Laporan kajian hukum sidang kedua CSI Senin 15 Mei 2017 ini, berdasarkan ringkasan atas proses jalannya persidangan Perkara Pidana dengan Terdakwa Bapak H. MOHAMMAD YAHYA, ST. dan Bapak H. IMAN SANTOSO, ST. berdasarkan sidang tersebut, dapat
disampaikan:
Para pihak yang hadir
1. Jaksa Penuntut Umum
2. Penasihat Hukum dari
AP&P Law Firm
3. Terdakwa
4. Para sksi
Proses Persidangan
Agenda sidang hari ini
adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang dipimpin oleh MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. selaku Hakim
Ketua, memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi. Empat orang saksi yang dapat dihadirkan adalah Saksi EUIS TUTI HERAWATI,
Saksi DIDIK WAHYUDI, Saksi GUNAWAN bin WARKADI dan Saksi UDIN ANDAYANI.
Keterangan Saksi
Fakta persidangan yang terungkap melalui Saksi EUIS TUTI HERAWATI, menerangkan pada intinya bahwa saksi merupakan anggota di Koperasi BMT CSI sejak 2015. Saksi mengetahui tentang investasi (penyertaan modal) dari suaminya yang juga merupakan Saksi DIDIK WAHYUDI. Saksi menyertakan modalnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kurun waktu satu tahun. Dari penyertaan modal tersebut, Saksi memperoleh bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya seperti yang tertera di dalam Akad Mudharabah. Saksi mengaku tidak pernah ikut serta dalam Rapat Anggota
Tahunan, tetapi mengetahui dan juga diundang untuk hadir. Sehingga Saksi tidak tahu mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Keterangan saksi berikutnya adalah DIDIK WAHYUDI, suami dari Saksi EUIS TUTI HERAWATI, menerangkan pada intinya bahwa Saksi adalah anggota di Koperasi CSI sejak 2015. Saksi mengetahui tentang investasi (penyertaan modal) di CSI dari selebaran, pamflet dan internet. Saksi menyertakan modal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kontrak satu tahun. Saksi mengakui bahwa dirinya tidak pernah ikut Rapat Anggota
Tahunan, tapi mengetahui dan juga diundang untuk hadir. Saksi tertarik untuk menempatkan dana di
Koperasi CSI karena bentuk koperasinya yaitu simpan pinjam, koperasi sudah
berdiri sejak lama, dan profit yang menguntungkan. Saksi mengatakan bahwa keuntungan sebesar 5 %
setiap bulan tidak pernah dipotong kecuali pada dua bulan terakhir jangka waktu
Akad Mudharabah, yaitu sebesar 2,5% yang digunakan untuk membayar zakat.
Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Saksi GUNAWAN bin WARKADI. Saksi adalah anggota di Koperasi CSI sejak 2015. Saksi mengetahui tentang penyertaan modal di CSI dari selebaran, pamflet dan internet serta dari marketing ADE HARIRI. Saksi turut menempatkan dana di CSI 2 kali (Rp. 150.000.000,- dan Rp. 50.000.000,-) dengan total
investasi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk kurun waktu satu
tahun. Saksi memperoleh bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya selama satu tahun tersebut dengan Akad Mudharabah. Saksi juga tidak pernah ikut dalam Rapat Anggota
Tahunan tetapi mengetahui dan juga diundang untuk hadir.
Saksi berikutnya dari JPU adalah Saksi UDIN ANDAYANI yang menerangkan pada intinya bahwa Saksi adalah pensiunan PNS Dinas Koperasi dan
UMKM Kabupaten Cirebon sejak Januari 1983 dan menjabat sebagai KASI kelembagaan
Koperasi. Karena latar belakangnya bekerja pada dinas koperasi, Saksi menerangkan bahwa jenis-jenis koperasi itu
ada lima bentuk, dan untuk Koperasi CSI ini berdasarkan Akte Pendirian adalah
bentuk Koperasi Simpan Pinjam. Saksi juga menjelaskan tentang koperasi konvensional yang diatur di Permen no. 15 dan koperasi syariah yang diatur di
Permen no. 16. Berdasarkan pengetahuannya tentang koperasi, bahwa apapun bentuk
koperasinya wajib membagikan SHU kepada anggotanya sebagaimana amanat UU
Koperasi. Saksi menerangkan bahwa rekening untuk koperasi
tidak boleh menggunakan rekening badan hukum, tapi harusnya perorangan (ketua/pimpinan) serta diberi keterangan mewakili koperasi. Meskipun nantinya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat bahwa rekeningnya atas nama pribadi perorangan.
Masih atas keterangan Saksi UDIN ANDAYANI, Bahwa Saksi pernah berkunjung langsung ke kantor Koperasi
CSI sebatas dalam rangka mendampingi Dinas Perindagkop UMKM Kota Cirebon melakukan
verifikasi terhadap dokumen dan usaha dari koperasi CSI. Saksi menjelaskan mengenai bagi hasil sebesar 5 %
perbulan yang dijanjikan oleh Koperasi CSI, menurutnya memang tidak rasional, akan tetapi hal tersebut tidak
menjadi masalah selama disepakati oleh para anggotanya.
Penutupan Sidang
Seperti telah diketahui dari Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017 lalu, pihak terdakwa menghendaki percepatan persidangan. Tujuannya agar nasib para anggota koperasinya segera mendapat kejelasan. Pihak terdakwa dan Penasihat Hukumnya, menginginkan persidangan digelar 2 sampai 3 kali dalam seminggu. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak menyanggupinya dengan alasan tidak siap. Setelah tidak ada lagi yang perlu disampaikan dan persidangan dianggap cukup, Majelis Hakim menutup
sidang dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, sidang akan dilanjutkan hari Kamis,
tanggal 18 Mei 2017 dengan agenda masih Pemeriksaan Saksi oleh Penuntut Umum.
--
Best Regards,
Erick Andhika, S.H.
Associate
Asshiddiqie Pangaribuan
& Partners Law Firm
Salam Sukses CSI
Aman
Prospektif
Menguntungkan
Team Management
Informasi
4. Para sksi
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang yang dipimpin oleh MERY TAAT ANGGARASIH, SH., MH. selaku Hakim Ketua, memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan para saksi. Empat orang saksi yang dapat dihadirkan adalah Saksi EUIS TUTI HERAWATI, Saksi DIDIK WAHYUDI, Saksi GUNAWAN bin WARKADI dan Saksi UDIN ANDAYANI.
Keterangan Saksi
Fakta persidangan yang terungkap melalui Saksi EUIS TUTI HERAWATI, menerangkan pada intinya bahwa saksi merupakan anggota di Koperasi BMT CSI sejak 2015. Saksi mengetahui tentang investasi (penyertaan modal) dari suaminya yang juga merupakan Saksi DIDIK WAHYUDI. Saksi menyertakan modalnya sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kurun waktu satu tahun. Dari penyertaan modal tersebut, Saksi memperoleh bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya seperti yang tertera di dalam Akad Mudharabah. Saksi mengaku tidak pernah ikut serta dalam Rapat Anggota Tahunan, tetapi mengetahui dan juga diundang untuk hadir. Sehingga Saksi tidak tahu mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Keterangan saksi berikutnya adalah DIDIK WAHYUDI, suami dari Saksi EUIS TUTI HERAWATI, menerangkan pada intinya bahwa Saksi adalah anggota di Koperasi CSI sejak 2015. Saksi mengetahui tentang investasi (penyertaan modal) di CSI dari selebaran, pamflet dan internet. Saksi menyertakan modal sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk kontrak satu tahun. Saksi mengakui bahwa dirinya tidak pernah ikut Rapat Anggota Tahunan, tapi mengetahui dan juga diundang untuk hadir. Saksi tertarik untuk menempatkan dana di Koperasi CSI karena bentuk koperasinya yaitu simpan pinjam, koperasi sudah berdiri sejak lama, dan profit yang menguntungkan. Saksi mengatakan bahwa keuntungan sebesar 5 % setiap bulan tidak pernah dipotong kecuali pada dua bulan terakhir jangka waktu Akad Mudharabah, yaitu sebesar 2,5% yang digunakan untuk membayar zakat.
Saksi lain yang dihadirkan JPU adalah Saksi GUNAWAN bin WARKADI. Saksi adalah anggota di Koperasi CSI sejak 2015. Saksi mengetahui tentang penyertaan modal di CSI dari selebaran, pamflet dan internet serta dari marketing ADE HARIRI. Saksi turut menempatkan dana di CSI 2 kali (Rp. 150.000.000,- dan Rp. 50.000.000,-) dengan total investasi sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk kurun waktu satu tahun. Saksi memperoleh bagi hasil sebesar 5 % setiap bulannya selama satu tahun tersebut dengan Akad Mudharabah. Saksi juga tidak pernah ikut dalam Rapat Anggota Tahunan tetapi mengetahui dan juga diundang untuk hadir.
Saksi berikutnya dari JPU adalah Saksi UDIN ANDAYANI yang menerangkan pada intinya bahwa Saksi adalah pensiunan PNS Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Cirebon sejak Januari 1983 dan menjabat sebagai KASI kelembagaan Koperasi. Karena latar belakangnya bekerja pada dinas koperasi, Saksi menerangkan bahwa jenis-jenis koperasi itu ada lima bentuk, dan untuk Koperasi CSI ini berdasarkan Akte Pendirian adalah bentuk Koperasi Simpan Pinjam. Saksi juga menjelaskan tentang koperasi konvensional yang diatur di Permen no. 15 dan koperasi syariah yang diatur di Permen no. 16. Berdasarkan pengetahuannya tentang koperasi, bahwa apapun bentuk koperasinya wajib membagikan SHU kepada anggotanya sebagaimana amanat UU Koperasi. Saksi menerangkan bahwa rekening untuk koperasi tidak boleh menggunakan rekening badan hukum, tapi harusnya perorangan (ketua/pimpinan) serta diberi keterangan mewakili koperasi. Meskipun nantinya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat bahwa rekeningnya atas nama pribadi perorangan.
Masih atas keterangan Saksi UDIN ANDAYANI, Bahwa Saksi pernah berkunjung langsung ke kantor Koperasi CSI sebatas dalam rangka mendampingi Dinas Perindagkop UMKM Kota Cirebon melakukan verifikasi terhadap dokumen dan usaha dari koperasi CSI. Saksi menjelaskan mengenai bagi hasil sebesar 5 % perbulan yang dijanjikan oleh Koperasi CSI, menurutnya memang tidak rasional, akan tetapi hal tersebut tidak menjadi masalah selama disepakati oleh para anggotanya.
Penutupan Sidang
Seperti telah diketahui dari Laporan Sidang Pertama CSI 10 Mei 2017 lalu, pihak terdakwa menghendaki percepatan persidangan. Tujuannya agar nasib para anggota koperasinya segera mendapat kejelasan. Pihak terdakwa dan Penasihat Hukumnya, menginginkan persidangan digelar 2 sampai 3 kali dalam seminggu. Namun pihak Jaksa Penuntut Umum tidak menyanggupinya dengan alasan tidak siap. Setelah tidak ada lagi yang perlu disampaikan dan persidangan dianggap cukup, Majelis Hakim menutup sidang dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, sidang akan dilanjutkan hari Kamis, tanggal 18 Mei 2017 dengan agenda masih Pemeriksaan Saksi oleh Penuntut Umum.

0 Response to " Kajian Hukum Sidang Kedua CSI Senin 15 Mei 2017"
Post a Comment