CSI Group diguncang OJK

Tidak lengkap rasanya jika sebuah perusahaan dengan kemajuan pesat sekelas CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia), tanpa adanya guncangan dan intimidasi dari pihak luar. Seperti halnya sebuah pohon, semakin ia besar, maka semakin besar pula terpaan angin dan hujan. Jika tidak didasari dengan akar dan batang yang kuat, maka dipastikan akan roboh juga suatu saat.
Lalu bagaimana dengan kasus CSI Group? Akankah CSI bertahan atas serangan pihak luar yang tidak suka dengan konsep CSI?
Pada kesempatan ini, saya hanya sebagai orang yang netral tanpa mau mendukung salah satunya untuk diunggulkan. Tapi tulisan saya selanjutnya, akan mencoba sedikit mengupas atas permasalahan yang muncul dimedia dan atas kebenaran dimasyarakat.
Sudah bukan rahasia lagi jika sejak tahun 2015, CSI (Cakrabuana Sukses Indonesia) terus dirundung masalah. Tapi, masalah ini bukan berasal dari faktor internal, melainkan faktor eksternal. Untuk menunjukkan eksistensinya dimasyarakat, CSI Group haruslah mempunyai kelengkapan administrasi perizinan agar tidak di bilang ilegal atau investasi bodong.
CSI sebenarnya memiliki kekuatan hukum tetap atas Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-04394.AH.01.01. Tahun 2012 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan. Tapi, bukan itu yang dicari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), melainkan surat perizinan yang dikeluarkan oleh OJK itu sendiri. Karena OJK mengetahui bahwa CSI Group menjalankan kegiatan bisnis investasi yang menarik dana dari masyarakat.
Padahal, CSI Group sebenarnya kumpulan dari berbagai anak perusahaan yang saling mendukung. CSI Group mempunyai koperasi atau BMT (Baitul Mal wat Tamwil) Syariah, perusahaan perseroan, pialang, dan tentunya masih banyak lagi anak perusahaan dibawah naungan CSI Group. Dan yang saya tahu, penarikan dana dari masyarakat melalui rekening BMT CSI Sejahtera. Sehingga ketika dilacak oleh OJK, tidak akan bisa, karena itu merupakan ranah Kementerian Koperasi dan UKM. Dan ternyata, CSI pun sudah mengantongi izin melalui Keputusan Menteri Koperasi dan UKM Nomor: 1152/BH/M.KUKM.2/V/2014 Tentang Pengesahan Akta Pendirian Koperasi Simpan Pinjam Syariah BMT Cakrabuana Sukses Indonesia Sejahtera.
Semoga memberi pencerahan atas keberadaan CSI Group bagi para calon investor.

0 Response to "CSI Group diguncang OJK"

Post a Comment