CSI Group Investasi Ilegal dan Bodong

Penyebutan sebuah perusahaan ataupun suatu instansi yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, bisa dikatakan perusahaan atau instansi tersebut ilegal. Faktanya, banyak perusahaan kecil seperti toko grosiran, toko kelontongan, warung makan, pedagang kaki lima, dan tentu masih banyak lagi jenis usaha lain yang tidak memiliki izin usaha dan pendirian dari pemerintah secara resmi dan mengikat.

CSI Group Investasi Ilegal dan Bodong

Itu kan hanya perusahaan kecil, yang omzetnya saja dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, apa harus ada izin pemerintah?
Lain halnya dengan perusahaan besar seperti CSI Group (Cakrabuana Sukses Indonesia), dengan omzet milyaran rupiah setiap minggunya, tentu hal yang lucu jika CSI Group tidak memiliki izin dari pemerintah. Sedikit bocoran yang saya ketahui, katanya, CSI ini dirintis sejak tahun 2007 oleh seseorang yang merupakan lulusan dari pesantren ternama di Gontor. Seiring dengan perkembangan usaha yang dijalankan, ditahun 2012 diterbitkan izin usaha yang dilakukan CSI dari Kemenkumham yang bernomor AHU-04394.AH.01.01. Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Sejak saat itu, PT. CSI atau PT. Cakrabuana Sukses Indonesia telah diakui pemerintah sebagai perusahaan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan, yaitu pada sektor usaha berjangka komoditi, CSI memperdagangkan logam mulia atau investasi emas sebagai barang dengan harga relatif stabil dan cenderung naik. Dari hasil perdagangan yang dilakukan oleh PT. CSI, rata-rata laba bersih setiap bulannya diangka 10 persen dari setiap modal yang diputarkan.
Dengan harapan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, CSI Group mendirikan sebuah koperasi yang bernama BMT CSI Madani Nusantara dan BMT CSI Syariah Sejahtera. Kedua koperasi ini juga legal dengan izin Kementerian Koperasi dan UKM yang bernomor 417/Dep.1/IV/2015 dan 1152/BH/M.KUKM.2/V/2014 untuk beroperasi dan menjalankan kegiatannya.
Sehingga dari legalitas diatas, bagi setiap anggota koperasi dibawah naungan CSI Group, dapat turut serta menyertakan modalnya untuk diputarkan dalam roda usaha CSI Group. Dengan berasaskan koperasi dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, CSI Group membuka peluang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut serta ambil bagian dalam aktifitas CSI Group. Harapannya, peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas yang adil dan merata.

Itulah informasi yang dapat saya sampaikan dalam kesempatan ini. Semoga memberi pencerahan dan jika terdapat kekeliruan dalam informasi diatas, semata-mata karena ketidaktahuan saya.

0 Response to "CSI Group Investasi Ilegal dan Bodong"

Post a Comment