Alasan MUI Cirebon Haramkan Bisnis CSI Group

Alasan MUI Cirebon Haramkan Bisnis CSI Group

Alasan MUI Cirebon Haramkan Bisnis CSI Group

Masih hangat tentang klaim haram bisnis CSI Group menurut rapat pleno Batsul Masail PBNU Kab. Cirebon, baru-baru ini CSI Group diguncang lagi dengan putusan haram bisnis CSI Group oleh MUI Kab. Cirebon.
Merujuk pada berita media massa Radar Cirebon tertanggal 30 September 2016, MUI Kab. Cirebon yang dalam hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kab. Cirebon, yaitu KH. Mukhlisin Muzarie, bahwa "Dalam kesempatan ini, kami hanya
mengingatkan kepada para investor, nasabah, maupun anggota BMT CSI Syariah Sejahtera, agar berhati-hati dalam berinvestasi". Lebih jauh MUI Kab. Cirebon juga mengisyaratkan kepada PT CSI Group untuk meninggalkan usaha yang berbau riba dan gharar. MUI Kab. Cirebon juga mengingatkan kepada semua pihak yang berkompeten melakukan pengawasan. Tujuannya agar tidak banyak masyarakat yang dirugikan, baik secara moral dan materil.

MUI Cirebon Haramkan Bisnis CSI Group

MUI Kab. Cirebon menilai bahwa usaha yang dilakukan PT CSI Group yang berdasarkan perjanjian akad mudharabah atau mudharabah muthlaqah, dengan tidak mencantumkan jenis-jenis usaha riil atau trading online dan hasilnya, serta menyebutkan nisbah atau bagi hasil setara 5 % dari penyertaan modal setiap bulannya. Bahkan adanya sanksi atau denda apabila CSI Group terlambat membayarkan nisbah sesuai kesepakatan. Hal ini dianggap riba dan tentunya haram untuk dilakukan.
Jika kita telaah bersama, bagi hasil yang dilakukan oleh pihak koperasi dengan para anggotanya, itu ditentukan oleh kesepakatan bersama para anggotanya. Dalam hal ini, kaitannya dengan BMT CSI Syariah Sejahtera, yang berada pada lingkup CSI Group, terserah menentukan bagi hasilnya, entah 5 %, entah 1 %, entah 4 %, bahkan lebih dari 10 % pun tidak masalah. Karena itu berdasarkan kesepakatan para anggota koperasinya. Jika yang 5 % per bulan disebut haram, lalu bagaimana dengan yang 6 % per tahun? seperti deposito atau reksadana misalkan? Lalu, bank yang sejak lama jelas ada bunga dan riba, kenapa tidak dibesar-besarkan?

Riba dan Gharar CSI Group

Apa sih riba itu? bukankah riba itu melebihkan dana oleh pemberi dana kepada penerima dana dari dana pokok tersebut? Dalam hal ini, pihak BMT CSI Syariah Sejahtera yang menawarkan bagi hasil kepada pemilik dana. Bukan pemilik dana yang meminta adanya kelebihan dana.
Lalu apa itu gharar? Bukankah gharar itu bisa bermakna penipuan, keraguan, karena usaha yang dijalankan tidak jelas dan bermaksud merugikan orang lain. Bukankah CSI Group berkoar menjalankan bisnis emas atau bisnis logam mulia? Belum lagi, sampai tulisan ini dibuat, anak perusahaan CSI Group diantaranya Cakra Lintas Dunia Asset Management, Cakra Group Limited, Cakra Graha Sukses, PT CSI, BMT CSI Syariah Sejahtera, BMT CSI Madanai Nusantara, CSI Foundation, CSI Syntesis, Tunas Armindo Wisata, Garuda Berjangkar, CSI Otomotif, dan segera menyusul setelah izin resmi keluar nanti Insya Allah CSI Water, CSI Mart, dan Cakra Bank. Lalu kenapa CSI Group dianggap hanya akan merugikan masyarakat? Bukankah selama ini CSI Group memberikan kesejahteraan kepada anggota koperasinya? Bukankah CSI Group telah membantu menyantuni anak yatim piatu disetiap daerah yang tersentuh kantor cabang dan kantor virtual office nya? Bukankah selama ini tidak ada anggota koperasi yang telah dirugikan? (memang, sekarang belum ada, tapi kalau nanti banyak dana masyarakat yang tidak dibayarkan gimana? kan mumpung belum terjadi, jadi kita ingatkan dari sekarang). Boleh juga sih berpendapat seperti itu. Dan itu pun yang menjadi kekhawatiran saya yang menulis tulisan ini. Tapi, harus difahami antara fakta dan pendapat kekhawatiran. Apalagi bersikap penggiringan opini masyarakat yang mengarah pada su'udzan. Astaghfirullahal 'adzim ...
Saya yakin orang-orang BMT CSI Syariah Sejahtera atau PT CSI Group bukan orang-orang yang tidak mengerti tentang agama, mereka adalah orang-orang pintar yang ingin membantu kesejahteraan masyarakat. Ketika orang yang ingin melakukan kebaikan dan kemaslahatan umat di jegal bahkan dimusuhi, ini kan menjadi lucu. Apalagi, PT CSI Group sudah mengantongi izin usaha dan legalitas yang jelas dari pemerintah.
Alasan MUI Cirebon haramkan bisnis CSI Group "mungkin" hanya mengacu pada pengaduan kekhawatiran para pesaing CSI Group yang takut tersalip. Tapi mudah-mudahan pemikiran saya ini keliru dan pasti Allah yang Maha Benar. Bagi temen-temen yang lebih mengetahui tentang CSI, saya persilahkan seluas-luasnya menyampaikan informasinya di kolom komentar. Saya tunggu ya ...

1 Response to "Alasan MUI Cirebon Haramkan Bisnis CSI Group"

  1. Kalau memang alasan nya untuk masalah riba dan gharar, kenapa leasing tidak di tutup? Logika boss...

    ReplyDelete