Indonesia atau PT. CSI Group oleh berbagai kompetitornya, terus bergulir
dari waktu ke waktu. Bahkan, tidak tanggung-tanggung, belum lama
ini, yakni pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, telah dilaksanakan acara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Kegiatan itu dimotori langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat langsung, yang mengatasnamakan Tim Satgas Waspada Investasi, sejak pukul 09.40 s.d. 13.30 WIB. Begitu besarnya daya tarik tentang CSI, OJK pusat sampai-sampai menghadirkan berbagai kalangan untuk membahas tentang CSI ini. Acara yang di helat di Ballroom Hotel Luxton, Jl. Kartini Kota Cirebon ini, dihadiri oleh perwakilan OJK Pusat Pak Fuad, OJK Provinsi Jawa Barat oleh Pak Sarwono, OJK Cirebon oleh Pak Lutfhi, Anggota DPR RI Komisi XI Pak Kardaya, Dirpudsus Ekonomi Bareskrim Mabes Polri oleh Brigjen Agung Setya, Menkoperindag pusat oleh Pak Suprapto, MUI Cirebon oleh K.H. Muhidin, serta tamu undangan lain yang “berkompeten”.
ini, yakni pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2016, telah dilaksanakan acara kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI). Kegiatan itu dimotori langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pusat langsung, yang mengatasnamakan Tim Satgas Waspada Investasi, sejak pukul 09.40 s.d. 13.30 WIB. Begitu besarnya daya tarik tentang CSI, OJK pusat sampai-sampai menghadirkan berbagai kalangan untuk membahas tentang CSI ini. Acara yang di helat di Ballroom Hotel Luxton, Jl. Kartini Kota Cirebon ini, dihadiri oleh perwakilan OJK Pusat Pak Fuad, OJK Provinsi Jawa Barat oleh Pak Sarwono, OJK Cirebon oleh Pak Lutfhi, Anggota DPR RI Komisi XI Pak Kardaya, Dirpudsus Ekonomi Bareskrim Mabes Polri oleh Brigjen Agung Setya, Menkoperindag pusat oleh Pak Suprapto, MUI Cirebon oleh K.H. Muhidin, serta tamu undangan lain yang “berkompeten”.
Kesimpulan secara umum dari hasil diskusi tersebut diantaranya:
- Apabila masyarakat / nasabah akan berinvestasi, baik uang maupun asset dengan iming-iming prosentase yang besar, terlebih dahulu agar dilihat dari sisi hukum dan logika.
- Kejahatan modus investasi sudah lama berjalan semenjak tahun 2005.
- Pelaku kejahatan dengan modus investasi, akan terus mencari cara untuk mengelabui konsumen / nasabah dengan iming-iming prosentase besar dan mudah didapatkan.
- Pelaku kejahatan investasi yang pernah ditangani oleh Dirpidsus Ekonomi Mabes Polri, biasanya investasi konsumen yang sudah terkumpul akan dibawa ke luar negeri (Hongkong, Inggris, Swiss), uang yang tersimpan di Indonesia (di Bank) hanya sebagian kecil dari investasi milik konsumen, dan para pelaku akan melempar tanggung jawab dan siap di hukum.
Terkait tanggapan mengenai CSI:
- Pak Kardaya, Anggota Komisi XI DPR RI, menyatakan, agar pihak penegak hukum segera melaksanakan wewenangnya sesuai undang-undang untuk menyelidiki CSI.
- Bigjen Agung Setya, Dirpidsus Ekonomi Mabes Polri, memberikan keterangan bahwa sudah berjalan proses penyelidikkan dan identifikasi terhadap CSI, baik dilihat dari legalitas hukum, kegiatan, perkantoran, perputaran investasi, dengan mengedepankan praduga tak bersalah untuk memberikan rasa berkeadilan bagi konsumen
- K.H. Muhidin, MUI Cirebon, mengatakan sudah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan CSI adalah haram
- Pak Fuad, dari OJK pusat berpendapat bahwa CSI dalam memberikan prosentase kepada konsumen / nasabah tidak masuk dalam logika dan indikasi adanya pelanggaran dan melawan hukum dalam kegiatannya
- Pak Suprapto, dari Menkoperindag pusat, melihat bahwa ijin usaha yang dimiliki CSI adalah abu-abu, mengenai legalitas hukum usahanya.
Berdasarkan pemaparan hasil Focus Group Discussion (FGD)
diatas, ada kejanggalan dari pihak penyelenggara “diskusi”.
Yang kita tahu, bahwa diskusi adalah alat untuk mencari pembenaran dan memberikan solusi atas
permasalahan yang dihadapi. Namun, kenapa OJK selaku penggerak kegiatan, tidak
mengundang pihak yang jauh lebih berkompeten untuk menjawab dan memaparkan
keterangan tentang CSI ini? Tentu yang paling berkompeten adalah pihak CSI itu
sendiri. Bukankah CSI yang dimaksud menggalang dana dari
masyarakat adalah koperasinya, yaitu BMT CSI Syariah Sejahtera? Apa yang salah
dengan penarikan dana masyarakat oleh sebuah lembaga koperasi? Ketika dana yang terkumpul diputarkan dalam perdagangan, apakah salah? Tentu hal itu sudah dilakukan kesepakatan antara pengelola dana dan pemodal, yang tertuang dalam bentuk kontrak perjanjian yang dinotariskan. Dan kedua belah pihak memahami serta bersepakat untuk melakukan kerjasama.
Jika demikian adanya, bukankah lebih cocok jika kegiatan
Focus Group Discussion (FGD) hanya sebuah tuduhan dan fitnah belaka? Semoga saya yang keliru.

0 Response to "FGD OJK Sudutkan CSI"
Post a Comment