Hasil FGD OJK Lemahkan CSI
Seperti telah ditulis pada tulisan sebelumnya, yakni tentang
FGD OJK sudutkan CSI, bahwa hasil kesimpulan dari diskusi tentang CSI yang
digawangi oleh OJK sebagai moderator, menghasilkan keputusan:
- Kardaya, Anggota Komisi XI DPR RI, menyatakan, agar pihak penegak hukum segera melaksanakan wewenangnya sesuai undang-undang untuk menyelidiki CSI.
- Brigjen Agung Setya, Dirpidsus Ekonomi Mabes Polri, memberikan keterangan bahwa sudah berjalan proses penyelidikkan dan identifikasi terhadap CSI, baik dilihat dari legalitas hukum, kegiatan, perkantoran, perputaran investasi, dengan mengedepankan praduga tak bersalah untuk memberikan rasa berkeadilan bagi konsumen.
- K.H. Muhidin, MUI Kab. Cirebon, mengatakan sudah mengeluarkan fatwa bahwa kegiatan CSI adalah haram.
- Pak Fuad, dari OJK pusat berpendapat bahwa CSI dalam memberikan prosentase kepada konsumen / nasabah tidak masuk dalam logika dan indikasi adanya pelanggaran dan melawan hukum dalam kegiatannya.
- Pak Suprapto, dari Menkoperindag pusat, melihat bahwa ijin usaha yang dimiliki CSI adalah abu-abu, mengenai legalitas hukum usahanya.
Penilaian hasil FGD OJK oleh pengamat
Jika kita bedah setiap butir hasil kesimpulan Focus Group
Discussion (FGD) tentang CSI, kita akan mendapatkan titik terang tentang kebenaran dari
persengketaan antara OJK and friend dengan CSI Group. Kenapa OJK VS CSI, karena
moderator yang seharusnya berasal dari pihak netral, ternyata diambil alih oleh
pihak OJK sendiri. Sehingga anggapan adanya penggiringan opini publik pun tidak bisa dihindari.
Yang pertama, pernyataan Pak Kardaya jelas dan hanya sebatas
saran, saya rasa itu wajar dan menginginkan agar tidak ada dusta dikalangan
masyarakat. Pak Kardaya menginginkan kondusifitas iklim investasi tetap terjaga,
dengan legalitas yang benar dan memberikan rasa aman kepada para investor. Semoga
saya keliru.
Yang kedua, Brigjen Agung Setya membenarkan bahwa pihaknya
telah melakukan penyelidikkan dan investigasi terhadap CSI sejak lama, dan
berbulan-bulan, bahkan dari tahun sebelumnya, dan hingga tulisan ini dimuat,
pihak kepolisian belum menemukan celah untuk menindak CSI. Hal itu dikarenakan CSI
belum terindikasi melanggar dan melawan hukum. Dari total 17 ribuan anggota
koperasi BMT CSI Syariah Sejahtera, belum ada yang merasa dirugikan, bahkan
justru sangat diuntungkan dengan adanya program CSI ini. Dan juga, legalitas hukum
serta perijinan pun telah lama ditempuh dan tersedia dikantor CSI Group. Dengan
banyaknya asset serta gedung-gedung milik asli sendiri CSI, Mabes Polri sulit
untuk menyatakan bahwa CSI adalah lembaga yang akan menyelewengkan dana
masyarakat. Semoga saya keliru.
Yang ketiga, fatwa yang dikeluarkan MUI Kab. Cirebon ini
didasarkan pada hasil rapat pleno Batsul Masail PBNU Kab. Cirebon, yang
kebetulan orang yang menduduki posisi urgen, baik di PBNU maupun MUI Kab.
Cirebon, adalah orang yang sama dalam melakukan rapat. Sehingga jika ada perbedaan pendapat dari
hasil PBNU dan MUI Kab. Cirebon, hal itu hanya akan menjadi blunder dan
tamparan keras bagi diri sendiri. Baik rapat PBNU maupun MUI Kab. Cirebon,
keduanya tanpa menghadirkan pihak CSI untuk menjelaskan dan memaparkan tentang
kegiatan CSI Group. Sehingga rapat PBNU maupun MUI Kab. Cirebon, hanya menilai
CSI dari sisi luarnya saja, padahal, seperti kita ketahui, selain CSI, masih
banyak diluar sana yang menawarkan investasi dengan bagi hasil atau profit jauh
lebih tinggi, bahkan yang lebih rendah dari CSI pun banyak. Lalu kenapa mereka
juga tidak dibahas, kenapa tidak difatwakan haram juga? Apa benar ini hanya
muatan politik saja? Semoga saya keliru.
Yang keempat, pernyataan OJK yang menganggap bagi hasil di
CSI tidak logis, itu kan hanya hitung-hitungan orang bank saja. Sedangkan hitung-hitungan
CSI adalah hitungan hasil perdagangan. Ini hitungan bisnis Boss. Orang dagang
itu bisa menjual barang dengan keuntungan diatas 30 % loh dari satu kali penjualan. Tinggal
nanti faktor perkalian sesuai dengan barang yang laku dijualnya. Sedangkan hitungan
dagang CSI hanya 10 % rata-rata setiap bulannya. Itu dilihat dari pengalaman
CSI yang sejak tahun 2007 telah merintis perdagangan emas atau logam mulia di
pasar berjangka komoditi logam mulia. Jika terdapat indikasi adanya pelanggaran
dan melawan hukum dalam kegiatannya, tentu itu sudah diketahui oleh pihak
penegak hukum yang telah lama menyelidiki tentang CSI Boss. Sedangkan alasan
demi alasan yang dilontarkan justru tidak tepat sasaran dan dapat terpatahkan dengan sendirinya oleh profit setiap anggota koperasinya yang lancar bebas hambatan, bahkan justru ambigu. Yang
hanya membingungkan saya selaku anggota masyarakat yang ingin sukses juga
seperti kebanyakan orang-orang kaya di negeri ini. Cepat dong rampungkan, supaya saya bisa ikut menyertakan modal juga di CSI atau lembaga lainnya. Jika anda, OJK hanya fokus terhadap
kesalahan, dan tidak mementingkan pembenahan terhadap lembaga yang berbau duit,
saya rasa anda juga terindikasi kebutuhan pemasukkan dana dari CSI? Atau mungkin
karena banyak masyarakat yang mengajukan pinjaman kepada Bank A, lalu ikut menyertakan
modal bersama CSI melalui Bank B, sehingga ada kecemburuan dan ketimpangan dana antar bank? Apakah anda
selaku pihak OJK melihat adanya ketidakseimbangan perputaran uang disetiap
lembaga keuangan lainnya, gara-gara adanya CSI? Atau mungkin anda ingin CSI juga berada dibawah pengawasan OJK? Karena selama ini BMT CSI Syariah Sejahtera
diawasi langsung oleh Kementerian Koperasi dan UKM? Semoga saya keliru.
Yang kelima, tentang izin usaha yang abu-abu, izin yang mana
yang dianggap abu-abunya? Sebagai dinas yang mengurusi perdagangan, mungkin
bapak hanya melihat izin usaha PT. CSI nya saja. Sedangkan PT. CSI bergerak dalam
perdagangan logam mulia, dan bisa menarik dana dari masyarakat, itu kan hal
yang tidak dibenarkan? Atau dari mana penilaian itu muncul?
Sebatas informasi yang saya ketahui, CSI melalui 2 buah
lembaga koperasinya, yaitu BMT CSI Syariah Sejahtera dan BMT CSI Madani
Nusantara, mempunyai banyak program unggulan bagi masyarakat. Yang paling fenomenal
adalah program penyertaan modal masyarakat untuk turut dikelola dalam perdagangan logam mulia. Hasil perdagangan logam mulia memperoleh rata-rata keuntungan 10 %
setiap bulannya. Sehingga, antara pihak pengelola dana dan pemodal, mendapat
bagi hasil setara 5 %. Lalu kenapa muncul fatwa haram karena kesepakatan
diawal? Karena pihak pengelola modal, yaitu CSI hanya sanggup memberikan bagi
hasil setara 5 % setiap bulannya, berdasarkan pengalaman dari keuntungan setiap
tahunnya, sejak 2007 hingga 2012. Dan dari itulah patokan kesanggupan CSI
terhadap pemodal. Mengenai haramnya kegiatan CSI jika bagi hasilnya dari modal
dan bukan dari keuntungan? Kata siapa? Itu kan jelas diatas, keuntungan
rata-rata setiap bulannya adalah 10 %. Sehingga, nilai setara 5 % untuk pemodal
adalah logis, dan tentu akan disesuaikan juga dengan nilai penyertaan modal masyarakat.
Jika masyarakat yang menyertakan modal nilainya sama, tentu itu akan mudah
melihat bagi hasilnya dari keuntungan. Akan tetapi, tingkat kemampuan
masyarakat juga kan berbeda-beda, sehingga ada yang menyertakan modal 20 juta, 35 juta, 50 juta,
100 juta, dan seterusnya. Sehingga, hal ini terlihat bagi hasil CSI berdasarkan
modal awal, bukan dari keuntungan. Bingungkah anda para pembaca? Sama, saya
yang nulis juga bingung. Semoga saya yang keliru.
Itulah unek-unek pengamat yang mengamati tanpa harus selalu diamati tentang hasil FGD OJK lemahkan CSI. Kebenaran mutlak hanya milik Allah.

MUI Kabupaten Cirebon memberikan fatwa haram :
ReplyDelete1. Fatwa dibuat berdasarkan permintaan dari Manajemen CSI yang ditandatangani oleh Direktur HR, UCI SANUSI. Maka, hanya bisnis CSI yang difatwakan.
2. Manajemen CSI sudah dihadirkan dalam salah satu sesi rapat perumusan fatwa, bahkan diminta untuk memberikan dokumen-dokumen yang mendukung paparan yang diberikan oleh Handiyana Gani, EO Departemen. Namun dokumen yang mendukung kejelasan usaha utama (core bisnis) di BBJ tak pernah diberikan hingga sekarang.
Kalo Anda bertanya "Apakah ayam ini disembelih secara syariah?" pada seorang manajer restoran yang menyuguhkan seporsi soto ayam, kemudian tidak dijawab dengan cara apapun, maka apakah Anda meyakini kehalalan soto ayam tersebut?? Kalo saya, tentu akan meragukan, karena tidak ada kejelasan, atau dalam syariah disebut ghoror.
3. Kalo keuntungannya 10% perbulan, dan anggota diberikan 5%, maka menurut fatwa DSN MUI (sebagaimana diposting di web BMT CSI SS), dalam akad harusnya ditulis bagi hasil 50:50. Jadi karena 10% itu rata-rata, maka bisa jadi kurang, bisa jadi lebih dari 10%. Jika dapat 14%, ya anggota dapat 7% dan CSI dapat 7%.
Gitu mas Ade Tarmidi, doa Anda menurut saya sebagian terkabul.
terima kasih bos tawon madu atas komentarnya.
ReplyDeletesepanjang yang saya ketahui, menurut pihak CSI, bahwa pihak CSI selalu berkomunikasi dan memperbaiki jika disarankan dengan DSN MUI Pusat sebelum suatu program atau produk BMT CSI di launching.
mengenai dokumen yang dimaksud pendukung yang dimaksud, menurut pengakuan internal CSI, bahwa pihak CSI telah mengklarifikasi segala bentuk keraguan orang lain terhadap CSI, dengan cara datang langsung pada pihak MUI Cirebon, maupun instansi lain yang menyudutkan CSI.
terkait bagi hasil, memang saya juga beranggapan seperti itu mas bos pada awalnya, akan tetapi, ternyata bagi hasil setara 5 % ini bertujuan untuk memberikan kepercayaan kepada anggota BMT CSI yang menyertakan modal, jika tidak ditetapkan, khawatir ada salah tafsir yang merancukan besaran bagi hasilnya, kadang besar, kadang kecil, bahkan mungkin tidak dapat sama sekali. sehingga diberlakukan sistem subsidi silang. maksudnya, jika terdapat kelebihan laba, maka akan masuk pada dana cadangan, untuk menunaikan setara 5 % ketika laba perdagangan tidak mencapai angka rata-rata. maka, dibuatlah kontrak perjanjian setiap tahunnya. itu pun sudah tercantum dalam kontrak yang dinotariskan.
hanya itu mas bos yang saya tahu. meski sedikit bingung .. he he ..
Tentu saja pa Ade Tarmidi bingung.
ReplyDeleteYa tinggal lebih percaya ke siapa? Lebih percaya kepada CSI atau kepada MUI?
Soal penulisan bagi hasil, lebih mengutamakan kepercayaan anggota atau penerapan syari'ah sesuai fatwa DSN - MUI? Kalo nggak ngikuti fatwa DSN-MUI ya CSI jangan mencantumkan "syariah", seperti bank-bank atau finance konvensional lain. Mereka jelas pakai bunga, dan bunga sudah dikategorikan riba oleh MUI.
CSI yang bikin masalah itu karena mencantumkan syariah, tapi nggak ngikuti fatwa MUI. Begitu difatwakan haram, malah MUI yang seolah dianggap ikut campur. Halal sesuai syariah ada aturannya, kalo konven ya jangan bilang syariah.
Gitu mas
Ada banyak fakta yang disembunyikan petinggi CSI Group. Contohnya soal pemanggilan ke Satgas Waspada Investasi, petinggi CSI selalu bilang tak pernah diajak dialog, faktanya beberapa kali diajak dialog. Petinggi CSI Group juga pastinya menyembunyikan fakta kalau dari pihak mereka 12 orang telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri. Soal fatwa pun kiranya sama, mereka berkilah tak pernah dilibatkan
DeleteCirebontrust.com – Berbagai pandangan negatif yang mendera CSI mendapat tanggapan dari CEO CSI Group, H Mohammad Yahya ST dan Komisaris, Iman Santoso ST, keduanya secara tegas Mereka mengimbau keluarga besar CSI agar tetap tenang, sabar dan tabah dalam menghadapi berbagai isu negatif tentang CSI.
ReplyDeleteCSI dengan koperasinya, saat ini terus berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi, baik pusat maupun daerah. Artinya, CSI sangat terbuka untuk memperbaiki diri agar lebih baik.
Dikatakan Komisaris Iman Santoso selama ini isu negatif tentang CSI tidak pernah terbukti, karena CSI memang tidak pernah memiliki niat untuk menipu anggotanya. Justru CSI memiliki niat yang tulus untuk membangun ekonomi keluarga Indonesia.
“Jika ada hal yang memang dianggap salah, CSI sangat terbuka untuk memperbaiki diri, sehingga jangan saling menghakimi,” ujarnya.
Hal yang sama ditegaskan CEO Mohammad Yahya. Dirinya berpesan kepada seluruh keluarga besar CSI, bahwa pemberitaan negatif dan berbagai isu yang dituduhkan adalah sebuah ujian untuk naik tingkat sekaligus ujian untuk keimanan.
Diharapkan keluarga besar CSI tetap tenang dan berpikir positif. Jangan terpancing emosi dan menuruti hawa nafsu. Jika menuruti hawa nafsu, maka hawa keimananan akan hilang.
“Biarkan mereka bicara apapun tentang CSI. Harus diingat, bahwa niat kita bergabung bersama CSI adalah karena Allah SWT untuk mencari rezeki yang halal dan barokah. Bukan mencari isu atau gosip,” jelasnya.
Mohammad Yahya mempersilahkan keluarga besar CSI menilai. Jika CSI dinilai bagus, maka pertahankan. Tapi kalau dianggap jelek, cari letak kejelekannya lalu bersama-sama untuk memperbaiki.
Jangan mencari yang sempurna, karena di dunia ini tidak ada yang sempurna. Kesempurnaan hanya milik Allah SWT. Jika CSI tidak diakui atau dikatakan jelek oleh orang lain, biarkan saja. Sejatinya mereka tidak paham dengan CSI.
“Sama halnya ketika keluarga besar CSI belum masuk anggota. Mereka ngotot bahwa CSI tidak benar, haram, dan tidak masuk akal. Tapi ketika sudah tahu CSI yang sebenarnya, mereka akhirnya masuk dan bergabung dengan CSI,” pungkasnya.
Lihat
Deletehttp://s.kaskus.id/images/2016/09/17/9095249_20160917044024.jpg
lalu lihat pula
https://drive.google.com/file/d/0BxTl-lNihFyzTWUySlhHU0FLUm8/view
Pak Heru Alamsyah,
Delete1. Kalo nggak punya niat berbisnis dengan cara syari'ah ya jangan pake bawa-bawa syariah.
2. Dua buah BMT dengan VO dan cabang ratusan serta ratusan mobil kok laporannya cuma beberapa milyar? Aset BMT CSI SS hanya 12 milyar dengan anggota ribuan. Berarti investasi anggota dibukukan di mana itu? Padahal perjanjian dengan BMT tapi yang nyatat uangnya bukan BMT.