Penyebutan sebuah perusahaan ataupun suatu
instansi yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah, bisa dikatakan
perusahaan atau instansi tersebut ilegal. Faktanya, banyak perusahaan kecil
seperti toko grosiran, toko kelontongan, warung makan, pedagang kaki lima, dan
tentu masih banyak lagi jenis usaha lain yang tidak memiliki izin usaha dan
pendirian dari pemerintah secara resmi dan mengikat.
Itu kan hanya perusahaan kecil, yang omzetnya
saja dibawah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari, apa harus ada
izin pemerintah?
Lain halnya dengan perusahaan besar seperti CSI
Group (Cakrabuana Sukses Indonesia), dengan omzet milyaran rupiah setiap
minggunya, tentu hal yang lucu jika CSI Group tidak memiliki izin dari
pemerintah. Sedikit bocoran yang saya ketahui, katanya, CSI ini dirintis sejak
tahun 2007 oleh seseorang yang merupakan lulusan dari pesantren ternama di
Gontor. Seiring dengan perkembangan usaha yang dijalankan, ditahun 2012
diterbitkan izin usaha yang dilakukan CSI dari Kemenkumham yang bernomor AHU-04394.AH.01.01. Tahun 2012 Tentang Pengesahan
Badan Hukum Perseroan. Sejak saat itu, PT. CSI atau PT. Cakrabuana Sukses
Indonesia telah diakui pemerintah sebagai perusahaan yang berkekuatan hukum
tetap.
Perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan,
yaitu pada sektor usaha berjangka komoditi, CSI memperdagangkan logam mulia atau investasi emas sebagai barang dengan harga relatif stabil dan cenderung naik. Dari hasil
perdagangan yang dilakukan oleh PT. CSI, rata-rata laba bersih setiap bulannya
diangka 10 persen dari setiap modal yang diputarkan.
Dengan harapan meningkatkan taraf ekonomi
masyarakat, CSI Group mendirikan sebuah koperasi yang bernama BMT CSI Madani
Nusantara dan BMT CSI Syariah Sejahtera. Kedua koperasi ini juga legal dengan
izin Kementerian Koperasi dan UKM yang bernomor 417/Dep.1/IV/2015 dan 1152/BH/M.KUKM.2/V/2014
untuk beroperasi dan menjalankan kegiatannya.
Sehingga dari legalitas diatas, bagi setiap
anggota koperasi dibawah naungan CSI Group, dapat turut serta menyertakan modalnya
untuk diputarkan dalam roda usaha CSI Group. Dengan berasaskan koperasi dari
anggota, oleh anggota dan untuk anggota, CSI Group membuka peluang
seluas-luasnya kepada masyarakat untuk turut serta ambil bagian dalam aktifitas
CSI Group. Harapannya, peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas yang
adil dan merata.
Itulah informasi yang dapat saya sampaikan dalam
kesempatan ini. Semoga memberi pencerahan dan jika terdapat kekeliruan dalam
informasi diatas, semata-mata karena ketidaktahuan saya.

0 Response to "CSI Group Investasi Ilegal dan Bodong"
Post a Comment