Investasi CSI Group Haram

Investasi CSI Group Haram

Bagi sebagian besar masyarakat yang enggan mencari informasi tentang sebuah berita, atau dalam hal ini mungkin ada diantara pembaca yang ditawari tentang "bisnis CSI", khususnya yang bersikap hati-hati, pasti bertanya tentang kehalalan atas bagi hasil yang ditawarkan oleh CSI.

Setelah saya menulis tentang berita CSI pada tulisan sebelumnya, dalam kesempatan ini saya akan sedikit mengupas tentang pertanyaan benarkah bisnis yang dilakukan oleh CSI ini haram?
Jika hanya melihat dari luar pembicaraan, atau penerimaan informasi tentang penawaran bisnis CSI ini tidak dibarengi dengan ikhlas dan pemikiran negatif, tentu kita bisa memahami niat baik ataukah buruk seseorang. Pemahaman masyarakat tentang investasi CSI Group haram, tidak terlepas dari sikap khawatir akan keamanan modal dan mungkin juga mekanisme bagi hasil yang tidak logis, atau mungkin juga kejelasan bidang usaha serta payung hukum yang menaungi tentang bisnis CSI Group.
Untuk membedah hal ini, saya hanya menyampaikan informasi ini berdasarkan sumber langsung atas mekanisme CSI Group yang saya ketahui.

3 pertanyaan untuk CSI Group haram

  1. Benarkah investasi CSI Group haram?
  2. Apa dasar penentuan haram bagi bisnis yang dilakukan CSI Group?
  3. Bagaimana mekanisme bagi hasil yang halal dari sebuah investasi?
Investasi CSI Group Haram

Untuk menjawab pertanyaan diatas, sekali lagi saya hanya menyampaikan apa yang saya ketahui atas dasar kebenaran mutlak hanya milik Sang Maha Benar yaitu Allah SWT. Menjawab pertanyaan pertama, jawabannya bisa haram, bisa juga halal. Hal itu tergantung pemikiran dan penerimaan hati yang jernih disertai ilmu agama yang mendukung argumen tersebut.
Jawaban yang kedua, untuk disebut halal, suatu usaha harus terlepas dari unsur Riba, Gharar (Ghoror), dan Maisir. Riba artinya penambahan, yaitu menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan hitungan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Sehingga ada pihak yang merasa diberatkan dalam hal ini, dan yang menentukan suku bunga adalah pihak yang memberi pinjaman. Dalam kaitannya dengan investasi CSI Group, pihak pengelola dana yang menawarkan, bukan pemodal yang meminta. Yang paling penting, tidak ada pihak yang dirugikan dan diantara keduanya saling bersepakat dan bersefaham, maka insya Allah halal dan berkah.
Selain riba, juga harus terbebas gharar. Gharar artinya pertaruhan, yaitu aktifitas jual beli atau usaha yang dikelola CSI Group harus terlepas dari ketidakjelasan, adanya hal-hal yang disembunyikan, pertaruhan dan keragu-raguan dalam kebenaran jual beli tersebut. Sedangkan yang saya ketahui, CSI Group melakukan usaha jual beli logam mulia atau investasi emas di bursa komoditi berjangka. Belum lagi banyak anak perusahaan CSI Group yang turut menopang keuangan CSI Group. Lalu, CSI Group juga harus terbebas dari unsur maisir. Maisir artinya untung-untungan atau spekulasi, yaitu adanya sebuah pertaruhan yang belum tentu memberikan manfaat seperti perjudian. Sedangkan CSI Group memberikan bagi hasil yang pasti berdasarkan pengalaman dan kesanggupan pengelola dana dalam memberikan bagi hasil.
Intinya, yang ingin saya sampaikan bahwa CSI Group menampung dana melalui BMT CSI Syariah Sejahtera yang kemudian dana tersebut dikelola oleh anak perusahaan CSI Group lain untuk kemaslahatan anggota koperasi. Sehingga jelas CSI Group menawarkan bagi hasil sesuai kemampuannya dan bukan pemodal yang minta. Usaha yang dijalankan CSI Group juga jelas dibidang perdagangan logam mulia atau infestasi emas. Namun, jika anda masih menganggap investasi CSI Group haram, hal itu dikembalikan lagi pada masing-masing penafsiran.

Sedangkan untuk jawaban yang ketiga, saya akan sampaikan di tulisan yang lain. Karena sepertinya saya harus menghadap dulu kepada Sang Maha Pencipta. 

0 Response to "Investasi CSI Group Haram"

Post a Comment