Kajian Hukum Sidang Ketiga CSI Kamis18 Mei 2017
Fakta Persidangan
Sidang lanjutan hari Kamis tanggal
18 Mei 2017 atau sidang yang ke 3 dimulai pukul 09.00 WIB, di Kantor PN Sumber Kab. Cirebon berjalan tertib dan lancar. Agenda sidang lanjutan Kasus Dugaan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) dan pelanggaran UU Perbankan Syariah Negara oleh CSI dengan
No. Perkara: 193/PID.B/2017/PN.SBR. dengan terdakwa Sdr. H. MOHAMMAD YAHYA, ST. dan H. IMAN SANTOSO, ST., dengan agenda pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi dari OJK (Otoritas
Jasa Keuangan) dan Disperindag.
Pimpinan majelis persidangan dengan Hakim Ketua
MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. (Ketua PN Sumber Kab Cirebon), didampingi oleh Hakim
Anggota HARYUNING RESPANTI, SH., MH., RUSTAN, SH., MH. Ditambah:
- Panitera pengganti: H. DADI ROSADI, SH,
- Jaksa Penuntut Umum: HERIYANTO, SH., BENI HARKAT, SH, ARI IQBAL SETYO NASUTION, SH, RANDIKA PRABU RAHARJA SASMITA, SH.
- Kuasa Hukum Terdakwa: DARMAJI, SH,
- Para saksi dari OJK dan Disperindag Kota Cirebon.
- Dihadiri Massa Anggota CSI.
Jalannya persidangan
Pertanyaan Hakim
Hakim Ketua MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. sempat beberapa kali mengajukan pertanyaan kepada para saksi. Pertanyaan yang muncul dari Hakim Ketua, ada yang bersifat koreksi, jebakkan, dan pendalaman materi. Pertanyaan pertama dilontarkan kepada saksi dari OJK Pusat Irhamsyah SH., MH. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi, terungkap bahwa pihak OJK membidik ijin dari PT. CSI, Koperasi dan BMT CSI. Intinya, OJK mensinyalir adanya ketidakjelasan antara PT. CSI dan BMT CSI.
Kemudian pertanyaan muncul dari Hakim Anggota RUSTAN, SH., MH. kepada saksi yang sama yaitu Irhamsyah SH., MH. inti atas pertanyaan Hakim Anggota tersebut adalah tentang kewenangan OJK. Saksi dari OJK pun memberikan jawaban atas pembekuan kegiatan dan rekening CSI. Saksi OJK mengungkapkan, dengan banyaknya tawaran investasi yang marak dikalangan masyarakat, OJK ingin menyampaikan kepada masyarakat bahwa kegiatan CSI berpotensi merugikan masyarakat.
Pertanyaan Kuasa Hukum
Pertanyaan dilanjutkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa DARMAJI, SH. Kuasa Hukum terdakwa mempertanyakan tentang laporan yang diperkarakan, apakah koperasi, BMT atau PT. CSI nya? Secara jelas saksi menjawab yang diperkarakan adalah PT. CSI nya. Tapi, dalam jawaban berikutnya, saksi juga membidik koperasi atau BMT nya. Karena menurut saksi, koperasi pun masuk dalam wilayah pengawasan OJK sejak 2016.
Ditengah pendalaman tersebut, terdakwa Sdr. H. IMAN SANTOSO, ST. menyela atas keterangan saksi. Terdakwa menegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi dari OJK tidak berwenang terhadap Koperasi yang dilakukan oleh CSI, yang berwenang adalah
Kementerian Koperasi.
Pertanyaan Hakim
Pertanyaan kembali diajukan oleh Hakim Ketua MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. kepada saksi lain dari OJK yakni Sdr. Aditya Reza Lakmita. Hakim Ketua kembali mendalami kasus CSI ini tentang pemeriksaan OJK terhadap CSI. Jawaban Saksi dari OJK Pusat Sdr. Aditya ini mengungkapkan seputar izin kegiatan CSI dan BMT CSI. Karena OJK menilai ada kejanggalan, bahwa nasabah melakukan perjanjian dengan
PT. CSI namun akadnya dengan BMT CSI nya. Hasil rapat dengan Bareskrim, ada
pelanggaran Pasal 59 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang
dilakukan CSI.
Pertanyaan disambung oleh Hakim Anggota RUSTAN, SH., MH. Hakim Anggota meminta klarifikasi tentang kegiatan apa yang menurut tim Satgas Waspada Investasi terkait kegiatan CSI yang melanggar? Saksi pun menjawab adanya kegiatan konsorsium
pendulangan emas, dan kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan CSI.
Pertanyaan terakhir Hakim Ketua MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. kepada Saksi dari Disperindag, Koperasi & UMKM Kota Cirebon Dedi Fahrudin. Inti dari pertanyaan tersebut adalah seputar pendampingan dan rekomendasi terhadap BMT CSI. Terbukti dari jawaban Saksi Dedi Fahrudin, bahwa Koperasi
wewenangnya berada pada Kementrian Koperasi. Rekomendasi yang dikeluarkan
Disperindag Koperasi Kota/Kab. hanya lingkup Koperasi Primer Daerah yang
anggotanya hanya satu daerah. Sedangkan jika antar daerah seperti misalkan Cirebon dengan
Kuningan, yang mengeluarkan izin adalah Disperindag, Koperasi Provinsi, dan jika cakupan anggotanya antar provinsi itu dari Kementrian Koperasi dan UKM Pusat.
Dengan keterangan diatas, lantas bagaimana dengan izin BMT CSI, apakah dari Kementerian Koperasi dan UKM Pusat, atau dari Dinas Koperasi & UMKM Kab. Cirebon, atau dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi?
Dengan keterangan diatas, lantas bagaimana dengan izin BMT CSI, apakah dari Kementerian Koperasi dan UKM Pusat, atau dari Dinas Koperasi & UMKM Kab. Cirebon, atau dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi?
Diringkas dari berbagai sumber.
Tim Manajemen Informasi
Tim Manajemen Informasi

0 Response to "Kajian Hukum Sidang Ketiga CSI Kamis 18 Mei 2017"
Post a Comment